Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G/2025/PN Mdn PT. UNITED ROPE 1.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2.Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
3.Pemerintah Kota Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. UNITED ROPE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Afwan Fuady, SHPT. UNITED ROPE
Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Kementerian Keuangan Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)
3Pemerintah Kota Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan-Kementerian ATR BPN
2PT. Binatama Rusdy Makmur
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.502.933.332,00
Petitum
  • Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berkekuatan hukumRisalah Lelang Nomor: 257/2012 tertanggal 17 April 2012
  • Menyatakan Sah/berharga dan berkekuatan Hukum Kuitansi Pembayaran atas objek lelang tertanggal 20 April 2012 sebesar Rp. 25.048.897.688 (dua puluh lima miliar empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah);
  • Menyatakan Sah/berharga dan berkekuatan Hukum bukti Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tertanggal 8 Mei 2012 kepada Tergugat III melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan sebesar Rp. 1.237.044.440 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah);-
  • Menyatakan Terggugat I telah melakukan perbuatan Wanprsetasi;-
  • Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan uang atas Pembayaran objek Lelang sebesar Rp. 25.048.897.688 (dua puluh lima miliar empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) kepada Penggugat (PT. UNITED ROPE);-
  • Memerintahkan Tergugat III untuk mengembalikan uang atas Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) tertanggal 8 Mei 2012 kepada Tergugat III melalui Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan sebesar Rp. 1.237.044.440 (satu miliar dua ratus tiga puluh tujuh juta empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah) kepada Penggugat (PT. UNITED ROPE);-
  • Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar denda sebesar 6% pertahun dari jumlah Rp. 25.048.897.688 (dua puluh lima miliar empat puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah) yaitu Rp. 1.502.933.861 (satu miliar lima ratus dua juta Sembilan ratus tiga puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh satu rupiah) sejak 2012 sampai saat ini dan atau selama + 12 (dua belas) tahun dan atau sebesar Rp. 18.035.206.332 (delapan belas miliar tiga puluh lima juta dua ratus enam ribu tiga ratus tiga puluh dua rupiah) kepada Penggugat (PT. UNITED ROPE);-
  • MenghukumTergugat I, Tergugat II, Tergugat III untuk membayar  biaya yang timbul dalam perkara aquo;
  • Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugatuntuk patuh dan taat pada putusan ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak