Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
130/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | POLIN SINAGA | LASMARIA BR. MARBUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 130/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 07 Nov. 2024 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 405.000.000,00 | |||||||||||||||
Petitum | Primar :
Yang diperbaharui sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Atas Nama Laba Tarigan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukarende Guna Ketaren dengan No. 16/0376/023/III/99 tertanggal 12 Maret 1999 seluas ± 15.390 m?2; ( lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi ), yang terletak di Dusun V Pasar IV, Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. batas-batas sebagai berikut :
4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Utang Piutang di Jl. Luku I No 120 C LK II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan sesuai dengan Kwitansi Perjanjian Utang Piutang yang bermaterai cukup dan ditandatangani Tanggal 01 Maret 2019 ;
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 405.000.000.-( empat ratus lima juta Rupiah ), dengan perician sebagai berikut :
6.Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini ; 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dilakukan secara serta merta (Uitvoerbaar bij vorrad) ; 8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Subsidair : Apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |