INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
223/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | OJAHAN PARHUSIP | PT. TORGANDA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain - Lain | ||||||
Nomor Perkara | 223/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | M E N G A D I L I : DALAM POKOK PERKARA
8 x Rp. 5.600.000,- =Rp. 44.800.000 + Total ( a + b )=Rp. 95.200.000,-
15 % x Rp. 95.200.000,- =Rp. 14.280.000,- + Total ( a + b + c ) =Rp. 109.480.000,- Terbilang :(Seratus Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).
6 x Rp. 5.600.000,- = Rp. 33.600.000,- Terbilang : (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;
Atau, Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). Demikian gugatan ini kami perbuat, atas perkenannya kami ucapkan Terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |