Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus/2025/PN Mdn WiLLIAM FREDERICK SOALOON GUSTIAWAN Als IWAN Als KASTEL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 141/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 236/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WiLLIAM FREDERICK SOALOON
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTIAWAN Als IWAN Als KASTEL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                        P-29                                                                                                                                                  

SURAT DAKWAAN

Reg. Perk. No: PDM- 34/Rp.9/Enz.2/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                         : GUSTIAWAN Als IWAN Als KASTEL

Tempat Lahir                             : Marelan

Umur / Tgl Lahir                       : 38 Tahun/ 01 Januari 1986

Jenis Kelamin                           : Laki Laki

Kebangsaan                              : Indonesia

Tempat Tinggal                          : Jl.Besi Ujung Pasar XI Tanah Garapan Kel.Tanah Enam Ratus Kec.Medan Marelan Kota Medan

Agama                                         : Islam

Pekerjaan                                  :  Tukang Bangunan

Pendidikan                                : SMP

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN I

Perpanjangan PN II

Penuntut Umum

:

:

:

:

:

07 Oktober 2024 s/d 26 Oktober 2024

27 Oktober 2024 s/d 05 Desember 2024

06 Desember 2024 s/d 04 Januari 2025

05 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025

23 Januari 2025 s/d 11 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN :

      Primair

------------Bahwa Terdakwa GUSTIAWAN Als IWAN Als KASTEL pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 22.30  Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 , bertempat di Jalan Besi Ujung Pasar XI Tanah Garapan Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 22.30 wib saksi Rubiono, saksi Polman Siagian, saksi Bima Citra Silaban, saksi Didit Susanto dan saksi Anggra Fajar Pratama yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran Gelap Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh Terdakwa di Jl.Besi Ujung Pasar XI Tanah Garapan Kel.Tanah Enam Ratus Kec.Medan Marelan Kota Medan. Berdasarkan informasi tersebut saksi Rubiono, saksi Polman Siagian, saksi Bima Citra Silaban, saksi Didit Susanto dan saksi Anggra Fajar Pratama melakukan penyelidikan. Selanjutnya saksi Rubiono, saksi Polman Siagian, saksi Bima Citra Silaban, saksi Didit Susanto dan saksi Anggra Fajar Pratama melakukan penggerebekan dirumsh terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa yang sedang menimbang Narkotika jenis shabu beserta barang bukti dihadapan terdakwa berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisikan 6 (enam) buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik . selanjutnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) didalam kantong celana yang digunakan terdakwa.
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi Rubiono, saksi Polman Siagian, saksi Bima Citra Silaban, saksi Didit Susanto dan saksi Anggra Fajar Pratama berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu yang didalamnya berisikan 6 (enam) buah plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik dan  uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa dimana Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis shabu dari sdr.Ika pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 wib dengan tujuan dijual kembali dan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis shabu.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 280/X/POL-10009/2024 tanggal 01 Oktober 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NURUL ASNIAR, NIK: P.805894, selaku Manajer Pegadaian Cabang Labuhan Deli, dengan hasil penimbangan barang bukti atas nama Terdakwa GUSTIAWAN Als IWAN Als KASTEL berupa 6 (enam) buah plastik klip bening berisi Kristal berwarna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,33 (empat koma tiga tiga) gram
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB: 5929/NNF/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh 1. DEBORA M HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt, 2. Dr.SUPIYANI,M.Si selaku pemeriksa dengan diketahui dan ditandatangani oleh Abdul Karim Tarigan,SH selaku Kabidlabfor Polda Sumut dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa GUSTIAWAN Als IWAN Als KASTEL berupa 6 (enam) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 4,33 (empat koma tiga tiga) gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---------Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------

 

 

Subsidair

---------Bahwa Terdakwa GUSTIAWAN Als IWAN Als KASTEL pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira pukul 22.30  Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024 , bertempat di Jalan Besi Ujung Pasar XI Tanah Garapan Kelurahan Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Medan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah,  “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Iyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

--------  Perbuatan  terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------

 

Belawan, 23 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

WILLIAM F SOALOON,SH

Jaksa Pratama Nip. 19890516 201403 1 003

 

 

 

NURLIZA FITRIYANI Br ANGKAT,SH,MH

Ajun Jaksa Madya Nip. 19960331 201801 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya