Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn Ir. Andreas M. Saragih, M.T PT MULTI SAFETINDO MANDIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir. Andreas M. Saragih, M.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IGNATIUS RICO BRANS BANGUN, S.H.,M.H.Ir. Andreas M. Saragih, M.T
Tergugat
NoNama
1PT MULTI SAFETINDO MANDIRI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. PERMOHONAN :

Berdasarkan hal – hal yang diuraikan di atas, dengan ini Penggugat menyampaikan permohonan, sebagai berikut :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  1. Menyatakan sah Perjanjian Kerja No.: 01/SPK/JS-HC/MSM-MDN/III/2021 tertanggal 10 Maret 2021, untuk masa kerja selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 10 Maret s/d 10 Juli 2021, Perjanjian Kerja No.: 02/PER-SPK1/JS-HC/MSM-MDN/XI/21 tertanggal 10 Juli 2021, untuk masa kerja selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 10 November s/d 10 Maret 2022, Perjanjian Kerja No.: 03/PER-SPK1/JS-HC/MSM-MDN/III/22 tertanggal 10 Maret 2022, untuk masa kerja selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 10 Maret s/d 10 Juli 2022 dan Perjanjian Kerja No.: 04/PER-SPK1/JS-HC/MSM-MDN/VII/22 tertanggal 10 Juli 2022, untuk masa kerja selama 4 (empat) bulan terhitung sejak 10 Juli s/d 10 November 2022.

 

  1. Menyatakan Status Penggugat terhitung sejak 11 November 2022 adalah Karyawan Tetap dan/atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

 

  1. Menyatakan Tergugat telah lalai dengan tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 kepada Penggugat

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat akibat akibat Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan Surat Pemberhentian Bekerja Sementara Waktu tertanggal 01 Desember 2022.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat untuk seluruhnya berupa Uang Kompensasi berakhirnya 4 (empat) PKWT, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022 dan denda keterlambatan sebesar 5% (lima persen), serta Pesangon 1x gaji, dengan total sebesar Rp. 18.608.332,- (delapan belas juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua Rupiah), yang diperincikan sebagai berikut :
  • Kompensasi Kontrak I:

        4  x Rp. 5.500.000,-                                                         = Rp. 1.833.333,-

                        12

  Kompensasi Kontrak II:

        4  x Rp. 5.500.000,-                                                         = Rp. 1.833.333,-

                        12

 Kompensasi Kontrak III:

        4  x Rp. 5.500.000,-                                                         = Rp. 1.833.333,-

                        12

 Kompensasi Kontrak IV:

        4  x Rp. 5.500.000,-                                                         = Rp. 1.833.333,-

                        12

 

  • Tunjangan Hari Raya                                                  = Rp. 5.500.000,-
  • Denda Keterlambatan THR sebesar 5%                       = Rp.    275.000,-
  • Pesangon                                                                     = Rp. 5.500.000,-

-------------------------------------------------------------------------------------------------

T O T A L                                                                           = Rp. 18.608.332,-

Terbilan: Delapan belas juta enam ratus delapan ribu tiga ratus tiga puluh dua Rupiah

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak