Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
291/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | PT. ITC POLONIA | PT. WASKITA KARYA (Persero) Tbk | Penerimaan Memori Kasasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 291/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah seluruhnya ; 2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar (Goede Opposant) ; 3. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/EKS/2024/831/PDT.G/2021/PN MDN aquo maupun Penetapan-Penetapan Eksekusi yang mengikutinya dan tindakan lain terkait pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RI tingkat banding Nomor 1371 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 tanggal 20 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 831/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 17 Januari 2022 Jo. Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 43032/VI/ARB-BANI/2020 tanggal 25 Agustus 2021, Tidak Sah atau setidak-tidaknya dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya ; 4. Menyatakan oleh karenanya, Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 12/EKS/2024/831/PDT.G/2021/PN MDN aquo maupun Penetapan-Penetapan Eksekusi yang mengikutinya dan tindakan lain terkait pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Agung RI tingkat banding Nomor 1371 B/Pdt.Sus-Arbt/2022 tanggal 20 September 2022 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 831/Pdt.G/2021/PN.Mdn tanggal 17 Januari 2022 Jo. Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Nomor 43032/VI/ARB-BANI/2020 tanggal 25 Agustus 2021, Tidak Mempunyai Kekuatan Eksekutorial Untuk Dijalankan (Non Executabel) dengan segala akibat hukumnya ; 5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan Serta-Merta (Witvoerbaar Bij Voerraad), walau ada Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali ; 6. Menghukum Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ; 7. Menyatakan putusan provisi dalam perkara ini, sah dan menjadi kuat ; 8. Menghukum terbantah untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini ; SUBSIDAIR : Dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |