Petitum |
1. Mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar (goed opposant).
3. Menyatakan PELAWAN adalah pemegang hak yang sah atas:
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara setempat dikenal dengan Jalan Lahat No. 54, Medan, sebagaimana tertera dan terbukti berdasarkan adanya Sertipikat Hak Milik No. 1165 / Sei Rengas I atas nama TIOE LI YEN.
4. Memerintahkan mengangkat kembali sita jaminan atas Penetapan Nomor. 32/Eks/2024/734/Pdt.G/2021/PN.Mdn.
5. Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
6. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya
|