Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
212/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn TOGAP GOMOS HUTABARAT PT. Anugerah Samudera Hindia (ASAHI) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 212/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TOGAP GOMOS HUTABARAT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rudy Chairuriza Tanjung, S.HTOGAP GOMOS HUTABARAT
Tergugat
NoNama
1PT. Anugerah Samudera Hindia (ASAHI)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

------------------------Mengadili--------------------------

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Surat Keputusan Nomor : 004/ASH-SK/V/2019 yang diterbitkan Direktur PT. Anugerah Samudera Hindia (ASAHI) atas nama Sun Hui, S.E., pada tanggal 20 Mei 2019, adalah Sah dan mengikat antara Tergugat dan Penggugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak hak pekerja/buruh dengan membayar uang pesangon 2 X ketentuan sesuai pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 156 ayat (3) dan uang pergantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 kepada pekerja (Penggugat / Sdr. Togap Gomos Hutabarat) dengan perincian sebagai berikut :

 

  • Uang Pesangon UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 2 :

 

Gaji Pokok di kali 2

Gaji Pokok 2 X 9 X Rp. 3.900.000,- jadinya Rp. 70.200.000,-

 

  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 3 :

 

Gaji Pokok di kali 3

Gaji Pokok Rp. 3.900.000,- dikali 3, jadinya Rp. 11.700.000,-

 

  • Uang Penggantian Hak (UPH) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 156 ayat 4 :

 

Dihitung dari uang cuti karyawan yang belum diambil oleh karyawan yakni minimal 15% dari UP + UPMK, sebesar Rp. 81.900.000,- dikali 15%, maka UPH nya sebesar Rp. 12.285.000,-

 

  • Gaji Penggugat dari bulan Desember 2023 hingga bulan Maret 2024 yakni :

 

Gaji Pokok Rp. 3.900.000,- dikali 4 bulan : Rp. 15.600.000,-

Sehingga seluruh uang hak yang diterima oleh Penggugat (Sdr. Togap Gomos Hutabarat) adalah :

 

Uang PesangonRp. 70.200.000,-

UMPK      Rp. 11.700.000,-

  1. Rp. 12.285.000,-

Gaji TertunggakRp. 15.600.000,- +

 

Total Hak yang di TerimaRp.109.785.000,-

Terbilang : “Seratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah.”

 

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangson) kepada penggugat sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan.

 

5. Menetapkan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dala perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

 

6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara.

 

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak