Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan perkawinan Pemohon atas nama LIM TJENG HIOK alias SESILIA LIM dan Alm. GHO JEN JAUW alias STEFEN GHO yang dilangsungkan secara agama Katolik di Gereja Gunung Sitoli pada tanggal 07 September 1986 sebagaimana diterangkan pada Surat Perkawinan Jilid III No. 2447 Tanggal 10-09-1986 yang diterbitkan oleh Keuskupan Sibolga Jo. Surat Keterangan tertanggal 04-09-1986 yang diterbitkan oleh Pastor Kepala Paroki Katolik Gunung Sitoli adalah sah;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan Pencatatan Perkawinan Pemohon yang dilangsungkan secara agama Katolik di Gereja Gunung Sitoli pada tanggal 07 September 1986 berdasarkan Surat Perkawinan Jilid III No. 2447 Tanggal 10-09-1986 yang diterbitkan oleh Keuskupan Sibolga Jo. Surat Keterangan tertanggal 04-09-1986 yang diterbitkan oleh Pastor Kepala Paroki Katolik Gunung Sitoli pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatat pada register yang disediakan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk segera mencatatkan perkawinan antara LIM TJENG HIOK alias SESILIA LIM dan Alm. GHO JEN JAUW alias STEFEN GHO ke dalam register dalam tahun yang masih berjalan.
- Menyatakan seorang anak perempuan bernama ANGGARAINI PUSPA RINI, lahir di di Medan, Tanggal 18-08-1987 dan seorang anak laki-laki bernama DESWANTO, lahir di Medan, Tanggal 28-12-1989 adalah anak kandung dari suami isteri Nyonya LIM TJENG HIOK alias SESILIA LIM dan Alm. Tuan GHO JEN JAUW alias STEFEN GHO.
- Membebankan biaya yang ditimbulkan atas permohonan ini kepada Pemohon sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|