Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2025/PN Mdn Dewi Sartika Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dewi Sartika
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan  PEMOHON untuk seluruhnya;
  • Menyatakan bahwa Perkawinan antara DEWI SARTIKA dan RIKO PAUL dihadapan pemuka agama Budha yang bernama UP.JHANA PATO JOHAN pada tanggal 23 September 2024, telah Tercatat/terdaftar pada Kantor Dinas Kependudukan Kota Medan, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 1271-KW-25092024-0012, tanggal 25 September 2024 adalah sah menurut hukum;
  • Menyatakan anak yang bernama VIOLETTA PAUL, Perempuan, Lahir di Medan pada tanggal 08 Agustus 2023 berdasarkan Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit Regina Maris tertanggal 08 Agustus 2023 tertanda-tangan oleh dr. Edward Muljadi, Sp.Og., FIMIGS, FEGRF, beralamat di Brigjen Katamso No. 403 -405 Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan merupakan anak sah dari pasangan suami isteri perkawinan DEWI SARTIKA dan RIKO PAUL;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penerbitan/pencatatan tentang Pengesahan anak di Akte Kelahiran anak pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat/diterbitkan Akte Kelahiran pengesahan anak tersebut dalam daftar register yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada PEMOHON.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak