Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2461/Pid.B/2024/PN Mdn | Aprilda Yanti Hutasuhut, SH | LAMBOK BUDI SUSANTO SIRAIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2461/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-213/L.2.10.3/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233 Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 wwwkejari-medan.go.id ”Untuk Keadilan” P-29
SURAT DAKWAAN NO. REG. PERKARA : PDM- 841/Eoh.2/12/2024
A. Identitas Terdakwa :
NamaLengkap : LAMBOK BUDI SUSANTO SIRAIT
Tempat Lahir : Medan
Umur / Tanggal Lahir : 35 tahun / 03 Oktober 1989
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan/Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Turi No. 87 Kel. Teladan Barat Kec. Medan Kota
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP
B. PENAHANAN :
Ditahan Penyidik : RTP Polsek Medan Kota,ditahan sejak tangal 01-10-2024 s/d 20-10-2024
Diperpanjang PU : Rutan, ditahan sejak tangal 21-10-2024 s/d 29-11-2024
Ditahan JPU : Rutan, ditahan sejak tangal 28-11-2024 s/d 17-12-2024
Diperpanjang Oleh Penuntut Umum : Rutan, ditahan sejak tangal 18-12-2024 s/d 16-01-2025 C. DAKWAAN :
Pertama : -------- Bahwa ia terdakwa LAMBOK BUDI SUSANTO SIRAIT pada hari Sabtu 28 tanggal September 2024 sekitar Pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Santun No. 72-A Kel. Sudi RejoI Kec.Medan Kota, Kodya Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, ”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa bermula pada hari Sabtu 28 tanggal September 2024 sekitar Pukul 03.00 wib bertempat di Jalan Santun No. 72-A Kel. Sudi RejoI Kec.Medan Kota, Kodya Medan terdakwa Lambok Budi Susanto Sirait sedang berjalan ingin Pulang kemudian terdakwa mendengar ada Suara Hand Phone berdering mendengar hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil tanpa izin dirumah saksi korban Heri Julianto Tambunan lalu terdakwa melihat ke rumah saksi Korban dari Jendela Kaca Nakonya dan terlihat adanya 2 ( dua ) Hand Phone Merk SAMSUNG GALAXY AO4E warna Biru Muda dan SAMSUNG GALAXY AO5 warna Biru Silver dan 1 ( satu ) Unit Ipad ( 9Th Generatiom ) warna Silver yang posisinya berada di atas Sofa dimana Sofa tersebut lengket dekat dengan Kaca Nako jendela Rumah saksi korban kemudian terdakwa mencoba membuka 1 (satu) persatu kaca Nako jendela rumah saksi Korban tersebut dan setelah terbuka kemudian terdakwa memasukkan/menjulurkan tangan kanan terdakwa sehingga terdakwa berhasil mengambil barang milik saksi korban berupa 2 ( dua ) Hand Phone Merk SAMSUNG GALAXY AO4E warna Biru Muda dan SAMSUNG GALAXY AO5 warna Biru Silver dan 1 ( satu ) Unit Ipad ( 9Th Generatiom ) warna Silver, selanjutnya terdakwa memasukkan Barang-barnag tersebut ke baju belakang yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa pun langsung pergi menuju ke Rumah dan sekitar Pukul 07.00 Wib terdakwa menyuruh adik terdakwa MARTIN SIRAIT (Belum tertangkap) untuk menelepon BANG REGAR (Belum tertangkap) sebagai penadah barang dan sekitar Pukul 10.00 Wib terdakwa dan penadah BANG REGAR berjumpa di Pasar 8 Tembung lalu terdakwa menjualkan barang milik saksi korban tersebut sebesar Rp. 1.050.000 ( satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ) kemudian setelah itu terdakwa kembali ke Rumah.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana.
Atau
Kedua -------- Bahwa ia terdakwa LAMBOK BUDI SUSANTO SIRAIT pada hari Sabtu 28 tanggal September 2024 sekitar Pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Santun No. 72-A Kel. Sudi RejoI Kec.Medan Kota, Kodya Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---
Bahwa bermula pada hari Sabtu 28 tanggal September 2024 sekitar Pukul 03.00 wib bertempat di Jalan Santun No. 72-A Kel. Sudi RejoI Kec.Medan Kota, Kodya Medan terdakwa Lambok Budi Susanto Sirait sedang berjalan ingin Pulang kemudian terdakwa mendengar ada Suara Hand Phone berdering mendengar hal tersebut timbul niat terdakwa untuk mengambil tanpa izin dirumah saksi korban Heri Julianto Tambunan lalu terdakwa melihat ke rumah saksi Korban dari Jendela Kaca Nakonya dan terlihat adanya 2 ( dua ) Hand Phone Merk SAMSUNG GALAXY AO4E warna Biru Muda dan SAMSUNG GALAXY AO5 warna Biru Silver dan 1 ( satu ) Unit Ipad ( 9Th Generatiom ) warna Silver yang posisinya berada di atas Sofa dimana Sofa tersebut lengket dekat dengan Kaca Nako jendela Rumah saksi korban kemudian terdakwa mencoba membuka 1 (satu) persatu kaca Nako jendela rumah saksi Korban tersebut dan setelah terbuka kemudian terdakwa memasukkan/menjulurkan tangan kanan terdakwa sehingga terdakwa berhasil mengambil barang milik saksi korban berupa 2 ( dua ) Hand Phone Merk SAMSUNG GALAXY AO4E warna Biru Muda dan SAMSUNG GALAXY AO5 warna Biru Silver dan 1 ( satu ) Unit Ipad ( 9Th Generatiom ) warna Silver, selanjutnya terdakwa memasukkan Barang-barnag tersebut ke baju belakang yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa pun langsung pergi menuju ke Rumah dan sekitar Pukul 07.00 Wib terdakwa menyuruh adik terdakwa MARTIN SIRAIT (Belum tertangkap) untuk menelepon BANG REGAR (Belum tertangkap) sebagai penadah barang dan sekitar Pukul 10.00 Wib terdakwa dan penadah BANG REGAR berjumpa di Pasar 8 Tembung lalu terdakwa menjualkan barang milik saksi korban tersebut sebesar Rp. 1.050.000 ( satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah ) kemudian setelah itu terdakwa kembali ke Rumah.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHPidana .
Medan, 12 Desember 2024 Jaksa Penuntut Umum
Aprilda Yanti Hutasuhut, S.H Jaksa Pratama NIP. 19840427 201012 2 001
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |