Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Mdn DIANA PRATIWI 1.Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
2.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Medan Imam Bonjol
3.ANDRY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIANA PRATIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Junaidi S.HDIANA PRATIWI
Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI c/q Menteri Keuangan RI c/q Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) c/q Kanwil DJKN Sumatera Utara c/q Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
2PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Kantor Cabang Medan Imam Bonjol
3ANDRY
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Pokok perkara :

  • Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya
  • Menyatakan perbuatan Tergugat-I yang telah menetapkan pemenang lelang atas objek lelang yaitu “ 1 (satu) unit bangunan Rumah Villa beserta tanah pertapakannya, setempat dikenal dengan Jalan Gladiol Blok L LK.XII No.32, Komplek Griya Riatur, RT/RW:004/005, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG tertanggal 13 Februari 2015”, merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
  • Menyatakan batal demi hukum penetapan pemenang lelang kepada ANDRY tertanggal 20 Desember 2024 atas “ 1 (satu) unit bangunan Rumah Villa beserta tanah pertapakannya, setempat dikenal dengan Jalan Gladiol Blok L LK.XII No.32, Komplek Griya Riatur, RT/RW:004/005, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG tertanggal 13 Februari 2015”;
  • Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang memohonkan kepada Tergugat I untuk melaksanakan Lelang eksekusi hak tanggungan yaitu 1 (satu) unit bangunan Rumah Villa beserta tanah pertapakannya, setempat dikenal dengan Jalan Gladiol Blok L LK.XII No.32, Komplek Griya Riatur, RT/RW:004/005, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG, merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht matigedaad);
  • Menyatakan batal demi hukum, Hak Tanggungan atas “ 1 (satu) unit bangunan Rumah Villa beserta tanah pertapakannya, setempat dikenal dengan Jalan Gladiol Blok L LK.XII No.32, Komplek Griya Riatur, RT/RW:004/005, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG tertanggal 13 Februari 2015”;
  • Menghukum Turut Tergugat agar tidak melakukan pencatatan peralihan hak keatas nama ANDRY Ic. Tergugat III terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor : 4470/Helvetia timur terdaftar pemegang hak atas nama LIM SUI HONG tertanggal 13 Februari 2015;
  • Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat-I  (Uitvoerbaar bij voorraad) ;
  • Menghukum  Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat  untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
  • Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak