Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa Klaim Bank Garansi yang telah Penggugat berikan kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 1.014.000.000 - (Satu Milyar Empat Belas Juta Rupiah) secara terang dan tunai setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga berjalan yang kepada Penggugat sebesar Rp. 50.700.000,- untuk setiap bulannya terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) secara terang dan tunai setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna ;
- Menyatakan Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun Tergugat ataupun pihak lain mengajukan Gugatan, Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap isi Putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|