Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pid.Pra/2024/PN Mdn 1.Lombok Doloksaribu
2.Benget Tumangger
3.Lamsihar Tambunan
4.Risnawaty Siregar
5.Esra Sembiring
6.Aldo Maichel Saragi
7.Benny Michael Manalu
8.Natanael Hasiholan Manurung
1.Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2.Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
3.Kepala Kepolisian Sektor Patumbak
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 64/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 28 Okt. 2024
Nomor Surat 64/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Lombok Doloksaribu
2Benget Tumangger
3Lamsihar Tambunan
4Risnawaty Siregar
5Esra Sembiring
6Aldo Maichel Saragi
7Benny Michael Manalu
8Natanael Hasiholan Manurung
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara
2Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan
3Kepala Kepolisian Sektor Patumbak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Memerintahkan Kepada Termohon III untuk menghentikan Penyidikan yang dilakukan terhadap Laporan Polisi No: LP/B/626/X/2024/SPKT/Polsek Patumbak/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 13 21Oktober 2024, terhadap Pemohon;
  3. Menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Termohon III terhadap Para Pemohon batal demi hukum dan tidak sah;
  4. Menyatakan: 1. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/254/X/2024/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2024 atas nama RIZKY ANGGA VALENTINO DOLOKSARIBU; dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/143/X/2024/RESKRIM tertanggal 14 Oktober 2024 atas nama RIZKY ANGGA VALENTINO DOLOKSARIBU; 2. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/252/X/2024/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2024 atas nama ALBERT MIDO ARTA TUMANGGOR; dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/144/X/2024/RESKRIM tertanggal 14 Oktober 2024 atas nama ALBERT MIDO ARTA TUMANGGOR; 3. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/251/X/2024/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2024 atas nama ERLAN PARSAORAN MANIK; dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/142/X/2024/RESKRIM tertanggal 14 Oktober 2024 atas nama ERLAN PARSAORAN MANIK; 4. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/253/X/2024/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2024 atas nama GERHARD SAMUEL SIMBOLON; dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/145/X/2024/RESKRIM tertanggal 14 Oktober 2024 atas nama GERHARD SAMUEL SIMBOLON; 5. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/250/X/2024/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2024 atas nama ALDO MAICHEL RICARDO SARAGI; dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/140/X/2024/RESKRIM tertanggal 14 Oktober 2024 atas nama ALDO MAICHEL RICARDO SARAGI; 6. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/248/X/2024/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2024 atas nama BENNY MICHAEL MANALU; dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/139/X/2024/RESKRIM tertanggal 14 Oktober 2024 atas nama BENNY MICHAEL MANALU; 7. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/249/X/2024/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2024 atas nama NATANAEL HASIHOLAN MANURUNG; dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/141/X/2024/RESKRIM tertanggal 14 Oktober 2024 atas nama NATANAEL HASIHOLAN MANURUNG; 8. Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/256/X/2024/RESKRIM tertanggal 16 Oktober 2024 atas nama YOSIFA SEMBIRING; dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/147/X/2024/RESKRIM tertanggal 17 Oktober 2024 atas nama YOSIFA SEMBIRING; batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan Tindakan TERMOHON III Penetapan Tersangka  atas diri Pemohon tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum dan  tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Menghukum Termohon III untuk segera melepaskan Para  Pemohon dari penahanan dan memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan dan Harkat serta Martabatnya;
  7. Menghukum Para Termohon Untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya