Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orangtua (Ayah) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 1271-LT-19102015-0005 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 19 Oktober 2015, yang semula tertulis anak ke satu, Perempuan dari seorang ibu bernama KRISTIN BR SILITONGA. dan diperbaiki menjadi anak ke satu, Perempuan dari ayah bernama MARINGAN SIMANUNGKALIT dan ibu bernama KRISTIN BR SILITONGA. sesuai dengan Acte Kawin orangtua Pemohon yang dikeluarkan oleh Gereja Huria Kristen Batak Protestant Sialang Buah;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|