Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perkawinan antara DEWI SARTIKA dan RIKO PAUL dihadapan pemuka agama Budha yang bernama UP.JHANA PATO JOHAN pada tanggal 23 September 2024, telah Tercatat/terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1271-KW-25092024-0012, tanggal 25 September 2024 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan anak yang bernama VIOLETTA PAUL, Perempuan, Lahir di Medan pada tanggal 08 Agustus 2023 berdasarkan Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit Regina Maris tertanggal 08 Agustus 2023 tertanda-tangan oleh dr. Edward Muljadi, Sp.Og., FIMIGS, FEGRF, beralamat di Brigjen Katamso No. 403 -405 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan merupakan anak sah dari pasangan suami isteri perkawinan DEWI SARTIKA dan RIKO PAUL;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penerbitan/pencatatan tentang Pengesahan anak di Akte Kelahiran anak pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat/diterbitkan Akte Kelahiran pengesahan anak tersebut dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
- Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada PEMOHON.
|