Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PN Mdn SARTIKA PRIYANTHI SIMATUPANG CV PUTRI AEK RENGAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARTIKA PRIYANTHI SIMATUPANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EILEN PRAHMAYANTHY SIREGAR SHSARTIKA PRIYANTHI SIMATUPANG
Tergugat
NoNama
1CV PUTRI AEK RENGAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IV
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 8.341.365.000,00
Petitum
  • Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  • Menyatakan Penggugat adalah Wali yang Sah untuk mewakili 1 (satu) orang Anak yang bernama M. ABDUL ALI AL-UBAYDH CEVDET HARAHAP sesuai Penetapan Perwalian Nomor: 0024/Pdt.P/2022/PA. Lpk tanggal 6 April 2022;
  • Memerintahkan Tergugat untuk melakukan Pembayaran atas jenis pekerjaan “PENGGANTIAN & PEMASANGAN BARU SCRAPER SAMPAH KETEL TANPA PENGGERAK DI PKS AIR BATU” yang belum dibayarkan kepada Penggugat yang mana jika dinilaikan dengan uang adalah senilai Rp. 163.805.400,-(seratus enam puluh tiga juta delapan ratus lima ribu empat ratus rupiah);
  • Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan Pembayaran Hak Retensi/Jaminan pemeliharaan atas jenis pekerjaan “PENGADAAN PEMASANGAN BARU ULARAN DISTRIBUSI DIGESTER KOMPLIT GEAR MOTOR DI PKS AIR BATU” yang belum dibayarkan kepada Tergugat yang mana jika dinilaikan dengan uang adalah senilai Rp. 8.361.045.000,- (delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu empat puluh lima rupiah);
  • Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat apabila tidak mematuhi bunyi isi putusan ini dengan suka rela, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya bila Tergugat dan Turut Tergugat lalai mematuhi bunyi isi putusan ini;

 

  • Membebankan Biaya perkara kepada Tergugat dan Turut Tergugat;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak