INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
136/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | KEJAKSAAN NEGERI MEDAN | INTI KHATULISTIWA PERKASA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 136/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 03 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 135.063.084,00 | ||||
Petitum | DALAM KONVENSI/POKOK PERKARA 1. ???Menyatakan gugatan ini dapat diterima. 2. ???Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya. 3. ???Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya verstek, banding dan kasasi. 5. Menghukum Tergugat untuk membayar sebesar Rp.135.063.084,- (seratus tiga puluh lima juta enam puluh tiga ribu delapan puluh empat rupiah). 6. Menghukum Tergugat/ Tergugat- Tergugat untuk membayar biaya perkara; atau 7. Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |