Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2294/Pid.B/2024/PN Mdn | Asepte Ginting, SH | Johannes | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2294/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 10196 / L.2.10.3 / Eoh.2 / 12 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | [Description: Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan republik indonesia] KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Jl.Adinegoro No.5, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan 20233 Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 www.kejari-medan.go.id SOP Form – 08
SURAT - DAKWAAN No. Reg. Perkara : Pdm – 845 /Eoh.2/12/2024
I. Identitas Terdakwa: Nama Tempat lahir Umur / tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal
Agama Pekerjaan Pendidikan : : : : : :
: : : Johannes Medan 37 Tahun / 05 November 1987 Laki – laki Indonesia Jalan Pinang Baris Gg. Makmur No. 28 Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kota Medan. Buddha Buruh Harian Lepas SD
II. Status Penahanan : Rutan - Penyidik : 11 September 2024 s/d 30 September 2024 - Perpanjangan JPU - Perpanjangan PN I : : 01 Oktober 2024 s/d 09 November 2024 10 November 2024 s/d 09 Desember 2024 - Penuntut Umum : 02 Desember 2024 s/d 21 Desember 2024
III. Dakwaan: Primair : ------Bahwa ia terdakwa Johannes bersama–sama dengan saksi Hendrik (berkas Terpisah / Penuntutan dilakukan secara terpisah), Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo (Keduanya adalah DPO/ Belum Tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan T.B Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di sebuah Pinggir Jalan Simpang 4 Kampung Lalang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil suatu barang yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------
-----Bermula pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat saksi Budi Irwansyah, saksi Hendara Syahputra dan saksi Hendra (kesemuanya merupakan saksi korban) turun di Simpang Kampung Lalang tepatnya di Jalan T.B Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal yang mana hendak pergi ke aceh untuk bekerja lalu para saksi korban didatangi oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik (berkas Terpisah / Penuntutan dilakukan secara terpisah), Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo (Keduanya adalah DPO/ Belum Tertangkap) dengan mengatakan “ mau kemana bang ?” lalu para saksi korban menjawab dengan mengatakan “ke Meulaboh” kemudian terdakwa mengatakan “ini bang biar naik sama kami aja travelnya” setelah itu terdakwa meminta uang kepada para saksi korban namun para saksi korban mengatakan “Gak ada” mendengar jawaban dari para saksi korban tersebut lalu terdakwa dan Dian Raharjo memukul bibir saksi korban Budi Irwansyah sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa setelah itu merampas jam tangan milik saksi korban Budi Irwansyah kemudian Dian Raharjo menunjukkan pisau yang berada di pinggangnya sambil mengatakan kepada saksi korban Budi Irwansyah “ini mau masuk ke perut kau” lalu barang milik saksi korban Hendra Syahputra dirampas oleh terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo dan barang milik saksi korban Hendra juga dirampas oleh terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik, Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo menaikkan para saksi korban ke angkot dan menyuruh untuk jangan turun dari Angkot, Akibat Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik, Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo mengakibatkan saksi korban Budi Irwansyah, saksi korban Hendara Syahputra dan saksi korban Hendra mengalami kerugian sekira Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) Ke 2 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : ------Bahwa ia Johannes bersama–sama dengan saksi Hendrik (berkas Terpisah / Penuntutan dilakukan secara terpisah), Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo (Keduanya adalah DPO/ Belum Tertangkap) pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan T.B Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tepatnya di sebuah Pinggir Jalan Simpang 4 Kampung Lalang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------
----- Bermula pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekira pukul 17.00 Wib saat saksi Budi Irwansyah, saksi Hendara Syahputra dan saksi Hendra (kesemuanya merupakan saksi korban) turun di Simpang Kampung Lalang tepatnya di Jalan T.B Simatupang Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal yang mana hendak pergi ke aceh untuk bekerja lalu para saksi korban didatangi oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik (berkas Terpisah / Penuntutan dilakukan secara terpisah), Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo (Keduanya adalah DPO/ Belum Tertangkap) dengan mengatakan “ mau kemana bang ?” lalu para saksi korban menjawab dengan mengatakan “ke Meulaboh” kemudian terdakwa mengatakan “ini bang biar naik sama kami aja travelnya” setelah itu terdakwa meminta uang kepada para saksi korban namun para saksi korban mengatakan “Gak ada” mendengar jawaban dari para saksi korban tersebut lalu terdakwa dan Dian Raharjo memukul bibir saksi korban Budi Irwansyah sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa setelah itu merampas jam tangan milik saksi korban Budi Irwansyah kemudian Dian Raharjo menunjukkan pisau yang berada di pinggangnya sambil mengatakan kepada saksi korban Budi Irwansyah “ini mau masuk ke perut kau” lalu barang milik saksi korban Hendra Syahputra dirampas oleh terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo dan barang milik saksi korban Hendra juga dirampas oleh terdakwa berupa uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) setelah itu oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik, Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo menaikkan para saksi korban ke angkot dan menyuruh untuk jangan turun dari Angkot, Akibat Perbuatan terdakwa bersama – sama dengan saksi Hendrik, Dio Munthe Als Temes dan Dian Raharjo mengakibatkan saksi korban Budi Irwansyah, saksi korban Hendara Syahputra dan saksi korban Hendra mengalami kerugian sekira Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------=--------------------------------------
Medan, 06 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
Asepte Gaulle Ginting, SH.,MH Jaksa Madya NIP 19830930 200712 1 002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |