Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
181/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Rahmad Indra PT. Intan Mas Indo Logam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 181/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmad Indra
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berfikir Zebua, SHRahmad Indra
Tergugat
NoNama
1PT. Intan Mas Indo Logam
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan Penggugat adalah karyawan yang bekerja kepada Tergugat;
  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini dibacakan;
  1. Menghukum Tergugat memberikan kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus  sebesar Sebesar Rp. 68.858.242,- (Enam Puluh Delapan Juta Delapan ratus lima Puluh Delapan ribu Dua Ratus Empat puluh Dua Rupiah) dengan rincian berikut :

Uang Pesangon 9 x Rp. 3.624.118 = Rp. 32.617.062,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp. 3.624.118= Rp. 36.241.180,-   +

  •                                                                                = Rp. 68.858.242,-

 

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat yang belum dibayarkan Terguggat sejak bulan sejak bulan Agustus 2023, September 2023 dan Oktober 2023 sebesar Rp. 10.872.354 (Sepuluh Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

3 x Rp. 3.624.118 = Rp. 10.872.354

  1. Menghukum Tergugat membayar Upah Penggugat selama dirumahkan sejak bulan November 2023 sampai dengan bulan Juli 2024 sebesar Rp. 16.308.531 (Enam Belas Juta tiga ratus Delapan Ribu Lima ratus Tiga Puluh Satu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

9 x Rp. 1.812.059 = Rp. 16.308.531

  1. Menyatakan putusan  ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada upaya perlawanan atau kasasi.
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

SUBSIDAIR:

Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku (Ex Aquo Et Bono ). Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak