Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn 1.PT. PUTERA TANDITA
2.PT. MAJU BERSAMA DRIVINDO
PT. SMART GLOVE INDONESIA PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 29/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. PUTERA TANDITA
2PT. MAJU BERSAMA DRIVINDO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MARUDUT SIMANJUNTAK, SH, MH, MBAPT. PUTERA TANDITA
2MARUDUT SIMANJUNTAK, SH, MH, MBAPT. MAJU BERSAMA DRIVINDO
Termohon
NoNama
1PT. SMART GLOVE INDONESIA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon;
  2. Menetapkan PT. SMART GLOVE INDONESIA (ic. Termohon PKPU) dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Mengangkat dan menunjuk seorang Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
  4. Mengangkat dan menunjuk Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU):
  5. DINGIN PARULIAN PAKPAHAN, S.H., M.H., CML, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-3AH.04.05-2022 tanggal 10 Maret 2022, sebagai pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau sebagai kurator apabila terjadi kepailitan untuk mengurus dan membereskan harta pailit;

 

  1. DEDI ISMANTO, S.H., M.Kn, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-48AH.04.05-2022 tanggal 28 Maret 2022, sebagai pengurus dalam penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau sebagai kurator apabila terjadi kepailitan untuk mengurus dan membereskan harta pailit;

 

  1. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar perkara ini;

 

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak