INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
134/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK | GIPSON SIMANJUNTAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 134/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 183.280.392,00 | ||||
Petitum | MENGADILI : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi; 3. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp183.280.392,- (seratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |