Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Mdn Sahtiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sahtiah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1WILLY, S.H.Sahtiah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan demi hukum bahwa orang yang bernama SAHTIAH yang lahir pada tanggal 02 April 1995 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-13052024-0155 dengan orang yang bernama SATTIA yang lahir pada tanggal 02 Februari 1991 berdasarkan Paspor Republik Indonesia Nomor : A 2568170 adalah ORANG YANG SAMA, dan selanjutnya nama yang dipakai adalah SAHTIAH yang lahir pada tanggal 02 April 1995 sesuai dengan yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk Pemohon ;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Imigrasi Belawan bahwa nama Pemohon yang terdapat dalam Paspor Pemohon yang tertulis nama SATTIA lahir di Belawan pada tanggal 02 Februari 1991 dan selanjutnya nama dan tanggal lahir yang dipakai adalah SAHTIAH lahir di Belawan pada tanggal 02 April 1995 ;
  • Membebankan biaya yang berhubungan dengan permohonan penetapan ini kepada Para Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak