Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
291/Pdt.Bth/2024/PN Mdn PT. ITC POLONIA PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 291/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. ITC POLONIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jun cai S.H., M.Hum.PT. ITC POLONIA
Tergugat
NoNama
1PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya ;

2.    Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (Goede Opposant) ;

3.    Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/EKS/2024/831/PDT.G/2021/PN MDN aquo maupun Penetapan-Penetapan Eksekusi yang mengikutinya dan tindakan lain terkait pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RI tingkat banding Nomor 1371 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 tanggal 20 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 831/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 17 Januari 2022 Jo. Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 43032/VI/ARB-BANI/2020 tanggal 25 Agustus 2021, Tidak Sah atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya ;

4.    Menyatakan oleh karenanya, Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/EKS/2024/831/PDT.G/2021/PN MDN aquo maupun Penetapan-Penetapan Eksekusi yang mengikutinya dan tindakan lain terkait pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RI tingkat banding Nomor 1371 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 tanggal 20 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 831/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 17 Januari 2022 Jo. Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 43032/VI/ARB-BANI/2020 tanggal 25 Agustus 2021, Tidak Mempunyai Kekuatan Eksekutorial Untuk Dijalankan (Non Executabel) dengan segala akibat hukumnya ;

5.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Witvoerbaar Bij Voerraad), walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ;

6.    Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;

7.    Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini, sah dan menjadi kuat ;

8.    Menghukum terbantah untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono) ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak