Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan secara hukum bahwa Ibu Pemohon yang bernama yang bernama Raulina Br Naipospos atau disebut juga dengan Raulina Naipospos, Perempuan, umur 58 Tahun alamat di Jl. Sei Blutu Ps IX No 29 Kel PB Selayang I kec. Medan Selayang Kota Medan, telah meninggal dunia di Medan pada tanggal 23 Mei 2002;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan seterimanya salinan resmi penetapan ini manakala telah berkekuatan hukum tetap untuk dijalankan, agar menerbitkan Akta kematian Ibu pemohon yang bernama Raulina Br Naipospos atau disebut juga dengan Raulina Naipospos tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|