Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1213/Pdt.P/2024/PN Mdn MEILINA MEGA SARI ELISA S Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 1213/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEILINA MEGA SARI ELISA S
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;   
2.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orangtua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-19102015-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 19 Oktober 2015, yang semula tertulis anak ke satu, Perempuan dari seorang ibu bernama KRISTIN BR SILITONGA. dan diperbaiki menjadi anak ke satu, Perempuan dari ayah bernama MARINGAN SIMANUNGKALIT dan ibu bernama KRISTIN BR SILITONGA. sesuai dengan Acte Kawin orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestant Sialang Buah;
3.    Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;  
4.    Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak