Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn DARNA TARIGAN SUMARDI EKO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Kamis, 22 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DARNA TARIGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. c Sujana Donandi. S, S.H., M.H., C.L.A.DARNA TARIGAN
Tergugat
NoNama
1SUMARDI EKO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa PENGGUGAT merupakan pemilik Merek ‘OLA KISAT’;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT adalah Pemohon yang beriktikad tidak baik;
  4. Membatalkan Pendaftaran Merek  BPK OLAKISAT + LOGO dengan nomor Pendaftaran IDM000702744 pada kelas 29 dan merek BPK OLAKISAT + LOGO dengan nomor pendaftaran IDM000702705 pada kelas 43 yang didaftarkan oleh TERGUGAT;
  5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mencoret dari Daftar Umum Merek pendaftaran Merek  BPK OLAKISAT + LOGO dengan nomor Pendaftaran IDM000702744 pada kelas 29 dan merek BPK OLAKISAT + LOGO dengan nomor pendaftaran IDM000702705 pada kelas 43 yang didaftarkan oleh TERGUGAT pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Republik Indonesia cq Diretorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
  6. Menyatakan batal dan ditolak permohonan pendaftaran merek RM BPK OLAKISAT nomor JID2021059534 Kode Kelas 43 yang didaftarkan oleh TERGUGAT yang masih dalam proses;
  7. Mengabulkan pendaftaran merek ‘OLA KISAT’ yang dimohonkan oleh PENGGUGAT dengan nomor Permohonan JID2021048095 pada Kode Kelas 43;
  8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT III untuk mendaftarkan merek ‘OLA KISAT’ yang dimohonkan oleh PENGGUGAT dengan nomor Permohonan JID2021048095 pada Kode Kelas 43 pada Daftar Umum Merek;
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun adanya upaya hukum kasasi dari TERGUGAT;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak