Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2024/PN Mdn Tommy Eko Pradityo,SH MUHAMMAD RACHWI RITONGA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2652/L.2.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tommy Eko Pradityo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RACHWI RITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN NEGERI MEDAN    

                                                                                                       SOP FROM-08

              “UNTUK KEADILAN”

SURAT  -   DAKWAAN

    No. Reg. Perk. : Pdm –        / Enz.2 / 05 / 2024

TERDAKWA

Nama Lengkap                  :      MUHAMMAD RACHWI RITONGA-------------------------------

Tempat Lahir                     :      Medan-----------------------------------------------------------------------

Umur / tgl. Lahir               :      28 Tahun /  06 Maret 1996----------------------------------------------

Jenis Kelamin                    :      Laki-laki---------------------------------------------------------------------

Kebangsaan                       :      Indonesia--------------------------------------------------------------------

Tempat Tinggal                 :      Jalan Wiroto No. 7, Kel. Perintis, Kec. Medan Timur-------------

Agama                               :      Islam-------------------------------------------------------------------------

Pekerjaan                           :---- Dosen / Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur-------------------------------------------------------------------------

Pendidikan                        :      S-2 (Strata 2)---------------------------------------------------------------

 

PENAHANAN

Penyidik                      : Tidak ada------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan PU        : Tidak ada------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum          : 8 Mei 2024 s/d 16 Mei 2024------------------------------------------------

 

DAKWAAN

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan saksi ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD yang diajukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara hari Jumat tanggal  01 Maret 2024 sampai dengan Selasa 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan HM. Said No. 01 Kel. Perintis Kec. Medan Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Medan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang”, yang dilakukan oleh ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan cara antara lain sebagai berikut:

 

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

 

Bahwa ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga,  Saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut Dan Saksi Junaidi Machmud dalam penyelenggaraan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum yakni sebagai berikut :

(l)    PPK bertugas:

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi,
Serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi
Peserta Pemilu;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

 

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagai penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 butir ke-7 dan pasal 6 butir undang-undang RI no 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK Kecamatan Medan Timur bersama dengan saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud Pada tanggal 16 Februari 2024 s.d tanggal 01 Maret 2024 bertugas melakukan Penghitungan Rekepitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, yang mana pada saat itu Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud mendapatkan data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan rincian sebagai berikut :

Kelurahan Glugur Darat I

TPS I C Plano 12 suara

TPS 4 , C plano 6 suara

TPS 5, C plano 2 suara

TPS 6, C plano 14 suara

TPS 7, C plano 1 suara

TPS 8, C plano 12 suara

TPS 10, C plano 8 suara

TPS 11, C plano 3 suara

TPS 12, C plano 0 suara

Kelurahan Glugur Darat II

TPS 12, C plano 0 suara

TPS 14, C plano 6 suara

TPS 15, C plano 7 suara

TPS 24, C plano 8 suara

TPS 25, C plano 3 suara

TPS 32, C plano 14 suara

Kelurahan Pulo Brayan darat I

TPS 5, C plano 4 suara

TPS 6, C plano 2 suara

 

Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, Saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D.Hasil, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, maka selanjutnya Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara ke Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian atas permintaan Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga maka saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat Kecamatan kepada saksi Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time paswoord)nya, dan setelah kode password diberikan oleh saksi Junaidi Machmud maka saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai perserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh Partai Peserta Pemilu dengan system penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor sementara saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara kedalam Microsoft exel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu;

 

Bahwa selanjutnya setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud yang ketiganya merupakan anggota Panitia pemilihan Kecamatan, maka selanjutnya masih pada Hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil), dikarenakan belum finalisasi sehingga terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

 

Bahwa hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang di buat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil Yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut dengan rincian :

Kelurahan Glugur Darat I sebagai berikut :

TPS I, C Plano 12 suara D hasil 15 suara sehingga naik 3 suara
TPS 4 , C plano 6 suara , D hasil 9 suara naik 3 suara
TPS 5, C plano 2 suara, D hasil 8 suara , naik 6 suara
TPS 6, C plano 14 suara, D hasil 15 suara , naik 1 suara
TPS 7, C plano 1 suara, D hasil 2 suara , naik 1 suara
TPS 8, C plano 12 suara, D hasil 13 suara , naik 1 suara
TPS 10, C plano 8 suara, D hasil 9 suara , naik 1 suara
TPS 11, C plano 3 suara, D hasil 4 suara , naik 1 suara
TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 1 suara , naik 1 suara

Kelurahan Glugur Darat II

TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 4 suara , naik 4 suara
TPS 14, C plano 6 suara, D hasil 9 suara , naik 3 suara
TPS 15, C plano 7 suara, D hasil 8 suara , naik 1 suara
TPS 24, C plano 8 suara, D hasil 9 suara , naik 1 suara
TPS 25, C plano 3 suara, D hasil 4 suara , naik 1 suara
TPS 32, C plano 14 suara, D hasil 15 suara , naik 1 suara

Kelurahan Pulo Brayan darat I

TPS 5, C plano 4 suara, D hasil 5 suara , naik 1 suara
TPS 6, C plano 2 suara, D hasil 3 suara , naik 1 suara

 

Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, PPK Kecamatan Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil) kepada seluruh Saksi Partai yang mana dalam D Hasil sudah di Tandatangani oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi peserta Partai Pemilu. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, seluruh kotak dan surat suara beserta C.Plano (C.Hsil) dan juga D.Hasil didistribusikan ke KPU Kota dan kemudian Pihak KPU Kota mengesahkan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Medan Timur dengan mekanisme Rapat Plano. Selanjutnya masih pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

 

Bahwa Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Pihak Bawaslu menerima Informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara NETTY YUNIATI SIREGAR terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Kota Medan membuat laporan / temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK dan mengirimkan Saran Perbaikan dengan nomor surat : 006/PP.00/02/K.SU-28 /03/2018 tanggal 06 Maret 2024 ke KPU Kota terkait adanya penggelembungan suara namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.

 

Bahwa dengan adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkita Bangsa sehingga saksi NETTY YUNIATI SIREGAR yang merupakan Calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan (Kecamatan Medan timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Tembung, dan Kecamatan Medan Deli ) yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan namun akibat perbuatan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga sehingga jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke duabelas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RACHWI RITONGA sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 532 Jo Pasal 554  Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------     

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan saksi ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD yang diajukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara hari Jumat tanggal  01 Maret 2024 sampai dengan Selasa 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan HM. Said No. 01 Kel. Perintis Kec. Medan Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Medan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau  menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara”, yang dilakukan oleh ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

 

Bahwa ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga,  Saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut Dan Saksi Junaidi Machmud dalam penyelenggaraan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum yakni sebagai berikut :

(l)    PPK bertugas:

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi,
Serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi
Peserta Pemilu;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

 

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagai penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 butir ke-7 dan pasal 6 butir undang-undang RI no 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK Kecamatan Medan Timur bersama dengan saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud Pada tanggal 16 Februari 2024 s.d tanggal 01 Maret 2024 bertugas melakukan Penghitungan Rekepitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, yang mana pada saat itu Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud mendapatkan data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan rincian sebagai berikut :

Kelurahan Glugur Darat I

TPS I C Plano 12 suara

TPS 4 , C plano 6 suara

TPS 5, C plano 2 suara

TPS 6, C plano 14 suara

TPS 7, C plano 1 suara

TPS 8, C plano 12 suara

TPS 10, C plano 8 suara

TPS 11, C plano 3 suara

TPS 12, C plano 0 suara

Kelurahan Glugur Darat II

TPS 12, C plano 0 suara

TPS 14, C plano 6 suara

TPS 15, C plano 7 suara

TPS 24, C plano 8 suara

TPS 25, C plano 3 suara

TPS 32, C plano 14 suara

Kelurahan Pulo Brayan darat I

TPS 5, C plano 4 suara

TPS 6, C plano 2 suara

 

Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, Saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D.Hasil, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, sehingga Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga memberikan atau menyerahkan 1 bundel Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Format Microsoft Excel kepada para saksi dari Partai, dimana dalam format excel tersebut memuat hasil jumlah perhitungan / rekapitulasi jumlah suara dari masing masing Partai peserta Pemilu DPRD Kota Medan;

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara ke Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian atas permintaan Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga maka saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat Kecamatan kepada saksi Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time paswoord)nya, dan setelah kode password diberikan oleh saksi Junaidi Machmud maka saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai perserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh Partai Peserta Pemilu dengan system penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor sementara saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara kedalam Microsoft exel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu;

 

Bahwa selanjutnya setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud yang ketiganya merupakan anggota Panitia pemilihan Kecamatan, maka selanjutnya masih pada Hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil), dikarenakan belum finalisasi sehingga terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

 

Selanjutnya hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang di buat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil Yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut dengan rincian :

Kelurahan Glugur Darat I sebagai berikut :

TPS I, C Plano 12 suara D hasil 15 suara sehingga naik 3 suara
TPS 4 , C plano 6 suara , D hasil 9 suara naik 3 suara
TPS 5, C plano 2 suara, D hasil 8 suara , naik 6 suara
TPS 6, C plano 14 suara, D hasil 15 suara , naik 1 suara
TPS 7, C plano 1 suara, D hasil 2 suara , naik 1 suara
TPS 8, C plano 12 suara, D hasil 13 suara , naik 1 suara
TPS 10, C plano 8 suara, D hasil 9 suara , naik 1 suara
TPS 11, C plano 3 suara, D hasil 4 suara , naik 1 suara
TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 1 suara , naik 1 suara

Kelurahan Glugur Darat II

TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 4 suara , naik 4 suara
TPS 14, C plano 6 suara, D hasil 9 suara , naik 3 suara
TPS 15, C plano 7 suara, D hasil 8 suara , naik 1 suara
TPS 24, C plano 8 suara, D hasil 9 suara , naik 1 suara
TPS 25, C plano 3 suara, D hasil 4 suara , naik 1 suara
TPS 32, C plano 14 suara, D hasil 15 suara , naik 1 suara

Kelurahan Pulo Brayan darat I

TPS 5, C plano 4 suara, D hasil 5 suara , naik 1 suara
TPS 6, C plano 2 suara, D hasil 3 suara , naik 1 suara

 

Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, PPK Kecamatan Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil) kepada seluruh Saksi Partai yang mana dalam D Hasil sudah di Tandatangani oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi peserta Partai Pemilu. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, seluruh kotak dan surat suara beserta C.Plano (C.Hsil) dan juga D.Hasil didistribusikan ke KPU Kota dan kemudian Pihak KPU Kota mengesahkan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Medan Timur dengan mekanisme Rapat Plano. Selanjutnya masih pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

 

Bahwa Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Pihak Bawaslu menerima Informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara NETTY YUNIATI SIREGAR terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Kota Medan membuat laporan / temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK dan mengirimkan Saran Perbaikan dengan nomor surat : 006/PP.00/02/K.SU-28 /03/2018 tanggal 06 Maret 2024 ke KPU Kota terkait adanya penggelembungan suara namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.

 

Bahwa dengan adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkita Bangsa sehingga saksi NETTY YUNIATI SIREGAR yang merupakan Calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan (Kecamatan Medan timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Tembung, dan Kecamatan Medan Deli ) yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan namun akibat perbuatan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga sehingga jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke duabelas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RACHWI RITONGA sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 535 Jo Pasal 554 Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.--------------------------------------

ATAU

 

KETIGA

 

---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan saksi ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD yang diajukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara hari Jumat tanggal  01 Maret 2024 sampai dengan Selasa 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan HM. Said No. 01 Kel. Perintis Kec. Medan Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Medan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang karena kesengajaannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara”, yang dilakukan oleh ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------

 

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

 

Bahwa ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga,  Saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut Dan Saksi Junaidi Machmud dalam penyelenggaraan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum yakni sebagai berikut :

(l)    PPK bertugas:

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi,
Serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi
Peserta Pemilu;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

 

Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagai penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 butir ke-7 dan pasal 6 butir undang-undang RI no 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK Kecamatan Medan Timur bersama dengan saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud Pada tanggal 16 Februari 2024 s.d tanggal 01 Maret 2024 bertugas melakukan Penghitungan Rekepitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, yang mana pada saat itu Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud mendapatkan data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan rincian sebagai berikut :

Kelurahan Glugur Darat I

TPS I C Plano 12 suara

TPS 4 , C plano 6 suara

TPS 5, C plano 2 suara

TPS 6, C plano 14 suara

TPS 7, C plano 1 suara

TPS 8, C plano 12 suara

TPS 10, C plano 8 suara

TPS 11, C plano 3 suara

TPS 12, C plano 0 suara

Kelurahan Glugur Darat II

TPS 12, C plano 0 suara

TPS 14, C plano 6 suara

TPS 15, C plano 7 suara

TPS 24, C plano 8 suara

TPS 25, C plano 3 suara

TPS 32, C plano 14 suara

Kelurahan Pulo Brayan darat I

TPS 5, C plano 4 suara

TPS 6, C plano 2 suara

 

Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, Saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D.Hasil, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, sehingga Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga memberikan atau menyerahkan 1 bundel Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Format Microsoft Excel kepada para saksi dari Partai, dimana dalam format excel tersebut memuat hasil jumlah perhitungan / rekapitulasi jumlah suara dari masing masing Partai peserta Pemilu DPRD Kota Medan;

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara ke Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian atas permintaan Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga maka saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat Kecamatan kepada saksi Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time paswoord)nya, dan setelah kode password diberikan oleh saksi Junaidi Machmud maka saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai perserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh Partai Peserta Pemilu dengan system penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor sementara saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara kedalam Microsoft exel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu;

 

Bahwa selanjutnya setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud yang ketiganya merupakan anggota Panitia pemilihan Kecamatan, maka selanjutnya masih pada Hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil), dikarenakan belum finalisasi sehingga terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

 

Selanjutnya hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang di buat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil Yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut dengan rincian :

Kelurahan Glugur Darat I sebagai berikut :

TPS I, C Plano 12 suara D hasil 15 suara sehingga naik 3 suara
TPS 4 , C plano 6 suara , D hasil 9 suara naik 3 suara
TPS 5, C plano 2 suara, D hasil 8 suara , naik 6 suara
TPS 6, C plano 14 suara, D hasil 15 suara , naik 1 suara
TPS 7, C plano 1 suara, D hasil 2 suara , naik 1 suara
TPS 8, C plano 12 suara, D hasil 13 suara , naik 1 suara
TPS 10, C plano 8 suara, D hasil 9 suara , naik 1 suara
TPS 11, C plano 3 suara, D hasil 4 suara , naik 1 suara
TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 1 suara , naik 1 suara

Kelurahan Glugur Darat II

TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 4 suara , naik 4 suara
TPS 14, C plano 6 suara, D hasil 9 suara , naik 3 suara
TPS 15, C plano 7 suara, D hasil 8 suara , naik 1 suara
TPS 24, C plano 8 suara, D hasil 9 suara , naik 1 suara
TPS 25, C plano 3 suara, D hasil 4 suara , naik 1 suara
TPS 32, C plano 14 suara, D hasil 15 suara , naik 1 suara

Kelurahan Pulo Brayan darat I

TPS 5, C plano 4 suara, D hasil 5 suara , naik 1 suara
TPS 6, C plano 2 suara, D hasil 3 suara , naik 1 suara

 

Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, PPK Kecamatan Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil) kepada seluruh Saksi Partai yang mana dalam D Hasil sudah di Tandatangani oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi peserta Partai Pemilu. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, seluruh kotak dan surat suara beserta C.Plano (C.Hsil) dan juga D.Hasil didistribusikan ke KPU Kota dan kemudian Pihak KPU Kota mengesahkan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Medan Timur dengan mekanisme Rapat Plano. Selanjutnya masih pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

 

Bahwa Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Pihak Bawaslu menerima Informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara NETTY YUNIATI SIREGAR terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Kota Medan membuat laporan / temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK dan mengirimkan Saran Perbaikan dengan nomor surat : 006/PP.00/02/K.SU-28 /03/2018 tanggal 06 Maret 2024 ke KPU Kota terkait adanya penggelembungan suara namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.

 

Bahwa dengan adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkita Bangsa sehingga saksi NETTY YUNIATI SIREGAR yang merupakan Calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan (Kecamatan Medan timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Tembung, dan Kecamatan Medan Deli ) yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan namun akibat perbuatan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga sehingga jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke duabelas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RACHWI RITONGA sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 551 Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------

ATAU

 

KEEMPAT

 

---------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Medan Timur baik bertindak sendiri – sendiri maupun secara bersama – sama dengan saksi ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD yang diajukan penuntutan secara terpisah (Splitsing) pada waktu yang sudah tidak dapat dipastikan lagi antara hari Jumat tanggal  01 Maret 2024 sampai dengan Selasa 05 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jalan HM. Said No. 01 Kel. Perintis Kec. Medan Timur tepatnya di Kantor Kecamatan Medan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ Mereka yang melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara”, yang dilakukan oleh ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan cara antara lain sebagai berikut:----------------------------------------------------

 

Bahwa Pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, dilaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Kota Medan.

 

Bahwa ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga,  Saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut Dan Saksi Junaidi Machmud dalam penyelenggaraan PEMILU Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 bertindak sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan Medan Timur yang diberikan tugas, kewajiban dan kewenangan didalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017  Tentang Pemilihan Umum yakni sebagai berikut :

(l)    PPK bertugas:

Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi,
Serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi
Peserta Pemilu;
Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPK berwenang:

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;
Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan wewenang lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) PPK berkewajiban:

Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;
Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

 

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RACHWI RITONGA beserta saksi ABDILLA SYADZALY BARRAH HUTASUHUT dan saksi JUNAIDI MACHMUD dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024 sebagai penyelenggara pemilu sesuai pasal 1 butir ke-7 dan pasal 6 butir undang-undang RI no 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

 

Bahwa Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga selaku ketua PPK Kecamatan Medan Timur bersama dengan saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud Pada tanggal 16 Februari 2024 s.d tanggal 01 Maret 2024 bertugas melakukan Penghitungan Rekepitulasi Suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024, yang mana pada saat itu Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga dengan saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud mendapatkan data C Plano dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana untuk suara Partai Kebangkitan Bangsa di Kelurahan Glugur Darat I, Kelurahan Glugur Darat II, dan Kelurahan Pulo Brayan Darat I dengan rincian sebagai berikut :

Kelurahan Glugur Darat I

TPS I C Plano 12 suara

TPS 4 , C plano 6 suara

TPS 5, C plano 2 suara

TPS 6, C plano 14 suara

TPS 7, C plano 1 suara

TPS 8, C plano 12 suara

TPS 10, C plano 8 suara

TPS 11, C plano 3 suara

TPS 12, C plano 0 suara

Kelurahan Glugur Darat II

TPS 12, C plano 0 suara

TPS 14, C plano 6 suara

TPS 15, C plano 7 suara

TPS 24, C plano 8 suara

TPS 25, C plano 3 suara

TPS 32, C plano 14 suara

Kelurahan Pulo Brayan darat I

TPS 5, C plano 4 suara

TPS 6, C plano 2 suara

 

Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 02 Maret 2024 para saksi dari Partai yang menyaksikan perhitungan rekapitulasi suara meminta kepada Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga, Saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud untuk segera memberikan data hasil perhitungan rekapitulasi suara yang dituangkan kedalam D.Hasil, dikarenakan hasil perhitungan rekapitulasi suara belum selesai dilakukan, sehingga Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga memberikan atau menyerahkan 1 bundel Rincian Perolehan Suara Pasangan Calon dalam Format Microsoft Excel kepada para saksi dari Partai, dimana dalam format excel tersebut memuat hasil jumlah perhitungan / rekapitulasi jumlah suara dari masing masing Partai peserta Pemilu DPRD Kota Medan;

 

Bahwa selanjutnya Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut untuk memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara ke Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian atas permintaan Terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga maka saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut atas persetujuan dari ia terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga meminta kode Aplikasi Sirekap ditingkat Kecamatan kepada saksi Junaidi Machmud beserta password dan kode OTP (one-time paswoord)nya, dan setelah kode password diberikan oleh saksi Junaidi Machmud maka saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut membuka aplikasi Sirekap tersebut dan memindahkan suara dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara kepada Partai Kebangkitan Bangsa yang mana pada saat itu sedang dilangsungkan rekapitulasi suara untuk semua partai perserta pemilu pada tingkat kecamatan yang dilakukan oleh semua Anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan dihadiri oleh saksi-saksi yang diutus oleh Partai Peserta Pemilu dengan system penghitungan suara atau rekapitulasi suara yakni dengan cara menayangkan C Plano dengan menggunakan alat proyektor sementara saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut menginput data penghitungan atau rekapitulasi suara kedalam Microsoft exel yang hasilnya akan dibagikan kepada para saksi yang hadir dari partai peserta pemilu;

 

Bahwa selanjutnya setelah penghitungan suara atau rekapitulasi suara selesai dilaksanakan oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud yang ketiganya merupakan anggota Panitia pemilihan Kecamatan, maka selanjutnya masih pada Hari Sabtu tanggal 02 Maret 2024 saksi Partai meminta hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil), dikarenakan belum finalisasi sehingga terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud memberikan dan membagikan rekapitulasi penghitungan suara dalam bentuk microsoft excel kepada para saksi peserta pemilu yang salah satunya adalah saksi dari Partai kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

 

Selanjutnya hasil penghitungan suara atau rekapitulasi suara yang dilakukan oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat perbedaan jumlah suara antara C Plano yang di buat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan D Hasil Yang dibuat oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang hal tersebut dikarenakan adanya pemindahan suara dari partai Kebangkitan Nusantara dan Partai Buruh kepada Partai Kebangkitan Bangsa sehingga Partai Kebangkitan Bangsa mendapat tambahan suara dari kedua partai tersebut dengan rincian :

Kelurahan Glugur Darat I sebagai berikut :

TPS I, C Plano 12 suara D hasil 15 suara sehingga naik 3 suara
TPS 4 , C plano 6 suara , D hasil 9 suara naik 3 suara
TPS 5, C plano 2 suara, D hasil 8 suara , naik 6 suara
TPS 6, C plano 14 suara, D hasil 15 suara , naik 1 suara
TPS 7, C plano 1 suara, D hasil 2 suara , naik 1 suara
TPS 8, C plano 12 suara, D hasil 13 suara , naik 1 suara
TPS 10, C plano 8 suara, D hasil 9 suara , naik 1 suara
TPS 11, C plano 3 suara, D hasil 4 suara , naik 1 suara
TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 1 suara , naik 1 suara

Kelurahan Glugur Darat II

TPS 12, C plano 0 suara, D hasil 4 suara , naik 4 suara
TPS 14, C plano 6 suara, D hasil 9 suara , naik 3 suara
TPS 15, C plano 7 suara, D hasil 8 suara , naik 1 suara
TPS 24, C plano 8 suara, D hasil 9 suara , naik 1 suara
TPS 25, C plano 3 suara, D hasil 4 suara , naik 1 suara
TPS 32, C plano 14 suara, D hasil 15 suara , naik 1 suara

Kelurahan Pulo Brayan darat I

TPS 5, C plano 4 suara, D hasil 5 suara , naik 1 suara
TPS 6, C plano 2 suara, D hasil 3 suara , naik 1 suara

 

Bahwa Pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024, PPK Kecamatan Medan Timur memberikan hasil berita acara penghitungan suara (D.Hasil) kepada seluruh Saksi Partai yang mana dalam D Hasil sudah di Tandatangani oleh terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga beserta saksi Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut dan saksi Junaidi Machmud selaku Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para saksi peserta Partai Pemilu. Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024, seluruh kotak dan surat suara beserta C.Plano (C.Hsil) dan juga D.Hasil didistribusikan ke KPU Kota dan kemudian Pihak KPU Kota mengesahkan D. Hasil yang dikeluarkan PPK Kecamatan Medan Timur dengan mekanisme Rapat Plano. Selanjutnya masih pada Hari Selasa tanggal 05 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB Saksi Sarmak Hasbi Sidqi Hasibuan sebagai Komisioner Panwascam Kota Medan telah mengetahui adanya penggelembungan suara.

 

Bahwa Selanjutnya pada tanggal 06 Maret 2024, Pihak Bawaslu menerima Informasi awal secara tertulis yang dikirimkan oleh Pengacara NETTY YUNIATI SIREGAR terkait adanya penggelembungan suara. Kemudian Bawaslu Kota Medan membuat laporan / temuan adanya penggelembungan suara yang dilakukan tingkat PPK dan mengirimkan Saran Perbaikan dengan nomor surat : 006/PP.00/02/K.SU-28 /03/2018 tanggal 06 Maret 2024 ke KPU Kota terkait adanya penggelembungan suara namun tidak diindahkan setelah sampai penetapan pada tanggal 12 Maret 2024.

 

Bahwa dengan adanya penambahan suara terhadap Partai Kebangkitan Bangsa sehingga saksi NETTY YUNIATI SIREGAR yang merupakan Calon anggota Legislatif DPRD Kota Medan dari Partai Gerindra merasa dirugikan karena jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda sebanyak 6.526 suara dari 4 kecamatan (Kecamatan Medan timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kecamatan Tembung, dan Kecamatan Medan Deli ) yang seharusnya jumlah suara tersebut dapat duduk di Legislatif Kota Medan namun akibat perbuatan terdakwa Muhammad Rachwi Ritonga sehingga jumlah suara yang diperoleh Partai Gerinda tidak masuk untuk mendapatkan kursi ke duabelas sesuai dengan pembagian dari KPU Kota Medan

 

----------Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD RACHWI RITONGA sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 505 Undang-Undang RI Nomor 7 TAHUN 2017 Tentang Pemilihan Umum Sebagaimana telah Diubah dan Ditambah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------------------------------------------------

 

 

Medan,  07 Mei 2024

 

                    Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

DAPOT DARIARMA, S.H., M.H.

 Jaksa Madya NIP.198009062006031001

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

DENY MARINCKA P,S.H.,M.H.

 Jaksa Madya  NIP.19810506 200712 1 001

 

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

EVI YANTI PANGGABEAN, S.H

Jaksa Muda NIP.198307272007032001

            Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

        TOMMY EKO PRADITYO, S.H.

        Ajun Jaksa NIP.199004272018011001

                 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

        TRIAN ADHITYA IZMAIL, S.H.

Jaksa Pratama NIP.199204262015021001

                 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

        ASEPTE GAULLE G, S.H., M.H.

Jaksa Madya NIP.198309302007121002

                 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

        M. RIZQI DERMAWAN NST, S.H.

Jaksa Pratama NIP.198705112009121003

                 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

        SEPTIAN GERALDI A. N., SH

Jaksa Pratama NIP.198909302015021001

                    Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

 

                    RUSTAM EPENDI, S.H.

   Jaksa Madya NIP.197902052005011009

 

 

                                                                                

                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya