Dakwaan |
SAMPUL BERKAS PERKARA,
Nomor : BP / 13 / II / 2022 / Ditreskrimum
Kejadian Perkara : Sejak 2015 sampai dengan saat ini di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntutnga Medan
Dilaporkan : Pada tanggal 17 Desember 2020
Uraian Singkat Kejadian :
Berdasarkan SHM ( Sertifikat Hak Milik ) No.584 Kel. Tanjung Selamat Bahwa Dokter FARIDA SIREGAR memiliki sebidang tanah seluas 1.904 M2 ( seribu sembilan ratus empat meter persegi ), terletak di Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan.
Bahwa Dokter FARIDA SIREGAR memperoleh lahan tersebut setelah mengganti rugi dari Orang Tua kandung YUSNIAR BR. NABABAN ( T.R. NABABAN SIHOMBING alias TARIPAN NABABAN dan TIUR Boru SIMANJUNTAK ) sesuai Akta Pelepasan Hak Atas Tanah atas nama dengan ganti rugi No.85 tanggal 19 Oktober 2001 Notaris di Medan atas nama SOPAR SIBURIAN, SH. Lahan tanah seluas lebih kurang 2.100 M2 ( dua ribu seratus meter persegi ) sedangkan T.R. NABABAN SIHOMBING alias TARIPAN NABABAN memperoleh lahan tanah tersebut berdasarkan Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti / Rugi Nomor : 293 / 3/ APH / MTT / 1985 tanggal 18 Mei 1985 dibuat di hadapan Camat Kecamatan Medan Tuntungan dan bertalian juga dengan surat keterangan Nomo : 140 / 37 / Sket / 0119 / 2001 tanggal 18 Agustus 2001 dikeluarkan Kepala Kelurahan Tanjung Selamat.
Bahwa saat Dokter FARIDA SIREGAR memperoleh atau mengganti rugi lahan tersebut seluas lebih kurang 2.100 M2, akan tetapi saat pengurusan penerbitan SHM No.584 Kel. Tanjung Selamat atas nama Dokter FARIDA SIREGAR luas tanah menjadi 1.904 M2, hal tersebut tidak menjadi masalah bagi Dokter FARIDA SIREGAR.
Bahwa seluruh lahan tanah milik Dokter FARIDA SIREGAR seluas 1904 M2 tersebut dikuasai oleh YUSNIAR Br. NABABAN sejak tahun 2015 samapai dengan saat ini dengan cara yakni sebagai berikut :
1.Bahwa setelah Dokter FARIDA SIREGAR memperoleh lahan tanah tersebut, maka YUSNIAR Br. NABABAN dan Ibunya yang bernama TIUR Boru SIMANJUNTAK datang menjumpai Dokter FARIDA SIREGAR dengan tujuan untuk tetap menjaga dan memanfaatkan lahan tanah tersebut .
2.Sehubungan Dokter FARIDA SIREGAR belum memanfaatkan lahan tersebut maka Dokter FARIDA SIREGAR memberi ijin kepada TIUR Boru SIMANJUNTAK untuk menjaga dan memanfaatkan lahan tersebut.
3.Pada tahun 2015 Dokter FARIDA SIREGAR datang kelokasi lahan tanah dan melihat jika yang menguasai lahan tanah bukan TIUR Boru SIMANJUNTAK melainkan anaknya yang bernama YUSNIAR Br. NABABAN, diatas seluruh lahan tanah terdapat tanaman ubi kayu selanjutnya Dokter FARIDA SIREGAR berkata kepada YUSNIAR Br NABABAN :
a.Bahwa Dokter FARIDA SIREGAR hendak memanfaatkan atau menggunakan lahan tersebut.
b.Dokter FARIDA SIREGAR bermohon kepada YUSNIAR Boru NABABAN untuk tidak lagi menguasai dan menguasahi lahan tanah tersebut atau meminta YUSNIAR Boru NABABAN untuk meninggalkan lahan tanah tersebut atau mengosongkan lahan tanah tersebut.
Akan tetapi YUSNIAR Boru NABABAN melarang, dan berkata kepada Dr. FARIDA SIREGAR :
a.Bahwa YUSNIAR Br. NABABAN tidak bersediah meninggalkan lahan tersebut atau mengosongkan lahan tanah tersebut.
b.Bahwa orang tua kandung YUSNIAR Br. NABABAN ( T.R. NABABAN alias TARIPAN NABABAN dan TIUR Boru SIMANJUNTAK ) tidak pernah menjual lahan tanah tersebut kepada Dokter FARIDA SIREGAR.
Bahwa pada tanggal 08 Oktober 2019 YUSNIAR Br NABABAN melalui Kuasanya membuat surat blokir ke Kantor Pertanahn Kota Medan untuk SHM No.584. Kel. Tanjung Selamat atas nama Dokter FARIDA SIREGAR tanah seluas 1904 M2.
Bahwa YUSNIAR Br NABABAN mengetahui saat T.R. NABABAN SIHOMBING alias ARIPAN NABABAN dan TIUR Boru SIMANJUNTAK menjual lahan tersebut kepada Dokter FARIDA SIREGAR, selain itu juga ada saksi yang mengetahui yakni HARIANI.
Bahwa sejak tahun 2015 sampai dengan saat ini YUSNIAR Br. NABABAN tidak mempunyai hak dan tidak mendapat ijin dari Dokter FARIDA SIREGAR untuk menguasai tanah tersebut.
Bahwa atas kejadian tersebut Dokter FARIDA SIREGAR mengalami kerugian sebesar Rp.7.600.000.000,- ( tujuh milyar enam ratus juta rupiah )
“ Tindak Pidana : Barang siapa memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan atau barang siapa menggangu yang berhak atau kuasanya yang sah didalam menggunakan haknya atas suatu bidang tanah dan dilarang memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sahsebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (a) dan atau Pasal 6 ayat (1) huruf (b) Jo Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya yang Sah “ .
Terhadap YUSNIAR Br NABABAN dipersangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin Yang Berhak atau Kuasanya Yang Sah. |