Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Mdn ROLANDO PATARIAS SIHOMBING 1.MARUHUM SIHOMBING
2.ROMAIDA SIHOMBING
3.ROSMERRY SIHOMBING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROLANDO PATARIAS SIHOMBING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHAM, SH, CNROLANDO PATARIAS SIHOMBING
Tergugat
NoNama
1MARUHUM SIHOMBING
2ROMAIDA SIHOMBING
3ROSMERRY SIHOMBING
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SH. SIHITE
2PAUL RONALD SIHOMBING
3HENRY L.P. SIMANULLANG
4DARMA SIBARANI
5JULUIS SIHOMBING
6DWI SUSIWI SINAR ROCHANI
7RIKA SIMATUPANG
8Pemerintah Republik Indonesia Qq. Badan Pertanahan Nasional Qq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumatera Utara Qq. Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan adalah Suami Isteri yang sah menurut hukum ;

3. Menyatakan Penggugat, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta para Turut Tergugat (Turut Tergugat I s/d Turut Tergugat VII) adalah Anak Kandung dan Cucu Kandung atau merupakan Ahli Waris dari Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan ;

4. Menyatakan Surat Wasiat tertanggal 8 Agustus 1985 yang diperbuat Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan semasa hidupnya, adalah Sah dan Berkekuatan Hukum ;

5. Menyatakan harta berupa Sebidang tanah berikut bangunan kios yang berdiri diatasnya, dahuluberukuran 18 X 20 meter, sekarang menjadi 14 X 25 meter,yang terletak dahuludi Jalan Bakti No. 179 Medan, sekarang Jalan AR. Hakim No. 179 Medan, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Meda Area, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara ;

Adalah merupakan Harta Peninggalan Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan yang merupakan milik dari Penggugat sebagaimana telah ditentukan dan dituangkan dalam Surat Wasiat tertanggal 8 Agustus 1985 yang diperbuat Alm. Gr. Willy Sihombing dan Alm. Nuria Br. Nainggolan semasa hidupnya ;

6. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);

7. Menyatakan Penggugat berhak untuk memecah atau memisahkan Bahagiannya seluas 18 X 20 meter atau sekarang menjadi 14 X 25 meter dari Sertifikat Hak Milik No. 471/Desa Pasar Merah Timur, penerbitan tanggal 13 Juli 1998, dengan Surat Ukur No. 234/Pasar Merah Timur tertanggal 29 April 1998 ;

8. Memerintahkan Turut Tergugat VIII untuk melayani dan melakukan proses Pemisahan atau PemecahanSurat menjadi Sertifikat Hak Milik atas Tanah berukuran 14 X 25 meter berikut bangunan Kios yang berdiri diatasnya, yang merupakan Haka tau Bahagian Penggugatke atas nama Penggugat ;

9. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam pemeriksaan perkara ini ;

10. Memerintahkan Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan VII) untuk mematuhi Putusan dalam perkara ini ;

11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng mengganti biaya honor Pengacara/Advokat kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (serratus juta rupiah) secara sekaligus dan tunai setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;

12. Menghukum Tergugat I, Tergugat IIdan Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) untuk setiap hari, terhitung sejak Gugatan didaftarkan dalam perkara ini hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap ;

13. Menyatakan bahwa putusan atas perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan Serta Merta (uit voorbaar bijvorraad) walaupun ada Perlawanan, Banding maupun Kasasi ;

14. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak