Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn 1.ARDIWANTO
2.BAIYAR
HAFIZUL HAQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 5/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Rabu, 03 Agu. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIWANTO
2BAIYAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1HAFIZUL HAQ
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat adalah Pihak Yang Berkepentingan mengajukan Gugatan Pembatalan Merek;

 

  1. Menyatakan Para Penggugat sebagai pemilik satu-satunya yang sah mempunyai hak tunggal/khusus atas Merek “BUBUK KOPI ASLI CAP TIMBANGAN GANTUNG” di Indonesia serta mempunyai hak tunggal untuk memakai Merek tersebut;

 

  1. Menyatakan bahwa Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat, memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “BUBUK KOPI ASLI CAP TIMBANGAN GANTUNG” milik  Para Penggugat;

 

  1. Menyatakan bahwa Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat, diajukan atas dasar itikad tidak baik;

 

  1. Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak berlaku lagi Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat;

 

  1. Memerintahkan Turut Tergugat untuk membatalkan Merek “TIMBANGAN GANTUNG+LOGO”, No. Pendaftaran IDM000778503, dalam kelas 30, yang dimiliki oleh Tergugat, dengan mencoretnya dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya pada Berita Resmi Merek dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menyatakan Putusan a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta/Uit Voerbaar Bij Vorrad) meskipun ada upaya hukum Kasasi, Verzet maupun bantahan dan upaya hukum lainnya;

 

  1. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak