Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
748/Pdt.Bth/2024/PN Mdn JOENG CHAI 1.KEVIN TIOPAN
2.TRINGANI TARIGAN, S.H.
3.LIM HEK TJIANG / FERRY SALIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 748/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOENG CHAI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SALIM HALIM, S.H., CTL.JOENG CHAI
Tergugat
NoNama
1KEVIN TIOPAN
2TRINGANI TARIGAN, S.H.
3LIM HEK TJIANG / FERRY SALIM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar (goed opposant).
3.    Menyatakan PELAWAN adalah pemegang hak yang sah atas:
Sebidang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak di Kelurahan Sei Rengas I, Kecamatan Medan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara setempat dikenal dengan Jalan Lahat No. 54, Medan, sebagaimana tertera dan terbukti berdasarkan adanya Sertipikat Hak Milik No. 1165 / Sei Rengas I atas nama TIOE LI YEN.  
4.    Memerintahkan mengangkat kembali sita jaminan atas Penetapan Nomor. 32/Eks/2024/734/Pdt.G/2021/PN.Mdn.
5.    Menyatakan agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) walaupun PARA TERLAWAN melakukan upaya hukum banding atau kasasi.
6.    Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak