Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2025/PN Mdn Risnawati Ginting, SH 1.Edo Ardo Siregar Als Edo
2.Erik Widodo Sidabutar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor :B- 310/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Risnawati Ginting, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Edo Ardo Siregar Als Edo[Penahanan]
2Erik Widodo Sidabutar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

Untuk Keadilan

SOP FORM-08

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : Pdm-28/Eoh.2/12/2024

 

A.

Identitas Terdakwa

 

 

 

Terdakwa I

 

 

 

Nama Lengkap

:

Edo Ardo Siregar Als Edo

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

24 tahun tanggal 03 Desember 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan / Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Alamat Jalan Mesjid Taufik Gg. Silitonga No.8 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Pengangguran

 

Pendidikan

:

 

 

 

Terdakwa II

 

 

 

Nama Lengkap

:

Erik Widodo Sidabutar

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

Umur / Tanggal Lahir

:

25 tahun tanggal 26 Juli 1999

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kewarganegaraan / Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Setia Jadi No.18 Kelurahan .Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan

 

Agama

:

Kristen

 

Pekerjaan

:

Pengangguran

 

Pendidikan

:

-

 

 

 

 

B.

Penahanan :

 

 

 

Penyidik 20 Hari

:

Tgl.

20-11-2024

s/d

09-12-2024

 

Perpanjangan Penahanan 40 Hari

:

Tgl.

10-12-2024

s/d

18-01-2025

 

Penuntut Umum 20 Hari

:

Tgl.

16-01-2025

s/d

04-01-2025

 

 

 

 

 

 

 

C

Dakwaan :

 

 

---------- Bahwa mereka Terdakwa I Edo Ardo Siregar Als Edo dan Terdakwa II Erik Widodo Sidabutar Pada Hari Selasa Tanggal 19 Nopember 2024 sekira 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sehati Gg. Arsitek No.11 A Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain selain terdakwa dan temannya, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang dilakukan oleh terdakwa dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut

----------Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Nopember 2024 sekira 04.00 Wib Edo Ardo Siregar Als Edo bertemu dengan teman Terdakwa Erik Widodo Sidabutar di Jalan Mesjid taufik Gg.Silitonga No.8 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan para Terdakwa bersekongkol untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban Yenti Rumondang Hutahuruk di Jalan Sehati Gg Arsitek Nomor 11 A Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan kemudian setelah sampai didepan Rumah Korban dan Terdakwa I mengatakan Kepada Terdakwa II “aku yang masuk kedalam Rumah Korban dan kau tunggu diluar dan kau lihat mana tau ada orang yang lewat depan Rumah Korban” kemudian Terdakwa II mengatakan kepada ”OK’ selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam Rumah Korban dengan cara Memanjat pagar rumah setelah berada didalam rumah korban kemudian Terdakwa I langsung ketempat mesin Pompa air milik Korban lalu Terdakwa I merusak kerangkeng mesin Pompa air dengan cara mencabut paku kerangkeng tersebut dengan menggunakan tang setelah kerangkeng besi Pompa air terbuka kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan korban dimana Terdakwa I mengambil mesin Pompa air tersebut dengan membuka pipa yang tersambung ke Pompa air tersebut dan langsung membawa / mengambil Pompa Air tersebut keluar dari dalam Rumah selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa I membawa dan menyimpan barang milik Korban yang akan dijual keesokan harinya namun sekira 09.00 Wib Terdakwa II mendatangi Terdakwa I namun tidak lama kemudian Saksi EDI CANDRA dan SM.RASOKI LUBIS mendatangi Para Terdakwa dan mengintrograsi Para Terdakwa sehingga para Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah saksi korban Akibat dari perbautan Para Terdakwa , saksi korban merasa keberatan dan membuat laporan kekantor Polsek Medan Timur .

-----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

Medan,16 Januari 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Risnawati Br Ginting, SH

Jaksa Muda Nip. 19840517 200812 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya