Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2457/Pid.B/2024/PN Mdn | Novalita Endang Suryani Siahaan, SH | DARMAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2457/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 13 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 10606/L.2.10.3/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan SOP Form-08 Ketuhanan Yang Maha Esa
SURAT DAKWAAN NOMOR REGISTER PERKARA : PDM - 930/Eoh.2/12/2024
Nama Lengkap : DARMAWAN Tempat lahir : Medan Umur/tanggal lahir : 38 tahun / 01 April 1986 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Agama : Islam Pekerjaan : Bangunan Pendidikan : SMP
Terhadap terdakwa dilakukan penahanan sebagai berikut :
Medan : Rutan, sejak tanggal 20-11-2024 s/d 29-12-2024
Bahwa terdakwa DARMAWAN pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-lain dalam bulan Agustus 2024 bertempat di jalan Kapten Patimura No. 163 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hukum” perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------- bahwa pada hari Senin tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 13.30 Wib terdakwa DARMAWAN sedang mengecat kantor PT. Berkat Kasih Karunia di jalan Kapten Patimura No. 163 Kelurahan Darat Kecamatan Medan Baru di lantai 2 dan ketika itu terdakwa melihat potongan kabel radio di dalam kotak kardus lalu terdakwa memindahkan ke depan kamar mandi lalu terdakwa mengecat tembok kantor tersebut dan setelah terdakwa istirahat makan siang kemudian terdakwa membelah potongan kabel radio tersebut dan mengambil isi dalam kabel tersebut hingga sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) potongan kabel radio yang berisikan tembaga ukuran 30 cm lalu terdakwa menyimpannya ke tong cat yang kosong kemudian ketika terdakwa hendak pulang kerja, terdakwa memasukkan kabel tersebut ke dalam tas ransel yang terdakwa bawa kemudian terdakwa membawa kabel tersebut dan menjualnya seharga kurang lebih Rp. 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka PT. Berkat Kasih Karunia mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). ----------------------------------------------------------
------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. ----
Medan, 13 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
NOVALITA, SH Jaksa Muda Nip. 19780529 200112 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |