Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
92/Pid.Sus/2025/PN Mdn | Emmy Khairani Siregar, SH | CHARLES SILITONGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||||
Nomor Perkara | 92/Pid.Sus/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 301 /L.2.10.3/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
“UNTUK KEADILAN”
No. Reg. Perk. : Pdm – 02-T / Eku.2 / 01 / 2025
------- Bahwa ia terdakwa CHARLES SILITONGA pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekitar pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Pintu Air IV Kel.Kwala Bekala Kec.Medan Johor Kota Medan tepatnya didekat ayam Penyet Visto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan luka berat”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Pasien dikonsulkan ke Dr.Yamato Satria, Sp.OT dengan diagnosis: Fraktur Commonitive Tibia Sinistra + Fraktur Fibula Sinistra. Pasien dirawat diruang melati dan direncanakan untuk tindakan operasi Open Reduction and Internal Fixation (ORIF) Tibia Fibula Sinistra pada tanggal 26 Agustus 2024. Tanggal 26 Agustus 2024 dilakukan Operasi (ORIF) Tibia Fibula Sinistra pda pukul 12.30 WIB. Operasi berjalan lancer dan selesai pada pukul 14.30 WIB Terapi yang diberikan pasca tindakan bedah:
Tanggal 27 Agustus 2024 dilakukan pemeriksaan penunjang dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Tanggal 27 Agustus 2024 sampai 30 Agustus 2024 pasien dirawat diruang Melati dan pasien terus dipantau dan intervensi dilanjutkan sesuai dengan advis dokter penanggung jawab pasien (DPJP) Tanggal 30 Agustus 2024 pasien dipulangkan dalam keadaan baik dengan obat pulang berupa:
Kesimpulan : Pasien dengan diagnosa Fraktur Commonitive Tibia Sinistra + Fraktur Fibula Sinistra serta dilakukan tindakan ORIF Tibia Fibula Sinistra oleh dokter spesialis Bedah Orthopaedi Medan selama 7 (tujuh) hari dari tanggal 24 Agustus 2024 sampai 30 Agustus 2024. Pasien dipulangkan dalam keadaan baik dengan diagnosa Post ORIF Tibia Fibula Sinistra
------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------
Medan, 13 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum
Emmy Khairani Siregar, S.H Jaksa Muda NIP. 19800920 200003 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |