Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2025/PN Mdn JOHN MILTON ARITONANG SE SH PDAM TIRTANADI SUMATERA UTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOHN MILTON ARITONANG SE SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PDAM TIRTANADI SUMATERA UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan syah dan berharga sita Jaminan yang di mohonkan.

3. Menyatakan menurut hukum, bahwa para tergugat telah perbuatan melawan hukum

4. Menghukum tergugat untuk mengembalikan dana yang sudah masuk dari  Konsumen

PDAM sebesar yang telah di lakukan punggutan dari bulan Maret 2024 dari 10.000.000  (sepuluh juta), Pelanggan  yang  kami  perkirakan dari  jumlah  penduduk Sumatera Utara sejumlah 14.874.889 Jiwa,   

5. Sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak