Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
223/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn OJAHAN PARHUSIP PT. TORGANDA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 223/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1OJAHAN PARHUSIP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FERDINAND SITUMORANG, SHOJAHAN PARHUSIP
Tergugat
NoNama
1PT. TORGANDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

M E N G A D I L I :

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan alasan yang diatur didalam Pasal 169 ayat (1) huruf e Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Jo. Pasal 36 huruf g angka 5 PP No. 35 Tahun 2021 yang pada pokoknya Tergugat Memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan diluar yang diperjanjikan sejak putusan atas perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht van gewisje)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana yang diatur didalam Pasal 48 PP No. 35 Tahun 2021 berupa Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Upah Penggantian Hak (UPH) dengan rincian sebagai berikut:
    1. Uang Pesangon (UP) ;
      1.  x 9 x Rp. 5.600.000,- =                                                         Rp. 50.400.000,-
    2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) :

8 x Rp. 5.600.000,- =Rp.   44.800.000 +

Total ( a + b )=Rp. 95.200.000,-

  1. Uang Penggantian Hak (UPH) :

15 % x Rp. 95.200.000,- =Rp. 14.280.000,- +

Total ( a + b + c ) =Rp. 109.480.000,-

Terbilang :(Seratus Sembilan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar UPAH SELAMA PROSES kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :

6 x Rp. 5.600.000,- = Rp. 33.600.000,-

Terbilang : (tiga puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) ;

  1. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain (uitvoerbaar bij voorraad);

Atau,

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami perbuat,  atas perkenannya kami ucapkan Terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak