Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pid.Pra/2024/PN Mdn ANTONI SETIAWAN GULO Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 56/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat 56/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1ANTONI SETIAWAN GULO
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Belawan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan yang dilakukan TERMOHON tidak berdasakan 2 (dua) Alat Bukti yang cukup, sebagaimana Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/197/IX/Res 1.8/2024/Reskrim (TANPA TANGGAL) dan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.HAN/185/IX/Res 1.8/2024/Reskrim (TANPA TANGGAL)  adalah tidak sah menurut hukum ;
  2. Memerintahkan TERMOHON segera mengeluarkan PEMOHON dari Rumah Tahanan POLRES PELABUHAN BELAWAN ;

ATAU.

Apabila Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya