Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
132/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT. Bank Mega, Tbk Cabang Medan Maulana Lubis 1.Erna
2.Rudy Ferianto
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 132/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Mega, Tbk Cabang Medan Maulana Lubis
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tanty Indriaty Izham, SH.PT. Bank Mega, Tbk Cabang Medan Maulana Lubis
Tergugat
NoNama
1Erna
2Rudy Ferianto
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.     Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.     Menyatakan dalam hukum bahwa PENGGUGAT adalah Kreditur yang baik dan benar;
3.     Menyatakan demi hukum TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II  telah lalai dan gagal memenuhi kewajiban melakukan pembayaran hutang (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
4.     Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.    Akta Perjanjian Kredit Nomor 03 tanggal 08-02-2019 (delapan Februari duaribu sembilan belas) yang yang dibuat oleh dan ditandatangani dihadapan TRINGANI TARIGAN , Sarjana Hukum Notaris  di Kota Medan;
b.    Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 18/2019, tanggal 11 April 2019 yang dibuat dihadapan TRINGANI TARIGAN, Sarjana Hukum Notaris dan PPAT di Kota Medan;
c.    Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Nomor 02623/2019, yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 02-05-2019.

5.     Menyatakan sah dan berharga Objek Jaminan berupa tanah berikut segala sesuatu yang ada dan/atau melekat di atasnya sebagaimana tercatat didalam Sertifikat Hak Milik No 2275/Kel.Pulo Brayan Darat I seluas 78 M2 terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan  Timur, Kelurahan Pulo Brayan Darat I , tercatat atas nama ERNA, sebagaimana tercatat didalam Surat Ukur No. 86/Pulo Brayan Darat I/2005 tanggal 31-05-2005 yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Medan;
6.     Menyatakan  TERGUGAT I selaku Debitur dan TERGUGAT II selaku Suami yang memiliki kepentingan hukum yang sama telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi PENGGUGAT Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)  yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
7.     Menetapkan jumlah kerugian yang dialami PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)  yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
8.     Menghukum dan memerintahkan kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II  untuk membayar kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah)  secara tunai, seketika dan sekaligus kepada PENGGUGAT, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan PENGGUGAT selama TERGUGAT I belum melunasi fasilitas kreditnya kepada PENGGUGAT selaku Kreditur;
9.     Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak