Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn TATANG RUSMAYA PT. JAMBI NUSANTARA ENERGI DALAM LIKUIDASI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TATANG RUSMAYA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RIVINI VAYDA N. SIMANJUNTAK, SH.TATANG RUSMAYA
Termohon
NoNama
1PT. JAMBI NUSANTARA ENERGI DALAM LIKUIDASI
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh PEMOHON PAILIT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PAILIT in cassu PT. Jambi Nusantara Energi (Dalam Likuidasi) yang berkedudukan di Desa Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi PAILIT dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan untuk mengawasi proses kepailitan TERMOHON PAILIT;
  4. Menunjuk dan mengangkat:
    1. Saudara ERI LUKMANUL HAKIM PULUNGAN, SH., MH., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-432 AH.04.05-2022 tertanggal                                 14 Oktober 2022, beralamat kantor di Jalan Bunga Cempaka Gg. Dahlia Nomor 8, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara – 20132; dan
    2. Saudari DESTRI SARI GINTING, SH., Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, sesuai Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-470 AH.04.03.2021 tertanggal 24 Agustus 2021;

 

Bertindak selaku TIM KURATOR guna melakukan pengurusan dan pemberesan terhadap harta pailit PT. JAMBI NUSANTARA ENERGI (DALAM LIKUIDASI) dalam hal TERMOHON PAILIT dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

 

Menghukum TERMOHON PAILIT untuk membayar seluruh biaya perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak