Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
44/Pdt.G/2025/PN Mdn | ROLANDO PATARIAS SIHOMBING | 1.MARUHUM SIHOMBING 2.ROMAIDA SIHOMBING 3.ROSMERRY SIHOMBING |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 44/Pdt.G/2025/PN Mdn | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan adalah Suami Isteri yang sah menurut hukum ; 3. Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta para Turut Tergugat (Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VII) adalah Anak Kandung dan Cucu Kandung atau merupakan Ahli Waris dari Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan ; 4. Menyatakan Surat Wasiat tertanggal 8 Agustus 1985 yang diperbuat Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan semasa hidupnya, adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ; 5. Menyatakan harta berupa Sebidang tanah berikut bangunan kios yang berdiri diatasnya, dahuluberukuran 18 X 20 meter, sekarang menjadi 14 X 25 meter,yang terletak dahuludi Jalan Bakti No. 179 Medan, sekarang Jalan AR. Hakim No. 179 Medan, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Meda Area, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ; Adalah merupakan Harta Peninggalan Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan yang merupakan milik dari Penggugat sebagaimana telah ditentukan dan dituangkan dalam Surat Wasiat tertanggal 8 Agustus 1985 yang diperbuat Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan semasa hidupnya ; 6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad); 7. Menyatakan Penggugat berhak untuk memecah atau memisahkan Bahagiannya seluas 18 X 20 meter atau sekarang menjadi 14 X 25 meter dari Sertifikat Hak Milik No. 471/Desa Pasar Merah Timur, penerbitan tanggal 13 Juli 1998, dengan Surat Ukur No. 234/Pasar Merah Timur tertanggal 29 April 1998 ; 8. Memerintahkan Turut Tergugat VIII untuk melayani dan melakukan proses Pemisahan atau PemecahanSurat menjadi Sertifikat Hak Milik atas Tanah berukuran 14 X 25 meter berikut bangunan Kios yang berdiri diatasnya, yang merupakan Haka tau Bahagian Penggugatke atas nama Penggugat ; 9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini ; 10. Memerintahkan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VII) untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini ; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng mengganti biaya honor Pengacara/Advokat kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (serratus juta rupiah) secara sekaligus dan tunai setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; 12. Menghukum Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung sejak Gugatan didaftarkan dalam perkara ini hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ; 13. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan Serta Merta (uit voorbaar bijvorraad) walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ; 14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |