Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn PT ASPALINDO SEJAHTERA MANDIRI SUMSEL PT WAHANA JAYA PRIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 20/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT ASPALINDO SEJAHTERA MANDIRI SUMSEL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Galatia Manahan M.HPT ASPALINDO SEJAHTERA MANDIRI SUMSEL
Termohon
NoNama
1PT WAHANA JAYA PRIMA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT WAHANA JAYA PRIMA; 
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat:

Paulus Ramotan Sibarani, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-76 AH.04.05-2023 tertanggal 27 Oktober 2023 beralamat Kantor di Jalan M.H Thamrin No. 9, Kb. Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERMOHON PKPU.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak