Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2294/Pid.B/2024/PN Mdn Asepte Ginting, SH Johannes Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2294/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 10196 / L.2.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Asepte Ginting, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Johannes[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

[Description: Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan republik indonesia]

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl.Adinegoro No.5, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 www.kejari-medan.go.id

                                                                                                                SOP Form – 08

 

SURAT - DAKWAAN  

No. Reg. Perkara : Pdm – 845 /Eoh.2/12/2024

 

I. Identitas Terdakwa:

Nama

 Tempat lahir

 Umur / tanggal lahir

 Jenis kelamin

 Kebangsaan

 Tempat tinggal

 

 Agama

 Pekerjaan

 Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

Johannes

Medan

37 Tahun / 05 November 1987

Laki – laki

Indonesia

Jalan Pinang Baris Gg. Makmur No. 28 Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kota Medan.

Buddha

Buruh Harian Lepas

SD

 

 

 

II. Status Penahanan

:

Rutan

- Penyidik

:

11 September 2024 s/d 30 September 2024

- Perpanjangan JPU

- Perpanjangan PN I

:

:

01 Oktober 2024 s/d 09 November 2024

10 November 2024 s/d 09 Desember 2024

- Penuntut Umum

:

02 Desember 2024 s/d 21 Desember 2024

 

III. Dakwaan:

Primair :

------Bahwa ia terdakwa Johannes bersama–sama dengan saksi Hendrik (berkas Terpisah / Penuntutan dilakukan secara terpisah), Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo (Keduanya adalah DPO/ Belum Tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan T.B Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di sebuah Pinggir Jalan Simpang 4 Kampung Lalang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil suatu barang yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------

 

-----Bermula pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat saksi Budi Irwansyah, saksi Hendara Syahputra dan saksi Hendra (kesemuanya merupakan saksi korban) turun di Simpang Kampung Lalang tepatnya di Jalan T.B Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal yang mana hendak pergi ke aceh untuk bekerja lalu para saksi korban didatangi oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik (berkas Terpisah / Penuntutan dilakukan secara terpisah), Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo (Keduanya adalah DPO/ Belum Tertangkap) dengan mengatakan “ mau kemana bang ?” lalu para saksi korban menjawab dengan mengatakan “ke Meulaboh” kemudian terdakwa mengatakan “ini bang biar naik sama kami aja travelnya” setelah itu terdakwa meminta uang kepada para saksi korban namun para saksi korban mengatakan “Gak ada” mendengar jawaban dari para saksi korban tersebut lalu terdakwa dan Dian Raharjo memukul bibir saksi korban Budi Irwansyah sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa setelah itu merampas jam tangan milik saksi korban Budi Irwansyah kemudian Dian Raharjo menunjukkan pisau yang berada di pinggangnya sambil mengatakan kepada saksi korban Budi Irwansyah “ini mau masuk ke perut kau” lalu barang milik saksi korban Hendra Syahputra dirampas oleh terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo dan barang milik saksi korban Hendra juga dirampas oleh terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik, Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo menaikkan para saksi korban ke angkot dan menyuruh untuk jangan turun dari Angkot, Akibat Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik, Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo mengakibatkan saksi korban Budi Irwansyah, saksi korban Hendara Syahputra dan saksi korban Hendra mengalami kerugian sekira Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke 2 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidair :

------Bahwa ia Johannes bersama–sama dengan saksi Hendrik (berkas Terpisah / Penuntutan dilakukan secara terpisah), Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo (Keduanya adalah DPO/ Belum Tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan T.B Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di sebuah Pinggir Jalan Simpang 4 Kampung Lalang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------

 

----- Bermula pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat saksi Budi Irwansyah, saksi Hendara Syahputra dan saksi Hendra (kesemuanya merupakan saksi korban) turun di Simpang Kampung Lalang tepatnya di Jalan T.B Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal yang mana hendak pergi ke aceh untuk bekerja lalu para saksi korban didatangi oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik (berkas Terpisah / Penuntutan dilakukan secara terpisah), Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo (Keduanya adalah DPO/ Belum Tertangkap) dengan mengatakan “ mau kemana bang ?” lalu para saksi korban menjawab dengan mengatakan “ke Meulaboh” kemudian terdakwa mengatakan “ini bang biar naik sama kami aja travelnya” setelah itu terdakwa meminta uang kepada para saksi korban namun para saksi korban mengatakan “Gak ada” mendengar jawaban dari para saksi korban tersebut lalu terdakwa dan Dian Raharjo memukul bibir saksi korban Budi Irwansyah sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa setelah itu merampas jam tangan milik saksi korban Budi Irwansyah kemudian Dian Raharjo menunjukkan pisau yang berada di pinggangnya sambil mengatakan kepada saksi korban Budi Irwansyah “ini mau masuk ke perut kau” lalu barang milik saksi korban Hendra Syahputra dirampas oleh terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo dan barang milik saksi korban Hendra juga dirampas oleh terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik, Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo menaikkan para saksi korban ke angkot dan menyuruh untuk jangan turun dari Angkot, Akibat Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik, Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo mengakibatkan saksi korban Budi Irwansyah, saksi korban Hendara Syahputra dan saksi korban Hendra mengalami kerugian sekira Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------=--------------------------------------

 

 

 

Medan, 06 Desember  2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Asepte Gaulle Ginting, SH.,MH

Jaksa Madya NIP 19830930 200712 1 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya