Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
130/Pdt.G.S/2024/PN Mdn POLIN SINAGA LASMARIA BR. MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 130/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1POLIN SINAGA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUNG TRIADAMI PRANATA, S.HPOLIN SINAGA
Tergugat
NoNama
1LASMARIA BR. MARBUN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 405.000.000,00
Petitum

Primar :

 

  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Kwitansi Utang Piutang sebesar Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah) yang bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Tergugat Tanggal 01 Maret 2019 merupakan bentuk perjanjian yang sah dan mengikat ;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah seluas Atas Nama Laba Tarigan yang dikeluarkan oleh Camat Kutalimbaru Kamar Ginting BA dengan No. 5/3/Agr/1982 tertanggal 13 Januari 1982 dengan ukuran 120 x 80 m + 40 x 50 m = 12.000 m?2; (dua belas ribu meter persegi ), yang terletak di Desa Pasar IV, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rasin Br Ginting ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln Kesawah P. Perangin2 ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  Teramuli Br Sinulingga ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tindi Br Ginting ;

Yang diperbaharui sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Atas Nama Laba Tarigan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukarende Guna Ketaren dengan No. 16/0376/023/III/99 tertanggal 12 Maret 1999 seluas ± 15.390 m?2; ( lima belas ribu tiga ratus sembilan puluh meter persegi ), yang terletak di Dusun V Pasar IV, Desa Sukarende, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara. batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara berbatasan dengan Rasin Br Ginting ;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jln Kesawah P. Perangin2 ;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  Teramuli Br Sinulingga ;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Tindi Br Ginting ;

 

4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Utang Piutang di Jl. Luku I No 120 C LK II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan sesuai dengan Kwitansi  Perjanjian Utang Piutang yang bermaterai cukup dan ditandatangani Tanggal 01 Maret 2019 ;

 

5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 405.000.000.-( empat ratus lima juta Rupiah ), dengan perician sebagai berikut :

4

  1.  
  1.  
  2.  
  1.  

Pinjaman Tergugat kepada PENGGUGAT sebagaimana kwitansi Kwitansi Utang Piutang yang bermaterai cukup dan ditandatangani Tanggal 01 Maret 2019

Rp. 75.000.000.-

2.

Bunga sebesar 5%/bulanterhitung sejak dari tanggal 1 Maret 2019 sampai dengan diajukannya gugatan iniatas pembayaran , yaitu (01 Maret 2019 – 24 Oktober 2024)

5 tahun 7 bulan x 5% x Rp. 75.000.000.

 

 

Rp. 255.000.000,-

  1.  

Biaya penanganan perkara Gugatan Wanprestasi yang dilakukan PENGGUGAT di Pengadilan Negeri Medan.

Rp. 75.000.000,-

 

  •  

(Empat ratus lima juta rupiah)

Rp. 405.000.000,-

 

6.Menghukum TERGUGAT untuk mematuhi isi putusan ini ;

7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dilakukan secara serta merta (Uitvoerbaar bij vorrad) ;

8. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Subsidair :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan

yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan

yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak