Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2454/Pid.B/2024/PN Mdn | Rocky Sirait,SH | RASYID SYAPUTRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 2454/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 10559/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI MEDAN UNTUK KEADILAN SOP FROM-08
SURAT – DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM – 917 /Eoh.2 /12 /2024
Terdakwa :
Nama Lengkap : RASYID SYAPUTRA Tempat lahir : Bandar Khalipah Umur/Tgl.Lahir : 20 tahun / 08 Juni 2004 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Kenari XVII Pasar 6 Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang. Agama : Islam Pekerjaan : Juru parker Pendidikan : SD Kelas V
Penahanan :
Ditahan Penyidik Diperpanjang Penyidik Ditahan PU : : : Rutan sejak tgl. 23-10-2024 s/d. tgl. 11-11-2024 Rutan sejak tgl. 12-11-2024 s/d. tgl. 21-12-2024 Rutan sejak tgl. 11-12-2024 s/d. tgl. 30-12-2024
D a k w a a n Kesatu.
------ Bahwa ia terdakwa RASYID SYAPUTRA dan RUDI SYAHPUTRA (melarikan diri/ DP{O), pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Turi Komplek Perumahan Residence One BlokA No.3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, atau setidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Sebelumnya terdakwa dan Rudi Syahputra (melarikan diri/ DPO) adalah karyawan dari saksi Rinto Yansen P. Siahaan (saksi korban) sebagi penjual ikan mas, kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa dan Rudi Syahputra sedang bekerja dengan saksi korban di Jalan Turi Komplek Perumahan Residence One BlokA No.3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota lalu saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengutip uang penjualan ikan mas dari para pedagang, yang mana saat itu terdakwa memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa dalam keadaan sakit pada bagian kakinya namun saat itu saksi korban marah dan tetap memaksa menyuruh terdakwa untuk melakukan pengutipan uang penjualan ikan mas kepada para pedagang sehingga terdakwa menjadi kesal, selanjutnya istri saksi korban memberikan 1(satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam silver No.Polisi BK-2658-OF milik saksi korban kepada terdakwa untuk dipergunakan sebagai transportasi terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi berangkat dengan membawa sepeda motor saksi korban bersama dengan Rudi Syahputra dengan berboncengan meninggalkan tempat tersebut untuik melakukan pengutipan, namun saat diperjalanan kemudian terdakwa berkata kepada Rudi Syahputra dengan mengatakan “ Rud, kita gilakan aja kereta sama uang bos ini nanti, aku dah gak tahan lagi kerja ama bos, terserah kalau kau mau ikut, yang penting kalau aku dah gak tahan lagi “ lalu Rudi Syahputra setuju dengan pendapat terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Rudi Syahputra melakukan pengutipan penjualan ikan mas dari pedagang sebesar Rp. 4.400.000,-(empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian dari hasil pengutipan uang penjualan tersebut kemudian membagi menjadi dua dengan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Rudi Syahputra menjualkan sepeda motor saksi korban sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan sepeda motor saksi korban terdakwa dan Rudi Syahputra mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 saksi korban menangkap terdakwa dan membawanya kepihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut, sedangkan Rudi Syahputra dapat melarikan diri dan belum tertangkap, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Rinto Yansen P. Siahaan (saksi korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepulih juta rupiah). ------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo. pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------
A T A U Kedua
------ Bahwa ia terdakwa RASYID SYAPUTRA dan RUDI SYAHPUTRA (melarikan diri/ DP{O), pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024, bertempat di Jalan Turi Komplek Perumahan Residence One BlokA No.3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota, atau setidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
Sebelumnya terdakwa dan Rudi Syahputra (melarikan diri/ DPO) adalah karyawan dari saksi Rinto Yansen P. Siahaan (saksi korban) sebagi penjual ikan mas, kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib saat terdakwa dan Rudi Syahputra sedang bekerja dengan saksi korban di Jalan Turi Komplek Perumahan Residence One BlokA No.3 Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota lalu saksi korban menyuruh terdakwa untuk mengutip uang penjualan ikan mas dari para pedagang, yang mana saat itu terdakwa memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa dalam keadaan sakit pada bagian kakinya namun saat itu saksi korban marah dan tetap memaksa menyuruh terdakwa untuk melakukan pengutipan uang penjualan ikan mas kepada para pedagang sehingga terdakwa menjadi kesal, selanjutnya istri saksi korban memberikan 1(satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam silver No.Polisi BK-2658-OF milik saksi korban kepada terdakwa untuk dipergunakan sebagai transportasi terdakwa, selanjutnya terdakwa pergi berangkat dengan membawa sepeda motor saksi korban bersama dengan Rudi Syahputra dengan berboncengan meninggalkan tempat tersebut untuik melakukan pengutipan, namun saat diperjalanan kemudian terdakwa berkata kepada Rudi Syahputra dengan mengatakan “ Rud, kita gilakan aja kereta sama uang bos ini nanti, aku dah gak tahan lagi kerja ama bos, terserah kalau kau mau ikut, yang penting kalau aku dah gak tahan lagi “ lalu Rudi Syahputra setuju dengan pendapat terdakwa, selanjutnya terdakwa dan Rudi Syahputra melakukan pengutipan penjualan ikan mas dari pedagang sebesar Rp. 4.400.000,-(empat juta empat ratus ribu rupiah), kemudian dari hasil pengutipan uang penjualan tersebut kemudian membagi menjadi dua dengan masing-masing mendapat bagian sebesar Rp. 2.200.000,-(dua juta dua ratus ribu rupiah), kemudian Rudi Syahputra menjualkan sepeda motor saksi korban sebesar Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah), dan dari hasil penjualan sepeda motor saksi korban terdakwa dan Rudi Syahputra mendapat bagian masing-masing sebesar Rp. 450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 saksi korban menangkap terdakwa dan membawanya kepihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut, sedangkan Rudi Syahputra dapat melarikan diri dan belum tertangkap, atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Rinto Yansen P. Siahaan (saksi korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepulih juta rupiah). ------------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo. pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------
Medan, 12 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
.
Rocky Sirait, SH Jaksa Madya NIP. 19700818 199103 1 005
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |