1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa Orangtua (Ayah) Pemohon telah meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 1971 di Medan sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 470/987 yang dikeluarkan oleh Lurah Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah pada tanggal 8 Oktober 2024;
3. Memerintahkan kepada Pemohon agar melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan kematian Orangtua (Ayah) pemohon H. MAHMUD TARIGAN sesuai dengan Surat Keterangan Nomor: 470/987 yang dikeluarkan oleh Lurah Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah pada tanggal 8 Oktober 2024;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|