Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
212/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | TOGAP GOMOS HUTABARAT | PT. Anugerah Samudera Hindia (ASAHI) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
Nomor Perkara | 212/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | ------------------------Mengadili--------------------------
Gaji Pokok di kali 2 Gaji Pokok 2 X 9 X Rp. 3.900.000,- jadinya Rp. 70.200.000,-
Gaji Pokok di kali 3 Gaji Pokok Rp. 3.900.000,- dikali 3, jadinya Rp. 11.700.000,-
Dihitung dari uang cuti karyawan yang belum diambil oleh karyawan yakni minimal 15% dari UP + UPMK, sebesar Rp. 81.900.000,- dikali 15%, maka UPH nya sebesar Rp. 12.285.000,-
Gaji Pokok Rp. 3.900.000,- dikali 4 bulan : Rp. 15.600.000,- Sehingga seluruh uang hak yang diterima oleh Penggugat (Sdr. Togap Gomos Hutabarat) adalah :
Uang PesangonRp. 70.200.000,- UMPK Rp. 11.700.000,-
Gaji TertunggakRp. 15.600.000,- +
Total Hak yang di TerimaRp.109.785.000,- Terbilang : “Seratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah.”
4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.
5. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dala perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |