Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Mdn PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) Cabang Medan Deby Fauziah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb) Cabang Medan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Deby Fauziah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 294.525.906,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  • Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit Nomor 0298/PK-MDN/KON-G6/IV/2018 tanggal 12 April 2018;
  • Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 294.525.906,- (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam rupiah);
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 294.525.906,- (dua ratus sembilan puluh empat juta lima ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus enam rupiah);
  • Meletakkan sita jaminan (conservatior beslag) terhadap seluruh aset tidak bergerak maupun aset bergerak termasuk dana yang ada pada rekening yang tercatat atas nama TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada diseluruh Wilayah Republik Indonesia;
  • Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk melakukan eksekusi penjualan atas seluruh aset kebendaan TERGUGAT, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak;
  • Memberikan hak dan kewenangan kepada PENGGUGAT untuk menerima dana hasil eksekusi penjualan atas seluruh aset kebendaan TERGUGAT, baik aset bergerak maupun aset tidak bergerak, termasuk dana pada rekening TERGUGAT pada seluruh lembaga keuangan perbankan yang ada di seluruh Wilayah Republik Indonesia;
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
  • Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
  • Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak