Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Mdn FRIDAMONA SIMARMATA 1.MULIADI KOSWARA
2.Hendra Kesuma
3.Jonathan Nampat Barus
4.Tambi Yusuf Taringan
5.Orang Kaya Rosnan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FRIDAMONA SIMARMATA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ardion Sitompul, SHFRIDAMONA SIMARMATA
Tergugat
NoNama
1MULIADI KOSWARA
2Hendra Kesuma
3Jonathan Nampat Barus
4Tambi Yusuf Taringan
5Orang Kaya Rosnan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Rohani Ruspita Erite Simarsoit, SH., MKn
2Badan Pertanahan Kota Medan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 5.000.000.000,00
Petitum

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perjanjian Jual Beli No. 1 tanggal 3 Agustus 2009 dibuat di hadapan Notaris ANITA GLORIA SIMANJUKTAK, SH, SpN antara PENGGUGAT (pembeli pertama) dengan TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan PARA AHLI WARISNYA  sah dan berharga dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II (pembeli kedua) telah melakukan perbuatan melawan hukum;

4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar Kerugian Materil sebesar Rp. 11.327.500.000,- (sebelas milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta  lima ratus ribu rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);

5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa  (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), terhitung semenjak melanggar larangan tersebut sampai dengan putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);

6. Melaksanakan sita jaminan (conservatoir belag) dan Melaksanakan sita eksekusi (Excutorial Beslag)  atas tanah dan bangunan seluas 582 M2 (lima ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di dalam Daerah Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Baru, Kelurahan Petisah Hulu, setempat dikenal sebagai Jalan Hayam Wuruk No. 42 Dahulu sekarang No. 26 adalah Sah Hak Milik PENGGUGAT;

7. Menghukum PARA TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak