Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn | M. Habibi Nasution | PT. GUNUNG SARI INDONESIA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
Pasal 156 Ayat (2) : “masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, uang pesangon sama dengan 7 (tujuh) bulan upah” Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) x 7 (tujuh) bulan upah = 25.900.000 (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
Pasal 156 Ayat (3) : “masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, uang penghargaan masa kerja sama dengan 3 (tiga) bulan upah” Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) x 3 (tiga) bulan upah = 11.100.000,- (sebelas juta seratus ribu rupiah);
Pasal 156 ayat (4) : “biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja” sebesar Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah) ;
“penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang pengaharg aan masa kerja bagi yang memenuhi syarat” Rp. 25.900.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) x 15% (lima belas persen) = Rp. 3.885.000,- (tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu rupiah) ;
jumlah total secara keseluruhan Rp. 19.800.000,- (sembilan belas juta delapan ratus ribu rupiah ;
Atau : Seandainya Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex a qou et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |