Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
134/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK GIPSON SIMANJUNTAK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 134/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 18 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) TBK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1GIPSON SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 183.280.392,00
Petitum

MENGADILI :

1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi;

3.   Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp183.280.392,- (seratus delapan puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu tiga ratus sembilan puluh dua rupiah);

4.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak