Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
149/Pdt.P/2025/PN Mdn 1.FAOZOKHO LAIA
2.ESTER WARUWU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 149/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FAOZOKHO LAIA
2ESTER WARUWU
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Perkawinan antara FAOZOKHO LAIA dan ESTER WARUWU secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 21 Juli 2011 sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberkatan Perkawinan yang dikeluarkan oleh Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) di Jemaat BNKP Hilitotao adalah sah menurut Hukum; 
  3. Memberikan izin kepada Para Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perkawinan Para Pemohon antara FAOZOKHO LAIA dan ESTER WARUWU secara Agama Kristen Protestan pada tanggal 21 Juli 2011 sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberkatan Perkawinan yang dikeluarkan oleh Banua Niha Keriso Protestan (BNKP) di Jemaat BNKP Hilitotao;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak