Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2025/PN Mdn ARMIYANTI BR PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARMIYANTI BR PURBA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/merubah tempat dan tanggal lahir anak Pemohon pada  Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 2276/T/46/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Lhokseumawe pada tanggal 30 Mei 2008 tersebut, yaitu:
  • Semula tertulis bahwa di Lhokseumawe pada tanggal tujuh belas Juli tahun dua ribu enam, diperbaiki/dirubah menjadi bahwa                 di Hospital Bersalin Kuala Lumpur pada tanggal sebelas Juli tahun dua ribu enam, sesuai dengan Ijazah anak Pemohon Nomor: MTs-22 020012719 yang dikeluarkan oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Ulumul Qur’an Stabat tertanggal 15 Juni 2022;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan/perubahan tanggal dan tahun lahir anak Pemohon tersebut pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
  • Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak