Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2025/PN Mdn IRMAMUDIN 1.Andro Yogi
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
3.Pemerintah RI Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Badan Pertanahan Nasional di Medan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IRMAMUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ZULHAM, SH, CNIRMAMUDIN
Tergugat
NoNama
1Andro Yogi
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan
3Pemerintah RI Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat, di Jakarta Cq Kepala Kantor Wilayah Sumatera Utara Badan Pertanahan Nasional di Medan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 880.000.000,00
Petitum
  • Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
  • Menyatakan semua surat – surat yang dipakai sebagai bukti di dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum.
  • Menyatakan Tergugat I dan II  telah beritikat buruk ( te kwader trouw ), karena tanah berikut Bangunan Ruko dengan Sertifikat Hak Milik No. 110 Atas Nama Irmamudin dijual dengan harga tidak wajar.
  • Menyatakan Tergugat I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum ( onrech matigedaad ) secara bersama – sama ( secara renteng ) karena didalam melaksanakan jual beli lelang itu telah melakukan cara yang licik dan beritikad buruk sehingga merugikan Penggugat.
  • Menyatakan  Penetapan lelang Nomor : S-5450/KNL0201/2024, tanggal  18 November 2024   yang dibuat oleh Kepala Kantor Lelang  Medan) (Akte Peralihan Hak ) tidak sah (batal demi hukum ).
  • Menyatakan Tergugat I, II dan III untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor :110 Andro Yogi,
  • Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membatalkan Sertifikat Hak Milik Nomor :110  an. Andro Yogi,.
  • Menyatakan Tergugat I untuk tidak mengalihkan dan memindahkan Hak atas sebidang Tanah berikut Bangunan Ruko dengan Sertifikat Hak Milik  No. 110 Atas Nama Irmamudin ( Tergugat I).
  • Menghukum Tergugat I untuk tidak mengalihkan dan memindahkan Hak atas sebidang Tanah berikut Bangunan Ruko dengan Sertifikat Hak Milik  No. 110 Atas Nama Irmamudin ( Penggugat I).
  • Menyatakan Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat I dan II  secara materil dengan adanya penjualan lelang tersebut dengan harga sangat rendah (murah) sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  • Menyatakan Penggugat telah dirugikan oleh Tergugat I dan II  secara moril dengan adanya penjualan lelang tersebut dengan harga sangat rendah (murah) Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah)
  • Menghukum Tergugat I,  dan II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  • Menghukum Tergugat I dan II  untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  • Menyatakan perbuatan Tegugat I  yang menyuruh Penggugat untuk mengosongkan tanah berikut bangunan Ruko dan mengakibatkan Penggugat dirugikan secara moril dan materil adalah perbuatan melawan hukum.
  • Menyatakan Penggugat telah dirugikan secara moril, karena Tergugat I menyuruh Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan sehingga dirugikan sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  • Menghukum Penggugat telah dirugikan secara moril, karena Tergugat I menyuruh Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan sehingga dirugikan sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  • Menyatakan Penggugat telah dirugikan secara materil, karena Tergugat I  menyuruh Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan sehingga dirugikan sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  • Menghukum Penggugat telah dirugikan secara materil, karena Tergugat I  menyuruh Penggugat untuk mengosongkan rumah tersebut dan sehingga dirugikan sebesar Rp.880.000.000,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah).
  • Menyatakan Tergugat II dan III  yang telah mengalihkan hak atas objek perkara kepada Tergugat I atau pihak lainnya adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan objek perkara wajib di serahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas  dari penguasaan Tergugat I atau pihak lainnya.
  • Menghukum Tergugat II  dan III  yang telah mengalihkan hak  atas objek perkara kepada Tergugat I atau pihak lainnya adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan objek perkara wajib di serahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta bebas  dari penguasaan Tergugat I atau pihak lainnya.
  • Menyatakan Tergugat I, II dan III untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat I, II dan III seluruhnya, baik  secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama (tanggung renteng)
  • Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul dalam Perkara ini dibebankan kepada Tergugat I, II dan III  baik  secara sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama (tanggung renteng).
  • Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta ( Uit Voer Baar Bij Voorraad) meskipun ada Verzet (Perlawanan), Banding, Kasasi.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak