Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1114/Pdt.G/2024/PN Mdn YULIRA GEA PT. ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1114/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YULIRA GEA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Harapan purbaYULIRA GEA
Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI JIWA GENERALI INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.600.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan seluruh gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Perjanjian Asuransi BeSMART Link, dengan Polis  Nomor  00373083 sah menurut hukum dan mengikat ;
  3. Menyatakan Tergugat (PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia) telah melakukan perbuatan Wanprestasi ;
  4. Menyatakan surat penolakan uang klaim meninggal dunia surat nomor 000756/GI/CLM-INDV/VII/2023 tertanggal 17 Juli 2023 cacat hukum dan batal demi hukum ;
  5. Menghukum Tergugat PT. Asuransi Jiwa Generali Indonesia untuk membayar seketika kepada Penggugat uang Pertanggungan sebesar 1.600.000.000 (Satu Milyard Enam Ratus Juta Rupiah) melalui bank dengan Nomor rekening 1099-01-053496-50-7 bank BRI KC Pasir Pengaraian atas nama Maria Nduru ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul selama Persidangan ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak