Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn 1.Aries Permata Zebua, S.H
3.Herianto, S.H.
LIZOTUHO BUULOLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 137/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2812/L.2.30/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aries Permata Zebua, S.H
2Herianto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIZOTUHO BUULOLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI NIAS SELATAN

Jl. Diponegoro No. 97, Kel. Pasar Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kab. Nias Selatan

        “Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

   P-29 

 

     

           

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg. Perkara: PDS-04/L.2.30/Ft.1/12/2024

A.

IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

LIZOTUHO BUULOLO;

 

Tempat lahir

:

Hilimbowo;

 

Umur/Tanggal lahir

:

36 Tahun/21 Maret 1988;

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki;

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 

Tempat tinggal

:

Lewuombanua Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan;

 

Agama

:

Kristen;

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta (Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o Tahun Anggaran 2020);

 

Pendidikan

NIK

:

:

SMA;

1214072103880001;

 

B.

STATUS PENAHANAN:

 

 

 

  • Penyidik

:

  • Ditahan sejak tanggal 19 November 2024 s/d 08 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 09 Desember 2024 s/d 17 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam;

 

  • Penuntut Umum

:

Ditahan sejak tanggal 10 Desember 2024 s/d 29 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam.

 

 

 

 

C.

DAKWAAN:

Primair

----- Bahwa Terdakwa LIZOTUHO BUULOLO selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 954/11/2024/K/2016 tanggal 08 Januari 2016 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan bersama-sama dengan Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. (penuntutan terpisah) selaku Kepala Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Selatan Nomor: 04.12_681 Tahun 2019 tanggal 05 Desember 2019 tentang Pengangkatan Kepala Desa di Kabupaten Nias Selatan Periode 2019 s/d 2025, pada bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2020, bertempat di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.626.582.932,00 (enam ratus dua puluh enam juta lima ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor: 700.1.2.2/84/ITDA/XI/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan Pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Tahun Anggaran 2020 atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sekitar jumlah tersebut. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan rangkaian sebagai berikut:

  • Berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN khusus untuk Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp.778.158.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh delapan juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) dan berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor: 04 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan khusus untuk Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA.2020 sebesar Rp.304.077.033,00 (tiga ratus empat juta tujuh puluh tujuh ribu tiga puluh tiga rupiah). Kemudian berdasarkan peraturan tersebut mengalami perubahan anggaran di dalam Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 30 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Nias Selatan TA.2020 sebesar Rp.767.351.000,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dan berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nias Selatan Nomor 04 Tahun 2020 tentang Alokasi Dana Desa di Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Nias Selatan khusus untuk Desa Hilisalo’o TA.2020 sebesar Rp.291.750.165,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah). Sehingga total pagu anggaran Desa Hilisalo’o TA.2020 setelah adanya perubahan yaitu sebesar Rp.1.059.101.165,00 (satu milyar lima puluh sembilan juta seratus satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Anggaran

Nilai Anggaran

1

2

3

1.

Dana Desa (DD) TA.2020

Rp.767.351.000,00

2.

Alokasi Dana Desa (ADD) TA.2020

Rp.291.750.165,00

Total Pagu Anggaran

Rp.1.059.101.165,00

  • Bahwa dari total pagu anggaran Desa Hilisalo’o TA.2020 setelah adanya perubahan sebesar Rp.1.059.101.165,00 (satu milyar lima puluh sembilan juta seratus satu ribu seratus enam puluh lima rupiah) tersebut, Desa Hilisalo’o TA.2020 juga mendapat penerimaan pembiayaan sebesar Rp.362.830.528,00 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana penerimaan pembiayaan tersebut yang bersumber dari Sisa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilisalo’o di Tahap III yang tidak disalurkan pada TA.2019 karena belum diajukan oleh Kepala Desa Hilisalo’o TA.2019 sebelumnya yaitu Saksi PERUBAHAN LAIA selaku Pj. Kepala Desa Hilisalo’o TA.2019, kemudian Sisa Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilisalo’o tersebut berada di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Nias Selatan dan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilisalo’o tersebut baru akan disalurkan setelah dianggarkan dalam APBDes Hilisalo’o TA.2020 dengan rincian sisa Dana Desa (DD) sebesar Rp.308.134.977,00 (tiga ratus delapan juta seratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp.54.695.551,00 (lima puluh empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus lima puluh satu rupiah). Adapun dana penerimaan pembiayaan tersebut diperuntukkan untuk pembiayaan sebagian kegiatan pembelanjaan dan penghasilan tetap Perangkat Desa dan Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Desa Hilisalo’o TA.2019 yang belum terbayarkan. Sehingga total Pendapatan dan Pembiayaan Desa Hilisalo’o TA.2020 sebesar Rp.1.421.931.693,00 (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No.

Anggaran

Nilai Anggaran

1

2

3

1.

Dana Desa (DD) TA.2020

Rp.767.351.000,00

2.

Alokasi Dana Desa (ADD) TA.2020

Rp.291.750.165,00

3.

Penerimaan Pembiayaan

Rp.362.830.528,00

Total Pagu Anggaran

Rp.1.421.931.693,00

  • Bahwa dalam hal pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Hilisalo’o TA.2020, Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. diangkat sebagai Kepala Desa Hilisalo’o masih melibatkan sebagian Perangkat Desa TA.2019 sebelum Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. diangkat sebagai Kepala Desa Hilisalo’o untuk membantu Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi serta mendukung tugas Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o dalam pelaksanaan kebijakan dengan struktur organisasi perangkat desa sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

Dasar Hukum

1

2

3

4

1.

AHMAD SIDI LAIA

Sekretaris Desa

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor 110 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018

2.

MARIADIL LAIA

Kasi Pemerintahan

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 954/15/2024/K/2016 tanggal 08 Januari 2016

3.

METINA LAIA

Kasi Kesejahteraan

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor 954/14/2024/K/2016 tanggal 08 Januari 2016

4.

SIMANI GIAWA

Kasi Pelayanan

Daftar Pencarian Barang Bukti (DPB)

5.

ABDUL RAHMAN

Kaur Perencanaan

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 01 Tahun 2016 tanggal 12 Januari 2017

7.

LIZOTUHO BUULOLO

Kaur Keuangan

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor 954/11/2024/K/2016 tanggal 08 Januari 2016

8.

HIDISMAN BUULOLO

Kaur Tata Usaha

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor 954/12/2024/K/2016 tanggal 08 Januari 2016

9.

DUHUSOKHI NDRURU

Kepala Dusun I Desa Hilisalo’o

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor 141/08/07.2024/2020 tanggal 05 Februari 2020

10.

HASATULO LAIA

Kepala Dusun II Desa Hilisalo’o

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor 141/09/07.2024/2020 tanggal 05 Februari 2020

10.

ARTIKAN NDRURU

Kepala Dusun III Desa Hilisalo’o

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor 954/17/2024/K/2016 tanggal 08 Januari 2016

11.

HASANEMA LAIA

Kepala Dusun IV Desa Hilisalo’o

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor 954/18/2024/K/2016 tanggal 11 Januari 2016

kemudian pada tanggal 11 Agustus 2020, Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o melakukan perubahan dengan mengganti sebagian besar Perangkat Desa TA.2020 dengan nama-nama sebagai berikut:

No.

Nama

Jabatan

Dasar Hukum

1

2

3

4

1.

HIDISMAN BUULOLO

Sekretaris Desa

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 151.2/31/07.2024/2020 tanggal 11 Agustus 2020

2.

JHONI APRIL LAIA

Kasi Pemerintahan

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 151.2/36/07.2024/2020 tanggal 11 Agustus 2020

3.

MARTIANA BUULOLO

Kasi Kesejahteraan

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 151.2/34/07.2024/2020 tanggal 11 Agustus 2020

4.

AROZANOLO BUULOLO

Kasi Pelayanan

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 151.2/35/07.2024/2020 tanggal 11 Agustus 2020

5.

FENIZATULO BUULOLO, S.H.

Kaur Perencanaan

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 151.2/33/07.2024/2020 tanggal 11 Agustus 2020

6.

NOBERTUS BUULOLO, S.Si.

Kaur Tata Usaha Umum

Keputusan Kepala Desa Hilisalo’o Nomor: 151.2/32/07.2024/2020 tanggal 11 Agustus 2020

Bahwa tindakan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut di atas seharusnya memenuhi persyaratan pemberhentian dengan cara Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o wajib terlebih dahulu berkonsultasi kepada Camat terkait alasan pemberhentian dan meminta rekomendasi tertulis dari Camat yang menjadi persyaratan pemberhentian perangkat desa tersebut. Sehingga perbuatan Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o TA.2020 bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai berikut:

Pasal 5

Ayat (1)

Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat.

 

Ayat (2)

Perangkat Desa berhenti karena:

  1. Meninggal dunia;
  2. Permintaan sendiri; dan
  3. Diberhentikan.

 

Ayat (3)

Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c karena:

  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
  5. Melanggar larangan sebagai perangkat Desa;

 

Ayat (5)

Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf c dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat atau sebutan lain.

 

Ayat (6)

Rekomendasi tertulis camat atau sebutan lain sebagaimana dimaksud Ayat (5) didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat Desa.

  • Bahwa atas dasar anggaran yang sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nias Selatan  serta perubahannya tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, kemudian Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o menetapkan dan menandatangani Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA.2020 sebagaimana pada awalnya Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o menetapkan dan menandatangani Peraturan Desa Hilisalo’o Nomor 01 Tahun 2020 sebelum adanya perubahan Peraturan Bupati Nias Selatan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2020, lalu Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o kemudian melakukan perubahan dengan menetapkan dan menandatangani Peraturan Desa Hilisalo’o Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Hilisalo’o TA.2020 seiring dengan pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru Perangkat Desa Hilisalo’o TA.2020. Adapun Peraturan Desa Hilisalo’o Nomor 04 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Desa Hilisalo’o Nomor 01 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Hilisalo’o TA.2020 dengan rincian sebagai berikut:
  • Pendapatan Desa                                                            Rp.1.059.101.165,00
  1. Dana Desa                                                                   Rp.   767.351.000,00
  2. Alokasi Dana Desa                                                      Rp.   291.750.165,00
  • Belanja Desa                                                                   
  1. Bidang Penyelengaraan Pemerintah Desa                 Rp.   561.138.693,00
  2. Bidang Pembangunan Desa                                       Rp.   333.044.896,00
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan                         Rp.   307.948.104,00             
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat                           Rp.       4.000.000,00  
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan             Rp.   215.800.000,00   +

Darurat, dan Mendesak Desa

JUMLAH                                                                     Rp.1.421.931.693,00

Surplus/defisit                                                          (-Rp.  362.830.528,00)

  • Pembiayaan Desa
  1. Penerimaan Pembiayaan                                            Rp.   362.830.528,00
  2. Pengeluaran Pembiayaan                                           Rp.                     0,00

Selisih pembiayaan setelah perubahan                  Rp.                     0,00

Serta mengesahkan dan menandatangani Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai pedoman pada saat pelaksanaan kegiatan Desa Hilisalo’o TA.2020 dengan uraian sebagai berikut:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang disahkan dan ditandatangani oleh Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o setelah diverifikasi dan ditandatangani oleh Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa serta ditandatangani oleh Saksi JHONI APRIL LAIA sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran, dengan uraian kegiatan sebagai berikut:

No.

KEGIATAN

WAKTU PELAKSANAAN

JUMLAH

1

2

3

4

1.

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa

12 Bulan

Rp.33.119.680,00

2.

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

12 Bulan

Rp.236.891.440,00

3.

Penyediaan Opersional Pemerintahan Desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dll)

12 Bulan

Rp.102.492.977,00

4.

Penyediaan Tunjangan BPD

12 Bulan

Rp.36.100.000,00

5.

Penyediaan Operasional BPD (Rapat, ATK, Makan Minum, Pakaian Seragam, Listrik dll)

12 Bulan

Rp.13.034.596,00

6.

Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran/Pemerintahan

12 Bulan

Rp.100.500.000,00

7.

Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Reguler)

12 Bulan

Rp.3.500.000,00

8.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya (MUSDUS Rembung Desa Non Reguler)

12 Bulan

Rp.10.000.000,00

9.

Penyusunan Dokumen RKPDes dan RPJMDesa/RKPDesa dll)

2 Bulan

Rp.11.500.000,00

10.

Penyusunan Dokumen Keuangan  Desa (APBDes, APBDes Perubahan, LPJ dll)

1 Bulan

Rp.5.000.000,00

11.

Penyusunan Kebijakan Desa (Perdes/Perkades selain Perencanaan/Keuangan)

1 Bulan

Rp.9.000.000,00

TOTAL

 

Rp. 561.138.693,00

  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang disahkan dan ditandatangani oleh Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o setelah diverifikasi dan ditandatangani oleh Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa serta ditandatangani oleh Saksi MARTIANA BUULOLO sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran, dengan uraian kegiatan sebagai berikut:

No

KEGIATAN

WAKTU PELAKSANAAN

JUMLAH

1

2

3

4

1.

Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non Formal milik Desa (Honor, Pakaian, dll)

12 Bulan

Rp.34.593.000,00

2.

Penyelenggaraan POSYANDU (Makan Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif)

12 Bulan

Rp.12.500.000,00

3.

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (Untuk Masy, tenaga dan Kader Kesehatan, dll)

12 Bulan

Rp.6.000.000,00

4.

Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)

12 Bulan

Rp.20.000.000,00

5.

Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa dengan jenis kegiatan:

  • Pekerjaan Rabat Beton;
  • Pekerjaan Duiker Pelat sebanyak 1 unit;
  • Peralatan;
  • Pekerjaan Bronjong;
  • Pekerjaan lain-lain;
  • Operasional TPK bidang Pembangunan.

12 Bulan

Rp.259.951.896,00

TOTAL

 

Rp.333.044.896,00

  1. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan yang disahkan dan ditandatangani oleh Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o setelah diverifikasi dan ditandatangani oleh Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa serta ditandatangani oleh Saksi AROZANOLO BUULOLO sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran, dengan uraian kegiatan sebagai berikut:

No

KEGIATAN

WAKTU PELAKSANAAN

JUMLAH

1

2

3

4

1.

Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa

3 Bulan

Rp.45.048.104,00

2.

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/ Ketertiban oleh Pemdes

12 Bulan

Rp.38.500.000,00

3.

Pemeliharaan Sarana Prasarana Kebudayaan, Rumah Adat dan Keamanan milik Desa

12 Bulan

Rp.100.000.000,00

4.

Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olahraga sebagai wakil Desa tingkat Kec/Kab/Kota

3 Bulan

Rp.18.000.000,00

5.

Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa

3 Bulan

Rp.23.900.000,00

6.

Pembinaan Lembaga Adat

12 Bulan

Rp.9.500.000,00

7.

Pembinaan LKMD/LPM/LPMD

12 Bulan

Rp.10.000.000,00

8.

Pembinaan PKK

12 Bulan

Rp.63.000.000,00

TOTAL

 

Rp.307.948.104,00

  1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat yang disahkan dan ditandatangani oleh Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o setelah diverifikasi dan ditandatangani oleh Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa serta ditandatangani oleh Saksi FENIZATULO BUULOLO sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran, dengan uraian kegiatan sebagai berikut:

No

KEGIATAN

WAKTU PELAKSANAAN

JUMLAH

1

2

3

4

1.

Peningkatan Kapasitas Kepala Desa

1 Minggu

Rp.1.000.000,00

2.

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

1 Minggu

Rp.2.000.000,00

3.

Peningkatan Kapasitas BPD

1 Minggu

Rp.1.000.000,00

TOTAL

 

Rp.4.000.000,00

  1. Bidang Penanggulan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa yang disahkan dan ditandatangani oleh Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o setelah diverifikasi dan ditandatangani oleh Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa serta ditandatangani oleh Saksi NOBERTUS BUULOLO sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran, dengan uraian kegiatan sebagai berikut:

No

KEGIATAN

WAKTU PELAKSANAAN

JUMLAH

1

2

3

4

1.

Kegiatan Penanggulangan Bencana

3 Bulan

Rp.145.800.000,00

2.

Penanggulangan Darurat

9 Bulan

Rp.70.000.000,00

TOTAL

 

Rp.215.800.000,00  

  1. Pembiayaan yang disahkan dan ditandatangani oleh Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o setelah diverifikasi dan ditandatangani oleh Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa, dengan rincian sebagai berikut:

No

URAIAN

WAKTU PELAKSANAAN

JUMLAH

1

2

3

4

1.

Penerimaan  Pembiayaan

1 Tahun Anggaran

Rp.362.830.528,00

TOTAL

 

Rp.362.830.528,00

  • Bahwa terhadap Anggaran Pendapatan Desa Hilisalo’o TA.2020 sebagaimana telah diuraikan di atas, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Nias Selatan telah menyalurkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Rekening Kas Desa (RKD) Desa Hilisalo’o Nomor: 383201034093536 pada Bank Rakyat Indonesia (Bank BRI) Cabang Teluk Dalam secara bertahap dengan rincian sebagai berkut:
  1. DANA DESA (DD) Desa Hilisalo’o TA. 2020 dengan jumlah dana sebesar Rp.767.351.000,00 (tujuh ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Tahap I sebesar 40% sebagaimana Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 200070301000004 tanggal 14 April 2020 dari Bendahara Umum Negara (BUN) dengan jumlah sebesar Rp.311.263.200,00 (tiga ratus sebelas juta dua ratus enam puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
  • Tahap II sebesar 40% yang terdiri dari 3 (tiga) termin sebagai berikut:

Termin I

:

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 200070301000026 tanggal 12 Juni 2020 dari Bendahara Umum Negara (BUN) dengan jumlah sebesar Rp.115.102.650,00 (seratus lima belas juta seratus dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);

Termin II

:

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 200070301000047 tanggal 07 Juli 2020  dari Bendahara Umum Negara (BUN) dengan jumlah sebesar Rp.115.102.650,00 (seratus lima belas juta seratus dua ribu enam ratus lima puluh rupiah);

Termin III

:

Berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 200070301000066 tanggal 28 Juli 2020 dari Bendahara Umum Negara (BUN) dengan jumlah sebesar Rp.76.735.100,00 (tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah);

Sehingga total keseluruhan dana Tahap II yang yang dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara (BUN) dengan jumlah sebesar Rp.306.940.400,00 (tiga ratus enam juta sembilan ratus empat puluh ribu empat ratus rupiah).

  • Tahap III sebesar 20% sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 200070301000189 tanggal 18 Desember 2020 dari Bendahara Umum Negara (BUN) dengan jumlah sebesar Rp.149.147.400,00 (seratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu empat ratus rupiah).
  1. ALOKASI DANA DESA (DD) TA. 2020 dengan jumlah dana sebesar Rp.291.750.165,00 (dua ratus sembilan puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu seratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Tahap I sebesar 40% sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1256 tanggal 11 Juni 2020 dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan jumlah sebesar Rp.116.700.066,00 (seratus enam belas juta tujuh ratus ribu enam puluh enam rupiah);
  • Tahap II sebesar 40% sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3586 tanggal 24 November 2020 dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan jumlah sebesar Rp.116.700.066,00 (seratus enam belas juta tujuh ratus ribu enam puluh enam rupiah);
  • Tahap III sebesar 20% sebagaimana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 5201 tanggal 20 Desember 2020 dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan jumlah sebesar Rp.58.350.033,00 (lima puluh delapan juta tiga ratus lima puluh ribu tiga puluh tiga rupiah).
  1. Pembiayaan Desa/Penerimaan Pembiayaan dengan jumlah dana sebesar Rp.362.830.528,00 (tiga ratus enam puluh dua juta delapan ratus tiga puluh ribu lima ratus dua puluh delapan rupiah) sebagaimana dicairkan berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 1424 tanggal 25 Juni 2020 dari Bendahara Umum Daerah (BUD).

Sehingga total Penerimaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan TA. 2020 sebesar Rp.1.421.931.693 (satu milyar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah);

  • Bahwa setelah Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Pembiayaan Desa/Penerimaan Pembiayaan Desa Hilisalo’o TA. 2020 telah tersalurkan secara bertahap ke Rekening Kas Desa (RKD) Desa Hilisalo’o dengan Nomor: 383201034093536 pada Bank BRI Cabang Teluk Dalam, selanjutnya Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o bersama-sama dengan Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o melakukan pencairan dana Kas Desa secara bertahap pada Bank BRI Cabang Teluk Dalam sesuai dengan laporan transaksi keuangan (rekening koran) Kas Desa Hilisalo’o periode transaksi 01 Januari 2020 s/d 31 Desember 2020 dengan jumlah total dana pencairan Kas Desa sebesar Rp.1.423.100.000,00 (satu milyar empat ratus dua puluh tiga juta seratus ribu rupiah) dengan rincian pencairan sebagai berikut:

No.

Tanggal Transaksi

Pengeluaran

Penerimaan

1

2

3

4

Saldo Awal Rekening Kas Desa (RKD) sebesar Rp.1.171.483,00

1.

14 April 2020

 

Rp.311.263.200,00

2.

16 April 2020

Rp.125.000.000,00

 

3.

20 April 2020

Rp.125.000.000,00

 

4.

21 April 2020

Rp.61.000.000,00

 

5.

14 Mei 2020

Rp.1.300.000,00

 

6.

12 Juni 2020

 

Rp.115.102.650,00

7.

15 Juni 2020

 

Rp.116.700.066,00

8.

17 Juni 2020

Rp.125.000.000,00

 

9.

22 Juni 2020

Rp.106.000.000,00

 

10.

26 Juni 2020

 

Rp.362.830.528,00

11.

29 Juni 2020

Rp.125.000.000,00

 

12.

01 Juli 2020

Rp.75.000.000,00

 

13.

07 Juli 2020

 

Rp.115.102.650,00

14.

07 Juli 2020

Rp.125.000.000,00

 

15.

16 Juli 2020

Rp.125.000.000,00

 

16.

28 Juli 2020

 

Rp.76.735.100,00

17.

10 Agustus 2020

Rp.100.000.000,00

 

18.

02 September 2020

Rp.5.500.000,00

 

19.

27 November 2020

 

Rp.116.700.066,00

20.

03 Desember 2020

Rp.116.000.000,00

 

21.

18 Desember 2020

 

Rp.149.147.400,00

22.

22 Desember 2020

Rp.125.000.000,00

 

23.

28 Desember 2020

Rp.25.000.000,00

 

24.

30 Desember 2020

 

Rp.58.350.033,00

25.

30 Desember 2020

Rp.58.300.000,00

 

  • Bahwa sebelum melaksanakan tugas pengelolaan keuangan Desa Hilisalo’o TA.2020, Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o TA.2020 sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Desa (PKPKD) seharusnya menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) yang melibatkan Sekretaris Desa yang bertugas sebagai Kordinator PPKD, Kasi dan Kaur yang bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran dan Kaur Keuangan yang bertugas menjalankan fungsi kebendaharaan, namun pada pelaksanaannya Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o tidak pernah melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) baik sebelum pemberhentian Perangkat Desa lama maupun pengangkatan Perangkat Desa yang baru, bahkan Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o mengambil alih seluruh/sebagian tugas PPKD dalam pengelolaan keuangan desa pada masing-masing bidang dan Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o hanya melibatkan Terdakwa selaku Kaur Keuangan Hilisalo’o meskipun hanya dalam hal melakukan pencairan dana kas desa, pembayaran penghasilan tetap (siltap)/tunjangan perangkat desa dan/atau BPD serta penyaluran sebagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penerima manfaat di Desa Hilisalo’o TA.2020. Sehingga perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan TA.2020 dan Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o TA.2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu:

Pasal 29

 

Kepala Desa dilarang:

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  1. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.

Pasal 72

Ayat (5)

Dalam rangka pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa melimpahkan sebagian kewenangan kepada perangkat Desa yang ditunjuk.

Pasal 75

Ayat (1)

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.

 

Ayat (2)

Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa.

Pasal 81

Ayat (1)

Pembangunan Desa dilaksanakan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yaitu:

Pasal 3

Ayat (2)

Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), mempunyai kewenangan:

  1. Menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
  2. Menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik desa;
  3. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
  4. Menetapkan PPKD;
  5. Menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
  6. Menyetujui RAK Desa; dan
  7. Menyetujui SPP.

 

Ayat (3)

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), kepala desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat desa selaku PPKD.

 

Ayat (4)

Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala desa.

Pasal 4

 

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) terdiri atas:

  1. Sekretaris Desa;
  2. Kaur dan Kasi; dan
  3. Kaur Keuangan

Pasal 5

Ayat (1)

Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertugas sebagai koordinator PPKD.

 

Ayat (2)

Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBDes;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes dan rancangan perubahan APBDes;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDes;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APBDes dan perubahan penjabaran APBDes tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Pasal 6

Ayat (1)

Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

 

Ayat (2)

Kaur sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas:

  1. Kaur tata usaha dan umum; dan
  2. Kaur perencanaan

 

Ayat (3)

Kasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri atas:

  1. Kasi pemerintahan;
  2. Kasi kesejahteraan; dan
  3. Kasi pelayanan.

 

Ayat (4)

Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan kegiatan anggaran sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai dengan tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelakasanaan APBDes.

Pasal 8

Ayat (1)

Kaur keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c melaksanakan fungsi kebendaharaan;

 

Ayat (2)

Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), mempunyai tugas:

  1. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes.
  • Bahwa Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o telah mengambil alih seluruh/sebagian tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) dalam pengelolaan keuangan Desa Hilisalo’o TA.2020 tersebut dan hanya melibatkan Terdakwa selaku Kaur Keuangan meskipun hanya difungsikan dalam melakukan tindakan pencairan dana kas desa padahal Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o bersama-sama dengan Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o mengetahui ketentuan yang berlaku bahwa dalam setiap penarikan dari Rekening Kas Desa (RKD) wajib melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan anggaran sebagaimana yang tertuang di dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK) dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) harus melalui verifikasi (penelitian) Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa terhadap seluruh kelengkapan administrasi mulai dari Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja sampai dengan Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan Desa serta lampiran-lampiran bukti transaksi dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran. Apabila Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa menyatakan seluruh dokumen lengkap dan memenuhi persyaratan pembelanjaan maka Saksi HIDISMAN BUULOLO selaku Sekretaris Desa selanjutnya meminta persetujuan permintaan pembayaran pembelanjaan kepada Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o dan selanjutnya Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o TA.2020 melakukan tindakan pembayaran pembelanjaan tersebut. Namun pada faktanya dalam hal pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa tersebut, Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o bertindak secara langsung melakukan seluruh pembayaran pembelanjaan dana desa secara gelondongan tanpa melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan anggaran yang jelas dan terencana dengan cara meminta seluruh/sebagian uang kas desa kepada Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o setiap kali melakukan pencairan uang dari Bank BRI cabang Teluk Dalam yang seharusnya Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o wajib menolak permintaan Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o dan tidak menyerahkan uang kas dana desa tersebut kepada Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o, karena penatausahaan keuangan adalah tugas dan fungsi Terdakwa selaku Kaur Keuangan Desa Hilisalo’o yang merupakan pelaksana fungsi kebendaharaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes. Sehingga perbuatan Terdakwa selaku Kaur Keuangan TA.2020 dan Saksi TEORIUS BUULOLO, S.E. selaku Kepala Desa Hilisalo’o TA.2020 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu:

Pasal 3

Ayat (1)

Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Pihak Dipublikasikan Ya