Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2025/PN Mdn Agustin Tarigan, SH CANDRA BOS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-89/L.2.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agustin Tarigan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA BOS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                        

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                           P-29                                     

Surat  Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM-06/Enz.2/01/2025.

 

  1. Terdakwa : 

Nama                                                   :    CANDRA BOS

Tempat lahir                                        :    Medan

Umur / Tgl lahir                                  :    34 tahun / 14 Desember 1989

Jenis Kelamin                                      :    Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat tinggal                                    :    Jalan Mesjid Gang Puskesmas No. 20 B Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia Kota Medan.

Agama                                                 :    Hindu

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

Pendidikan                                          :    SMA

 

  1. Penahanana Terdakwa:                   : Rutan
  • Penyidik                                       :  sejak tanggal : 09-09-2024 s/d 28-09-2024
  • Perpanjangan Penahanan-I           :  sejak tanggal : 29-09-2024 s/d 18-10-2024
  •  Perpanjangan Penahanan-II        :  sejak tanggal : 19-10-2024 s/d 07-11-2024
  • Perpanjangan PN                         :  sejak tanggal : 08-11-2024 s/d 07-12-2024
  • Perpanjangan PN II                     :  sejak tanggal : 08-12-2024 s/d 06-01-2025
  • Ditahan oleh JPU                         :  sejak tanggal : 06-01-2025 s/d 25-01-2025

 

  1. Dakwaan  :

Primair :

Bahwa terdakwa CANDRA BOS bersama dengan Aditya Raaz dan Anend Naidu (masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 03 September 2024 sekitar pukul  15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun  2024 bertempat di depan rumah makan Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tanpa hak Menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan temannya dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh LAURENSIUS (DPO) melalui hand phone dengan nomor 085930309492, kemudian pada saat itu LAURENSIUS (DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa seorang laki-laki suruhan dari LAURENSIUS  (DPO) akan segera menemui terdakwa untuk menyerahkan dan menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) Kilogram untuk selanjutnya terdakwa simpan di dalam rumah yang terdakwa tempati di Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi ADITYA RAAZ (berkas terpisah) melalui handphone dengan nomor 083129958349, kemudian terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi ADITYA RAAZ dan saksi ADITYA RAAZ menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya akan segera datang ke Jl. Pendidikan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke Jl. Pendidikan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan dan sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa tiba di tempat tersebut. Dan pada saat terdakwa melihat saksi ADITYA RAAZ sudah terlebih dahulu berada di tempat tersebut dan pada saat itu juga saksi ADITYA RAAZ menyerahkan kepada terdakwa 1(satu) tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat itu saksi ADITYA RAAZ pergi meninggalkan terdakwa dan  pada saat itu terdakwa juga meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1(satu) tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menuju ke rumah yang terdakwa tempati yang terletak di  Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Setelah beberapa saat terdakwa tiba di rumah dan kemudian terdakwa menyimpan atau menyembunyikan 1(satu) tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar tidur yang terdapat di rumah yang terdakwa tempati yaitu  di Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan terdakwa tanpa diketahui oleh orang lain. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib, LAURENSIUS (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone dan LAURENSIUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk segera mengantarkan dan menyerahkan kepada saksi ADITYA RAAZ  narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu Kilogram). Selanjutnya pada saat itu terdakwa mengambil 1(satu) plastik kemasan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1(satu) Kilogram dari dalam kamar tidur terdakwa dan kemudian terdakwa berangkat menuju ke Jl. Pendidikan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ dan  menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ADITYA RAAZ. Kemudian pada hari Selasa tanggal  13 Agustus 2024 di Jl.Pendidikan Kel.Polonia Kec.Medan Polonia Kota Medan tepatnya dipinggir jalan,terdakwa juga menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (Satu Kilogram) kepada saksi ADITYA RAAZ atas perintah dari LAURENSIUS (DPO). Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh LAURENSIUS dan pada saat itu LAURENSIUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk membuka 1(satu) bungkusan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian membagikan menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang dengan masing – masing seberat 100 gr (seratus gram)  dan selanjutnya terdakwa disuruh oleh LAURENSIUS (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ADITYA RAAZ sebanyak 300 gr (tiga ratus gram), dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ dan saat itu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada saksi ADITYA RAAZ, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Pendidikan Kel.Polonia Kec.Medan Polonia Kota Medan terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ dan terdakwa juga menyerahkan 3(tiga) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu  sebanyak 300 gr (tiga ratus gram) kepada ADITYA RAAZ sesuai dengan perintah dari LAURENSIUS. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 LAURENSIUS (SPO) juga menyuruh terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gr (dua ratus gram) kepada ADITYA RAAZ  sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Pendidikan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada ADITYA RAAZ sehingga narkotika jenis sabu yang tersisa di dalam 1(satu) tas ransel tersebut adalah sebanyak 2 (dua) Kilogram 400 (empat ratus) gram  yang terdakwa simpan di dalam kamar tidur yang terletak di rumah tersebut tanpa diketahui orang lain. Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Balai Desa Kel. Polonia Kec. Medan Polonia tepatnya disebuah warung, terdakwa melihat beberapa mobil mendatangi rumah yang terdakwa tempati yaitu yang terletak di Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Pada saat itu terdakwa mencurigai bahwa orang yang datang tersebut adalah anggota Kepolisian sehingga pada saat itu terdakwa membuang 1(satu) unit handphone terdakwa yaitu merk Vivo dengan nomor kartu 081275314436 ke sungai yang terletak di tempat tersebut  dan selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah yang terdakwa tempati tersebut yaitu yang terletak di Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan dan pada saat terdakwa tiba di rumah tersebut beberapa orang laki-laki berpakaian preman mendatangi terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa beberapa orang laki-laki yang menggunakan pakaian preman tersebut adalah anggota Kepolisian dan kemudian anggota Kepolisian tersebut menjelaskan kapada terdakwa bahwa sebelumnya anggota Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi ADITYA RAAZ dan saksi ANEND NAIDU (masing-masing berkas terpisah)  dan dapat disita barang bukti berupa 2(dua) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat masing – masing 100 gr (seratus gram) dan ADITYA RAAZ menjelaskan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa. Pada saat itu terdakwa mengaku kepada anggota Kepolisian  bahwa benar sebelumnya terdakwa telah menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip bening tembus pandang seberat masing – masing 100 gr (seratus gram)  kepada  ADITYA RAAZ. Atas dasar hal tersebut kemudian anggota Kepolisian dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat disaksikan oleh  terdakwa dan  saksi-saksi lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan pada saat anggota Kepolisian melakukan penggeledahan kedalam rumah yang terdakwa tempati,dan tepatnya anggota Kepolisian menemukan 1(satu) tas ransel warna hitam yang terdapat di atas lantai kamar tersebut. Kemudian anggota Kepolisian membuka 1(satu) tas ransel warna hitam tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan anggota Kepolisian menemukan dari dalam tas tersebut berupa 2 (dua) plastik kemasan berwarna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gr (dua ribu gram) netto, 2(dua) plastik klip bening tembus yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gr (dua ratus gram) netto, 1(satu) unit timbangan elektrik merk SONIC dan 100 (seratus) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang. Pada saat itu terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah milik terdakwa yang terdakwa  peroleh dari seorang laki-laki suruhan LAURENSIUS (lidik) yaitu ADITYA RAAZ, padahal ia terdakwa Anend Naidu bersama Aditya Raaz dan Candra Bos tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 2(dua) plastik kemasan berwarna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gr (dua ribu gram), 2(dua) plastik klip bening tembus yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gr (dua ratus gram) netto, 1(satu) unit timbangan elektrik merk SONIC, 100 (seratus) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk REDMI NOTE 9 PRO dengan nomor kartu 081397547719, nomor imei (slot SIM 1) 860418048346046, imei (slot SIM 2 ) 860418048346053 dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Penyidik telah melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa di Jalan Ringroad Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan Rumah Makan adapun jumlah barang bukti yang disita sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) gram, dan dimusnahkan sebanyak 2.141 (dua ribu seratus empat puluh satu) gram dan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) gram dikirim ke Labfor sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5306/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa  satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:

            1. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
            2. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
            3. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram.
            4. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 14 (empat belas) gram

Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa ANEND NAIDU, ADITYA RAAZ, dan CANDRA BOS. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa bersama dengan teman-temannya sebagai diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

 

Bahwa mereka terdakwa CANDRA BOS bersama dengan Aditya Raaz dan Anend Naidu (masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 03 September 2024 sekitar pukul  15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun  2024 bertempat di depan rumah makan Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan itu barang siapa Memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh LAURENSIUS (DPO) melalui hand phone dengan nomor 085930309492, kemudian pada saat itu LAURENSIUS (DPO) menjelaskan kepada terdakwa bahwa seorang laki-laki suruhan dari LAURENSIUS  (DPO) akan segera menemui terdakwa untuk menyerahkan dan menitipkan narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) Kilogram untuk selanjutnya terdakwa simpan di dalam rumah yang terdakwa tempati di Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Setelah itu terdakwa menghubungi saksi ADITYA RAAZ (berkas terpisah) melalui handphone dengan nomor 083129958349, kemudian terdakwa melakukan komunikasi dengan saksi ADITYA RAAZ dan saksi ADITYA RAAZ menjelaskan kepada terdakwa bahwa dirinya akan segera datang ke Jl. Pendidikan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu. Setelah itu terdakwa berangkat menuju ke Jl. Pendidikan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan dan sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa tiba di tempat tersebut. Dan pada saat terdakwa melihat saksi ADITYA RAAZ sudah terlebih dahulu berada di tempat tersebut dan pada saat itu juga saksi ADITYA RAAZ menyerahkan kepada terdakwa 1(satu) tas ransel warna hitam yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu. Kemudian pada saat itu saksi ADITYA RAAZ pergi meninggalkan terdakwa dan  pada saat itu terdakwa juga meninggalkan tempat tersebut dengan membawa 1(satu) tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut menuju ke rumah yang terdakwa tempati yang terletak di  Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Setelah beberapa saat terdakwa tiba di rumah dan kemudian terdakwa menyimpan atau menyembunyikan 1(satu) tas ransel yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut di dalam kamar tidur yang terdapat di rumah yang terdakwa tempati yaitu  di Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan terdakwa tanpa diketahui oleh orang lain. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 Wib, LAURENSIUS (DPO) menghubungi terdakwa melalui handphone dan LAURENSIUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk segera mengantarkan dan menyerahkan kepada saksi ADITYA RAAZ  narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (satu Kilogram). Selanjutnya pada saat itu terdakwa mengambil 1(satu) plastik kemasan yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1(satu) Kilogram dari dalam kamar tidur terdakwa dan kemudian terdakwa berangkat menuju ke Jl. Pendidikan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan dan sekira pukul 20.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ dan  menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ADITYA RAAZ. Kemudian pada hari Selasa tanggal  13 Agustus 2024 di Jl.Pendidikan Kel.Polonia Kec.Medan Polonia Kota Medan tepatnya dipinggir jalan,terdakwa juga menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg (Satu Kilogram) kepada saksi ADITYA RAAZ atas perintah dari LAURENSIUS (DPO). Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh LAURENSIUS dan pada saat itu LAURENSIUS (DPO) menyuruh terdakwa untuk membuka 1(satu) bungkusan narkotika jenis sabu tersebut, kemudian membagikan menjadi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening tembus pandang dengan masing – masing seberat 100 gr (seratus gram)  dan selanjutnya terdakwa disuruh oleh LAURENSIUS (DPO) untuk menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ADITYA RAAZ sebanyak 300 gr (tiga ratus gram), dan sekira pukul 19.00 wib terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ dan saat itu terdakwa menyerahkan 3 (tiga) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu kepada saksi ADITYA RAAZ, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 wib di Jl.Pendidikan Kel.Polonia Kec.Medan Polonia Kota Medan terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ dan terdakwa juga menyerahkan 3(tiga) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu  sebanyak 300 gr (tiga ratus gram) kepada ADITYA RAAZ sesuai dengan perintah dari LAURENSIUS. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 LAURENSIUS (SPO) juga menyuruh terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 200 gr (dua ratus gram) kepada ADITYA RAAZ  sekira pukul 14.00 Wib di Jl. Pendidikan Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan tepatnya di pinggir jalan terdakwa menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada ADITYA RAAZ sehingga narkotika jenis sabu yang tersisa di dalam 1(satu) tas ransel tersebut adalah sebanyak 2 (dua) Kilogram 400 (empat ratus) gram  yang terdakwa simpan di dalam kamar tidur yang terletak di rumah tersebut tanpa diketahui orang lain. Pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 18.30 Wib pada saat terdakwa sedang berada di Jl. Balai Desa Kel. Polonia Kec. Medan Polonia tepatnya disebuah warung, terdakwa melihat beberapa mobil mendatangi rumah yang terdakwa tempati yaitu yang terletak di Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan. Pada saat itu terdakwa mencurigai bahwa orang yang datang tersebut adalah anggota Kepolisian sehingga pada saat itu

terdakwa membuang 1(satu) unit handphone terdakwa yaitu merk Vivo dengan nomor kartu 081275314436 ke sungai yang terletak di tempat tersebut  dan selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa mendatangi rumah yang terdakwa tempati tersebut yaitu yang terletak di Jl. Mesjid Gang Puskesmas No.20 B Kel. Polonia Kec. Medan Polonia Kota Medan dan pada saat terdakwa tiba di rumah tersebut beberapa orang laki-laki berpakaian preman mendatangi terdakwa dan menjelaskan kepada terdakwa bahwa beberapa orang laki-laki yang menggunakan pakaian preman tersebut adalah anggota Kepolisian dan kemudian anggota Kepolisian tersebut menjelaskan kapada terdakwa bahwa sebelumnya anggota Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap saksi ADITYA RAAZ dan saksi ANEND NAIDU (masing-masing berkas terpisah)  dan dapat disita barang bukti berupa 2(dua) plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat masing – masing 100 gr (seratus gram) dan ADITYA RAAZ menjelaskan kepada terdakwa bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari terdakwa. Pada saat itu terdakwa mengaku kepada anggota Kepolisian  bahwa benar sebelumnya terdakwa telah menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) plastik klip bening tembus pandang seberat masing – masing 100 gr (seratus gram)  kepada  ADITYA RAAZ. Atas dasar hal tersebut kemudian anggota Kepolisian dengan didampingi oleh Kepala Lingkungan setempat disaksikan oleh  terdakwa dan  saksi-saksi lainnya melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut dan pada saat anggota Kepolisian melakukan penggeledahan kedalam rumah yang terdakwa tempati,dan tepatnya anggota Kepolisian menemukan 1(satu) tas ransel warna hitam yang terdapat di atas lantai kamar tersebut. Kemudian anggota Kepolisian membuka 1(satu) tas ransel warna hitam tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan anggota Kepolisian menemukan dari dalam tas tersebut berupa 2(dua) plastik kemasan berwarna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gr (dua ribu gram) netto, 2(dua) plastik klip bening tembus yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gr (dua ratus gram) netto, 1(satu) unit timbangan elektrik merk SONIC dan 100 (seratus) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang. Pada saat itu terdakwa mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis sabu adalah milik terdakwa yang terdakwa  peroleh dari seorang laki-laki suruhan LAURENSIUS (lidik) yaitu ADITYA RAAZ, padahal ia terdakwa Candra Bos bersama Anend Naidu dan Aditya Raaz tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk Memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 2(dua) plastik kemasan berwarna putih yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 2000 gr (dua ribu gram), 2(dua) plastik klip bening tembus yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 200 gr (dua ratus gram) netto, 1(satu) unit timbangan elektrik merk SONIC, 100 (seratus) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) tas ransel warna hitam, 1 (satu) unit hand phone merk REDMI NOTE 9 PRO dengan nomor kartu 081397547719, nomor imei (slot SIM 1) 860418048346046, imei (slot SIM 2 ) 860418048346053 dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Penyidik telah melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa di Jalan Ringroad Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan Rumah Makan adapun jumlah barang bukti yang disita sebanyak 2.200 (dua ribu dua ratus) gram, dan dimusnahkan sebanyak 2.141 (dua ribu seratus empat puluh satu) gram dan sebanyak 59 (lima puluh sembilan) gram dikirim ke Labfor sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5306/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa  satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 14 (empat belas) gram

Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa ANEND NAIDU, ADITYA RAAZ, dan CANDRA BOS. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 Perbuatan Terdakwa bersama dengan teman-temannya sebagai diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

Medan, 06 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Agustin Tarigan., SH

Jaksa Utama Muda Nip. 19670817 199303 2 002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya