Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
850/Pdt.Bth/2024/PN Mdn DELI LILI 1.LIM DJU TJIANG SUYANTO SALIM
2.MERRY TAN IN
3.EKWIN TAMSIL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 850/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DELI LILI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwansyah Tanjung SHDELI LILI
Tergugat
NoNama
1LIM DJU TJIANG SUYANTO SALIM
2MERRY TAN IN
3EKWIN TAMSIL
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima Perlawanan Pelawan untuk  seluruhnya ;

2.    Menyatakan sah Putusan Provisionil yang telah diucapkan ;

3.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik  ;

4.    Menyatakan Perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum dan sah serta berharga ;
5.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan tertanggal 22 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Pelawan dan Terlawan III ;

6.    Menyatakan demi hukum Pelawan sebagai pemilik atas bidang tanah dan bangunan yang ada diatasnya yang terletak di jalan Sikambing No. 18-B, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan  sesuai Sertifikat Hak Milik No. 939/Kel Sekip dan bidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak dijalan Waringin No. 22-H, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan, Petisah Kota Medan  sesuai Sertifikat Hak Milik No. 350/Kel Sekip ;

7.    Menghukum Terlawan II dan Terlawan III selaku ahli waris dari Alm Erni Idawani yang meninggal dunia pada tanggal 8 April 2021 untuk menyerahkan akta kuasa yang dibuat dihadapan Notaris agar Pelawan dapat mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik No. 350/Desa Sekip dan Sertifikat Hak Milik No. 939/Desa Sekip keatas nama Pelawan ;
    
8.    Memberikan hak kuasa kepada Pelawan  berdasarkan putusan dalam perkara ini untuk dapat melaksanakan/melakukan suatu tindakan hukum yang sah dihadapan penjabat yang berwenang dalam upaya proses peralihan/baliknama terhadap Sertifikat Hak Milik No. 350/Desa Sekip dan Sertifikat Hak Milik No. 939/Desa Sekip keatas nama Pelawan ;

9.    Menyatakan keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun Terlawan-terlawan menyatakan banding atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad) ;

10.    Menghukum Terlawan-terlawan secara tanggung menanggung untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak