Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.B/2025/PN Mdn | Risnawati Ginting, SH | 1.Edo Ardo Siregar Als Edo 2.Erik Widodo Sidabutar |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.B/2025/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Jan. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor :B- 310/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
Untuk Keadilan SOP FORM-08 SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : Pdm-28/Eoh.2/12/2024
---------- Bahwa mereka Terdakwa I Edo Ardo Siregar Als Edo dan Terdakwa II Erik Widodo Sidabutar Pada Hari Selasa Tanggal 19 Nopember 2024 sekira 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sehati Gg. Arsitek No.11 A Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan, dengan sengaja mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain selain terdakwa dan temannya, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setahunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak (yang punya), yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, yang dilakukan oleh terdakwa dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya, dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut ----------Bahwa Pada Hari Selasa Tanggal 19 Nopember 2024 sekira 04.00 Wib Edo Ardo Siregar Als Edo bertemu dengan teman Terdakwa Erik Widodo Sidabutar di Jalan Mesjid taufik Gg.Silitonga No.8 Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan para Terdakwa bersekongkol untuk melakukan pencurian di rumah saksi korban Yenti Rumondang Hutahuruk di Jalan Sehati Gg Arsitek Nomor 11 A Kelurahan Tegal Rejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan kemudian setelah sampai didepan Rumah Korban dan Terdakwa I mengatakan Kepada Terdakwa II “aku yang masuk kedalam Rumah Korban dan kau tunggu diluar dan kau lihat mana tau ada orang yang lewat depan Rumah Korban” kemudian Terdakwa II mengatakan kepada ”OK’ selanjutnya Terdakwa I masuk kedalam Rumah Korban dengan cara Memanjat pagar rumah setelah berada didalam rumah korban kemudian Terdakwa I langsung ketempat mesin Pompa air milik Korban lalu Terdakwa I merusak kerangkeng mesin Pompa air dengan cara mencabut paku kerangkeng tersebut dengan menggunakan tang setelah kerangkeng besi Pompa air terbuka kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan korban dimana Terdakwa I mengambil mesin Pompa air tersebut dengan membuka pipa yang tersambung ke Pompa air tersebut dan langsung membawa / mengambil Pompa Air tersebut keluar dari dalam Rumah selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa I membawa dan menyimpan barang milik Korban yang akan dijual keesokan harinya namun sekira 09.00 Wib Terdakwa II mendatangi Terdakwa I namun tidak lama kemudian Saksi EDI CANDRA dan SM.RASOKI LUBIS mendatangi Para Terdakwa dan mengintrograsi Para Terdakwa sehingga para Terdakwa mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah saksi korban Akibat dari perbautan Para Terdakwa , saksi korban merasa keberatan dan membuat laporan kekantor Polsek Medan Timur . -----------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Medan,16 Januari 2024 Jaksa Penuntut Umum
Risnawati Br Ginting, SH Jaksa Muda Nip. 19840517 200812 2 002
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |