INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
85/Pdt.G/2025/PN Mdn | JOHN MILTON ARITONANG SE SH | PDAM TIRTANADI SUMATERA UTARA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 85/Pdt.G/2025/PN Mdn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 10.000.000,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan syah dan berharga sita Jaminan yang di mohonkan. 3. Menyatakan menurut hukum, bahwa para tergugat telah perbuatan melawan hukum 4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana yang sudah masuk dari Konsumen PDAM sebesar yang telah di lakukan punggutan dari bulan Maret 2024 dari 10.000.000 (sepuluh juta), Pelanggan yang kami perkirakan dari jumlah penduduk Sumatera Utara sejumlah 14.874.889 Jiwa, 5. Sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |