Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tri Handayani BAYUH ISWANTORO, S.E Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 146/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5464/L.2.14/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYUH ISWANTORO, S.E[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

 

P-29

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDS - 12 /L.2.14.4/Ft.1/11/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                   :  BAYUH  ISWANTORO, S.E

Tempat lahir                       :  Jakarta

Umur / tanggal lahir            :  55 Tahun / 25 Juli 1969

Jenis Kelamin                    :  Laki-laki

Kewarganegaraan               :  Indonesia

Tempat tinggal                   :  Perumahan Modern Land, Cluster Taman Golf Blok AG-6, No. 06,

                                             Kel. Poris Plawad Indah, Kec. Cipondoh, Kota Tangerang

Agama                               :  Islam

Pekerjaan                           :  Karyawan BUMN Unit CEO Office Kantor Pusat PT. Angkasa

                                             Pura II

Pendidikan                         :  Sarjana Ekonomi

NIK                                   :  3671102507690002

 

 

  1. PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan  22 Oktober 2024 ;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan 30 Nopember 2024 ;

Oleh Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 19 Nopember 2024 sampai dengan 08 Desember 2024.

Perpanjangan Pengadilan Negeri Medan

 

 

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 07 Januari 2025.

 

C.   DAKWAAN :          

         PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa BAYUH ISWANTORO, S.E selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05.02/00/09/2018/0464 tanggal 12 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) dengan periode sejak 12 September 2018 sampai dengan 08 Januari 2020, pada bulan Maret tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 bertempat di Bandara Kuala Namu Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan pelaku lainnya yaitu saksi YUSRON FAUZI selaku Senior Manager of Airport Maintenance pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/08/2018/0434 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) pada tanggal 15 Agustus 2018, saksi AIRIL ALFAREZY selaku Manager of Inftastructure pada Airport Maintenance Bandara Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) No : KEP.03.05/00/09/2017/0498 tanggal 4 September 2018, saksi RICKY ANDRIE HUSAINI selaku Direktur PT. Inochi Consultan (Konsultan Pengawas) kegiatan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019, saksi JHON CANDRA,ST selaku subkontraktor (Direktur CV. Bangun Restu Bersama), (masing-masing dalam penuntutannya secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu :

  1. Terdakwa menyetujui dan menandatangani Justifikasi Penunjukan langsung pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station Bandar Udara Internasional Kualanamu dibuat serta disetujui oleh Terdakwa selaku Executive General Manager, saksi Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure.
  2. Terdakwa menyetujui dan menandatangani Penetapan Penunjukan Langsung PT. Angkasa Pura Propertindo sebagai pelaksana kegiatan Pekerjaan PENGEMBANGAN RAILINK STATION Bandara Kualanamu.
  3. Terdakwa menandatangani kontrak perjanjian Pekerjaan PENGEMBANGAN RAILINK STATION Bandara Kualanamu Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 05 Agustus 2019 dengan PT. Angkasa Pura Propertindo (APP).
  4. Terdakwa mencairkan Termin I sebesar Rp9.812.500.000 (sembilan miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dengan melampirkan prestasi fisik pekerjaan telah mencapai 39,1194%, Terdakwa menandatangani Berita Acara Pembayaran Tahap I dan Berita Acara Pemeriksaan Evaluasi Teknis tidak sesuai dengan Actual Progres prestasi fisik pekerjaan dilapangan dengan memasukkan progress pengadaan dan pemasangan pipa sudah dimasukkan kedalam progress pekerjaan yang semestinya belum bisa dinilai, karena material belum terpasang.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          
  5. Terdakwa menunjuk, menandatangani dan membuat Surat Perintah Nomor : SPR.14.10/05/08/2019/0183 tentang Penunjukan Tim Pendamping Pengawasan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara International Kualanamu dengan memberikan biaya penggantian trasnportasi sebesar Rp. 200.000,- per bulan, akan tetapi biaya tersebut tidak pernah ada terdakwa menyetujui dengan mengganti biaya Testing & Commissioning, padahal didalam RKST (Rencana Kerja Syarat Teknis) Pekerjaan Pengembangan Railink Station tidak diatur.  

 

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan :

 

  1. Proses Penunjukan Langsung bertentangan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 4 huruf a (hal,7) Pengadaan   Barang/Jasa   di   lingkungan   Perusahaan   wajib   dilaksanakan   dengan prinsip-prinsip :
  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu yang cukup dan dapat dipertangggungjawabkan;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan oleh Perusahaan;
  3. kompetitif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
  4. transparan,   berarti   semua   ketentuan   dan  informasi   mengenai   Pengadaan Barang/Jasa,   termasuk   syarat   teknis   administrasi   Pengadaan,   tata   cara evaluasi,  hasil  evaluasi,  penetapan  calon  Penyedia,  sifatnya  terbuka  bagi Penyedia yang berminat;
  5. adil  dan  wajar,  berarti  memberikan  perlakuan  yang  sama  bagi  semua  calon Penyedia yang memenuhi syarat;
  6. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
  1. Justifikasi Penunjukan Langsung kepada PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) Pekerjaan PENGEMBANGAN RAILINK STATION Bandara Kualanamu Kontrak Kerja Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 05 Agustus 2019 dalam aspek legalnya yang disetujui oleh Terdakwa selaku Executive General Manager, saksi Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure tidak masuk kategori dari Penunjukan langsung yang diatur oleh Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a (hal, 45 dan 46) dan Huruf b angka 1 huruf I (hal 48 dan 49)
  1. Kriteria Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
  1. Penunjukan Langsung Darurat (Emergency)

Penunjukan Langsung Darurat (Emergency) yaitu pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda atau harus segera dilakukan, yang dapat dinyatakan dalam bentuk surat oleh Direktur Teknis Terkait dikantor Pusat dan Kantor Divisi, Executive General Manager / Executive General Manager di Kantor Cabang Utama Bandar Udara International Soekarna – Hatta, serta Executive General Manager di Kantor Cabang lainnya dengan nilai sesuai Batasan kewenangannnya.

      1. Barang/Jasa  yang  dibutuhkan  bagi  kinerja  utama  Perusahaan  dan  tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset); atau
      2. Penanganan  darurat  untuk  keamanan,  keselamatan  masyarakat,  dan  aset strategis Perusahaan; atau
      3. Penanganan    bencana    sebagaimana    dimaksud    dalam    Undang-Undang penanggulangan bencana; atau
      4. Penanganan darurat akibat kebararan; atau
      5. Perbaikan/pemeliharaan/perubahan  aset-aset  Perusahaan  yang  bersifat  mendesak  karena  memiliki risiko reputasi Perusahaan sehingga berdampak terhadap pendapatan Perusahaan; atau
      6. Berkaitan   dengan   kebutuhan   operasional   yang   sangat   mendesak   yang apabila tidak segera dilaksanakan akan mengganggu kelancaran, keamanan dan  keselamatan  penerbangan,  atau  kenyamanan  penumpang  pesawat udara; atau

 

  1. Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)
  1. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  merupakan  karya  seni  antara  lain  patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan  branding/logo,  lambang,  hymne,  hiasan,  meubelair  yang  bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan oleh Direksi; atau
  2. Pengadaan   Barang/Jasa   berdasarkan   tarif   resmi   yang   ditetapkan   oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM); atau
  3. Pengadaan Barang/Jasa dengan merek yang telah ditentukan berdasarkan justifikasi  yang  jelas  dari  Unit  Teknis  dan  dapat  dipertanggungjawabkan serta dengan Persetujuan Pejabat yang berwenang; atau
  4. Pekerjaan  konstruksi  bangunan  yang  merupakan  satu  kesatuan  sistem konstruksi   dan   satu   kesatuan   tanggung   jawab   atas   risiko   kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); atau
  5. Pengadaan Barang/Jasa spesifik berdasarkan Justifikasi dari Unit Teknis yaitu Pengadaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh:
  1. 1 (satu) Penyedia karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten;
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat digantikan oleh produk lain atau tidak kompatibel; atau
  1. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  bersifat  knowledge intensive dimana  untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Penyedia; atau
  2. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  dimiliki  oleh  pemegang  Hak  Atas  Kekayaan Intelektual (HAKI); atau
  3. Pengadaan Original Equipment Manufacturer (OEM) yang berdasarkan Justifikasi yang rinci mengenai vendor yang ditunjuk dan spesifikasi teknis Barang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan; atau
  4. Barang/Jasa  lanjutan  yang  secara  teknis  merupakan  satu  kesatuan  yang sifatnya tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau
  5. Penyedia adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, sepanjang  Barang/Jasa  yang  dibutuhkan tersebut  merupakan produk  atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, dan sepanjang  kualitas,  harga  dan  tujuannya  dapat  dipertanggungjawabkan; atau
  6. Pengadaan dalam rangka standarisasi peralatan yang telah ditetapkan oleh

Perusahaan; atau

  1. Pengadaan Jasa konsultan yang disediakan oleh:
  1. Perguruan  Tinggi  Negeri  termasuk  badan  usaha  yang  berada  di bawahnya; atau
  2. Perguruan  Tinggi  Swasta  Terakreditasi  A,  termasuk  badan  usaha yang berada di bawahnya dengan persetujuan Direksi; atau
  3. Lembaga / Badan usaha yang berada dibawah kementrian/non kementrian/pemerintah; atau
  1. Pekerjaan  lanjutan  dari  pekerjaan  sebelumnya,  sehubungan  dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya; atau
  2. Pekerjaan  tambahan  yang  merupakan  satu  kesatuan  dengan  proyek  yang sedang dilaksanakan, yang sebelumnya belum termasuk dalam perencanaan tetapi  tidak  dapat  dielakkan  dalam  rangka  penyelesaian  proyek  tersebut, dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Nilai pekerjaan tambahan tersebut adalah 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
  2. Nilai  pekerjaan  tambahan  tersebut  lebih  dari  10%  (sepuluh  persen) dari nilai Kontrak, dalam hal sisa anggaran dari proyek tersebut lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
  3. Dalam  hal  anggaran  untuk  Kontrak  tersebut  tersedia  pada  tahun berjalan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi Accounting & Budgeting; atau

  • Setelah Pengadaan Barang/Jasa diumumkan di website Perusahaan, hanya tersedia 1 (satu) peserta yang terdaftar di Vendor Management System (VMS); atau
  • Pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dilakukan dengan Penunjukan Langsung antara lain Pengadan Jasa Pengacara/Konsultan Hukum, Notaris, Sewa/beli kendaraan bermotor, rumah, obat-obatan, pengamanan, diklat, bangunan & Fasilitas/perbaikan fasilitas untuk perkantoran, rumah dians dan rumah peristirahatan, fotokopi, event Organizer (EO), medical Check Up, jasa konsultan yang secarap spesifik hanya dimiliki konsultan tertentu (khusus), desain interior area komersial, konsultan/tenaga riset komersial, publikasi, outsourcing tenaga kerja, konsultan pemastian, monitoring & Evaluasi kualitas/perfomansi pelayanan dan fasilitas, serta audit pelayanan & fasilitas bandar udara; atau
  • Pengadaan    Barang/Jasa    berulang    (repeat    order)    untuk    Pengadaan Barang/Jasa rutin sepanjang Harga Satuan sama atau Harga Satuan lebih rendah dengan kualitas yang sama atau sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas Barang/Jasa; atau Harga Satuan dapat disesuaikan jika terjadi kenaikan Harga Satuan seperti kenaikan UMR dan/atau BBM;atau
  • Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi perorangan; atau
  • Pengadaan Jasa untuk program pendidikan S1 (Sarjana), S2 (Pasca Sarjana) dan S3 (Doktor) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau
  • Pengadaan  Jasa  rekruitmen  pegawai  yang  dilaksanakan  oleh  Perguruan Tinggi Negeri; atau
  • Pengadaan Barang/Jasa yang hanya dapat dipenuhi oleh 1 (satu) Penyedia yang merupakan agen tunggal/distributor tunggal serta satu-satunya yang dapat memasok Barang/Jasa tersebut; atau
  1. Apabila terjadi pembatalan/pengakhiran/pemutusan Kontrak/SPK; atau
  1. Telah  dilakukan  2  (dua)  kali  Pelelangan  atau  pemilihan  langsung  namun tidak ada peserta Pelelangan atau pemilihan langsung yang memenuhi persyaratan,   atau   tidak   ada   peserta   yang   mengikuti   Pelelangan   atau pemilihan langsung tersebut.
  1. Audit/rating/survey kualitas bandara udara oleh Lembaga international di bidang tersebut;atau
  1. Pengadaan barang/jasa terkait rumah sakit untuk pelayanan Kesehatan, dan yang sejenisnya;atau
  2. Pekerjaan yang merupakan penugasan dan pemerintah kepada BUMN untuk perencana konstruksi atau pelaksana konstruksi, hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak Perusahaan BUMN dengan syarat :
  1. Untuk perencana konstruksi dan pengawas konstruksi;
  1. Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
  2. Tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usah orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga ; atau
  3. Penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi
  1. Untuk pelaksana konstruksi;
  1.    Peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
  2. Tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan haus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.

aa) Pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak Perusahaan BUMN untuk pekerjaan jasa terintegrasi

 

  1. Tata Cara Pelaksanaan Penunjukan Langsung
  1. Unit  Teknis  harus  membuat  Justifikasi  yang  memuat  alasan  Penunjukan Langsung. Justifikasi dimaksud harus ditandatangani oleh Penanggungjawab Teknis dan Kepala Unit Teknis yang paling sedikit memuat:
  1. aspek administrasi;
  2. aspek legalitas;
  3. aspek teknis operasional.
  1. Unit Teknis menyiapkan dokumen teknis Pengadaan Barang/Jasa.
  2.   Dalam  hal  dianggap  perlu,  Unit  Teknis  melakukan  penjelasan  kepada jajaran   Direksi   untuk   Pengadaan   Barang/Jasa   dengan   nilai   di   atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Berdasarkan penawaran tertulis yang diajukan oleh Penyedia, pejabat yang ditunjuk  melakukan  evaluasi,  klarifikasi,  negosiasi  dan  dibuatkan  Berita Acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia, apabila terdapat kekurangan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan, dapat diusulkan saat klarifikasi.
  4. Apabila diperlukan dapat dilaksanakan penjelasan umum (aanwijzing) pada waktu  yang  telah  ditetapkan  dalam  undangan  dan  hasilnya  dituangkan dalam   Berita   Acara   Penjelasan   Umum   yang   ditandatangani   bersama dengan Penyedia yang bersangkutan
  5. Penetapan pelaksana Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Kontrak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
  7. Semua  Penunjukan  Langsung  Pengadaan  Barang/Jasa  dilaksanakan  oleh Unit  Pengadaan,  kecuali  untuk  Pengadaan  Barang/Jasa  yang  ditentukan lain  dalam  Peraturan  ini  dilaksanakan  oleh  Unit  Teknis  atau  Tim  khusus (joint procurement)/Lembaga Profesional yang ditetapkan oleh Direksi.
  8. Penunjukan  Langsung  Penyedia  yang  dapat  dilakukan  oleh  Unit  Teknis terkait adalah sebagai berikut:
  1. penunjukan langsung darurat (emergency);
  2. Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM);
  3. event organizer (EO);
  4. konsultan hukum/jasa pengacara;
  5. pengamanan untuk keadaan tertentu;
  6. desain komunikasi;
  7. desain publikasi;
  8. desain turunan branding/logo;
  9. penjamin emisi (underwriter);
  10. wali amanat (trustee);
  11. lembaga pemeringkat (rating agency);
  12. custodian.

 

a)     Penunjukan  Langsung  Darurat  (emergency) dengan  pengaturan  sebagai berikut:

  1. Unit  Pemakai  (End  User)  mengajukan  laporan  kepada  Unit  Teknis tentang adanya kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa darurat;
  2. Unit  Teknis  meminta  persetujuan  kepada  Pejabat  Yang  Berwenang menyangkut  ketersediaan  anggaran  dalam  rangka  penanganan darurat. Dalam hal emergency terjadi di luar jam kerja maka permohonan persetujuan kepada  dan  persetujuan dari  Pejabat  Yang Berwenang dapat dilakukan dalam bentuk in formal mendahului persetujuan formal/tertulis yang harus segera dikeluarkan;
  3. Setelah mendapat persetujuan Pejabat Yang Berwenang, Unit Teknis segera menunjuk Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar di VMS;
  4. Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak ada di VMS, maka dapat menunjuk Penyedia Barang/Jasa di luar VMS, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1.    Penyedia  yang  ditunjuk  memiliki  Surat  Pengukuhan  Pengusaha Kena Pajak yang dinilai mampu untuk melaksanakan Pengadaan emergency;
  2. Diupayakan    menunjuk    Penyedia    yang    sedang    melakukan pekerjaan sejenis atau di lokasi terdekat;
  3. Dalam melakukan penunjukan Penyedia, sedapat mungkin memperhatikan faktor efisiensi dan efektifitas.
  1. Dalam  hal  tidak  terdapat  atau  tidak  dimungkinkan  adanya  Penyedia yang dapat melaksanakan penanganan darurat, Unit Teknis dapat membeli langsung Barang kepada Penyedia atau mengerjakan secara swakelola, dengan mengajukan uang muka pembayaran yang harus segera dipertanggungjawabkan;
  2. Pelaksanaan Penunjukan Langsung Darurat yang dilaksanakan melalui

Penyedia dilakukan sebagai berikut:

  1. Unit   Teknis,   Unit   Pengadaan   dan   Penyedia   yang   ditunjuk melakukan opname pekerjaan. Ketiga pihak menyepakati rincian pekerjaan yang dituangkan dalam daftar kuantitas.
  2. Berdasarkan kesepakatan tersebut pada huruf (a), Pimpinan Unit

Teknis menerbitkan SPMK dan selanjutnya:

      1. Unit  Teknis  menyiapkan  dokumen  teknis  dan  HPS  untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan;
      2. Unit     Pengadaan     menyiapkan     Dokumen     Pengadaan, termasuk jadwal Penunjukan Langsung;
      3. Penyedia     menyiapkan     Dokumen     Penawaran     untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan.
  1. Unit Pengadaan melakukan klarifikasi, evaluasi dan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan oleh Penyedia dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia yang bersangkutan;
  2. Berdasarkan  berita  acara  tersebut,  Pejabat  Yang  Berwenang menerbitkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan  dan apabila penyedia dimaksud belum terdaftar di VMS harus segera melakukan registrasi pada VMS;
  3. Berdasarkan  Surat  Penetapan  Pelaksana  Pekerjaan,  dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja.
  1. Kepala    Unit    Teknis    diwajibkan    segera    melaporkan    Pengadaan Barang/Jasa emergency selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dimulainya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa emergency, kepada Direksi/Senior General Manager/General Manager.

b)     Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)

  1. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni antara lain patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan branding/logo, lambang, hymne, hiasan, meubelair yang bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan   oleh   Direksi   dilaksanakan   dengan   ketentuan   sebagai berikut:
            1. Penyedia (dapat perseorangan yang memiliki reputasi dan/atau pengalaman di bidangnya) diusulkan oleh Unit Teknis untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang;
            2. Penilaian atas desain/konsep/mock-up yang ditawarkan peserta dilakukan  oleh  Unit  Teknis/Tim  Juri  penilai  yang  ditetapkan sesuai ketentuan Perusahaan;
            3. Proses Penunjukan Langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Calon  Penyedia  Barang/Jasa  harus  melakukan  registrasi pada VMS;
  2. Unit   Pengadaan   menggunakan   Kerangka   Acuan   Kerja (KAK/Term  of  Reference)  yang  dibuat  oleh  Unit  Teknis yang sudah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis dan Kepala Unit Teknis;
  3. Unit    Pengadaan    mengundang    calon    Penyedia    untuk menyampaikan penjelasan tentang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud;
  4. Unit    Pengadaan    menerima    proposal/penawaran    yang disampaikan oleh calon Penyedia
  5. Calon Penyedia dapat diminta menyampaikan replika atau contoh Barang;
  6. Unit Pengadaan/Tim Juri melakukan klarifikasi teknis serta klarifikasi dan negosiasi harga;
  7. Unit Pengadaan     mengusulkan     penetapan     Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Yang Berwenang;
  8. Dalam   hal   tertentu   Pejabat   Yang   Berwenang   dapat meminta Unit Pengadaan untuk melakukan negosiasi harga ulang;
  9. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Menyetujui usulan Penetapan Penyedia Barang/Jasa, maka dikeluarkan surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan.
  10. Berdasarkan  Surat  Penetapan  Pelaksana  Pekerjaan,  Unit Pengadaan membuat surat pemberitahuan kepada Calon Pelaksana Pekerjaan;
  11. Berdasarkan    Surat    Penetapan    Pelaksana    Pekerjaan, dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja

 

c)     Penunjukan Langsung untuk:

(1)     Pengadaan Barang/Jasa dengan merek yang telah ditentukan berdasarkan Justifikasi yang jelas dari Unit Teknis dan dapat dipertanggungjawabkan serta dengan persetujuan Direksi;

(2)     Pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition);

(3)     Pengadaan Barang/Jasa spesifik;

(4)     Pengadaan  Barang/Jasa  yang  bersifat  knowledge intensive, dimana untuk menggunakan dan memelihara Barang/Jasa tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dan/atau pengalaman sebagai pengelola berkinerja terbaik dari Penyedia;

(5)     Pengadaan   Barang/Jasa   yang   dimiliki   oleh   pemegang   Hak   Atas Kekayaan  Intelektual  (HAKI)  atau  yang  memiliki  jaminan  (warranty) dari Original Manufacturer;

(6)     Pengadaan Original Equipment Manufacturer (OEM) yang berdasarkan Justifikasi yang rinci mengenai vendor yang ditunjuk dan spesifikasi teknis Barang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan;

(7)     Pengadaan Barang/Jasa lanjutan yang secara teknis merupakan satu kesatuan yang sifatnya tidak dapat dipisah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya;

(8)     Penyedia  adalah  BUMN,  Anak  Perusahaan  BUMN  atau  Perusahaan Terafiliasi,  sepanjang  Barang/Jasa  yang  dibutuhkan  tersebut merupakan produk atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau   Perusahaan   Terafiliasi,   dan   sepanjang   kualitas,   harga   dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan;

(9)     Pengadaan dalam rangka standarisasi peralatan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan;

(10)   Pengadaan Jasa konsultan yang disediakan oleh perguruan tinggi termasuk badan usaha yang berada di bawahnya;

(11) Pekerjaan lanjutan dari pekerjaan sebelumnya, sehubungan dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya

(12)   Pekerjaan  tambahan  yang  merupakan  satu  kesatuan  dengan  proyek yang sedang dilaksanakan, yang sebelumnya belum termasuk dalam perencanaan tetapi tidak dapat dielakkan dalam rangka penyelesaian proyek tersebut;

(13)   Telah  dilakukan  2  (dua)  kali  Pelelangan  atau  pemilihan  langsung namun tidak ada peserta Pelelangan atau pemilihan langsung yang memenuhi persyaratan, atau tidak ada peserta yang mengikuti Pelelangan atau pemilihan langsung tersebut.

  1. Proses penunjukan langsung bertentangan dengan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) dilakukan penunjukan langsung kepada anak perusahaan PT. Angkasa Pura Propertindo pada halaman 4 Huruf C besar Angka 1 huruf c kecil yaitu “mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan melalui penunjukan langsung kepada Anak Perusahaan atau Perusahaan terafiliasi sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan serta dimungkinkan dalam Peraturan Sektoral.
  2. Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) huruf i halaman 95 dan 96
  1. Pembayaran Prestasi Kerja
  1. Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk :
  1. Pembayaran bulanan;
  2. Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan (termin); atau
  3. Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
  1. Tata cara pemabayaran prestasi pekerjaan sebagai berikut :
  1. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
  2. Pembayaran dilakukan dengan system bulanan atau system termin atau sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan dalam SSKK;
  3. Pembayaran dilakukan senilai pekerjaam yang telah dipasang, tidak termasuk bahan/material dan peralatan yang ada di lokasi pekerjaan;
  4. Pembayaran bulanan/termin harus dipotong denda (apabila ada), pajak dan uang retensi;
  5. Untuk Kontrak yang mempunyai sub Kontrak, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Sub Penyedia sesuai dengan prestasi pekerjaan; dan
  6. Pelaksanaan pembayaran dapat dilakukan melalui system e-Payment, ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan e-Payment mengikuti aturan e-payment di e-Catalogue Perusahaan.
  1. Dokumen pengadaan Bab IIV Syarat-Syarat Umum Pernjanjian halaman 49 angka 10. Pembayaran
    1. Cara pembayaran prestasi pekerjaan
  1. Pembayaran presetasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh AP II, apabila Kontraktor telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan.
  2. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan hanya dapat dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, tidak termasuk bahan-bahan, alat-alat yang ada di lapangan

 

Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu : memperkaya orang lain yaitu saksi JHON CANDRA,ST selaku direktur CV Bangun Restu Bersama subkon yang mengerjakan kanopi shelter type I bandara internasional kualanamu oleh pihak PT Angkasa Pura Propertindo dengan nilai Rp6.510.000.000,00 (enam miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) termasuk PPN, saksi WAHYUDI SAKA NASUTION selaku direktur CV Tunggal Nika subkon mengerjakan Pekerjaan kanopi shelter type II Bandara Internasional Kualanamu oleh pihak PT Angkasa Pura Propertindo dengan nilai Rp4.037.000.000,00 (empat miliar tiga puluh tujuh juta rupiah) termasuk PPN dan saksi UBAL selaku direktur CV Bangun Jaya Persada subkon yang mengerjakan pekerjaan Pemasangan Atap dan Plesing Membran Pengembangan railink Station Bandara Internasional Kualanamu dengan nilai Rp7.273.000.000,00  (tujuh miliar dua ratu tujuh puluh tiga juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara yaitu merugikan Keuangan Negara sebesar Rp5.773.757.190,00 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu seratus Sembilan puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pekerjaan Pengembangan Railink di PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Kualanamu Deli Serdang, sebagaimana Laporan Akuntan Independen Ribka Aretha dan Rekan Nomor : 00046/2.1349/AL/0287/1/VIII/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang dilakukan terdakwa dengan  cara  dan keadaan sebagai berikut :

 

  • Pada bulan Maret 2018, LEMBAR PENGESAHAN Rencana Anggaran Biaya (Engineering Estimate) PEKERJAAN Perencana Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu DIAJUKAN OLEH CV. RANGKANG DESIGN CONSULTANT yaitu saksi ERVAN SETIAWAN selaku Direktur dan Martianus Simanjorang sebagai Team Leader, yang diketahui oleh saksi FIVIN SYAEFUDDIN Plt.Manager of Electrical & Mechanical Facility, saksi LASMAN SITUMORANG dan saksi AIRIL ALFAREZY dari Pihak PT.ANGKASA PURA II (PERSERO) Kualanamu Deliserdang, dengan nilai RAB sebagai berikut :

 

NO

JENIS PEKERJAAN

JUMLAH HARGA (Rp)

TOTAL (Rp)

 

REKAPITULASI

 

 

I.

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

1,301,987,598.97

 

PEKERJAAN PERSIAPAN

1,301,987,598.97

 

II.

PEKERJAAN STRUKTUR

 

19,548,645,931.78

II.1

PEKERJAAN PEMBONGKARAN

292,038,715.20

 

II.2

PEKERJAAN KANOPI SHELTER TYPE I UNTUK 2 sisi

12,048,150,338.14

 

II.3

PEKERJAAN KANOPI SHELTER TYPE II UNTUK 2 sisi

6,134,087,068.28

 

II.4

PEKERJAAN TALANG ATAP

704,001,271.75

 

II.5

PEKERJAAN SALURAN

370,368,537.41

 

III.

PEKERJAAN ARSITEKTUR

 

10,384,562,365.35

III.1

PEKERJAAN LANTAI

2,357,159,047.17

 

III.2

PEKERJAAN DINDING DAN PARTISI

3,010,872,820.77

 

III.3

PEKERJAAN PLAFOND

1,073,286,074.91

 

III.4

PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA

615,560,478.67

 

III.5

PEKERJAAN PHOTO BOOTH

1,511,652,870.22

 

III.6

PEKERJAAN SIAGNAGE INDOOR DAN OUTDOOR

334,317,674.06

 

III.7

PEKERJAAN SANITARY

1,418,713,399.56

 

IV.

PEKERJAAN MEP

 

5,568,232,111.25

IV.1

PEKERJAAN PLUMBING

361,251,850.00

 

IV.2

PEKERJAAN MEKANIKAL

1,535,066,127.25

 

IV.3

PEKERJAAN ELEKTRIKAL DAN ELEKTRONIKA

3,671,914,134.00

 

 

 

 

 

 

JUMLAH HARGA

36,803,428,006.35

 

PPN 10%

3,680,342,800.64

 

JUMLAH TOTALKESELURUHAN

40,483,770,806.99

 

DIBULATKAN

40,483,770.000.00

 

Terbilang :

( Empat Puluh Miliar Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah )

  • Dalam pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS OE) dan Rencana Anggara Biaya (Engineer Estimate) pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang, PT. Angkasa Pura II Cabang Kualanamu Deliserdang menunjuk Konsultan Perencana yaitu CV. RANGKANG DESIGN CONSULTANT selaku Direktur saksi ERVAN SETIAWAN, S.T dengan perjanjian kontrak NomorPJJ.04.04.01/05/12/2018/0273 tanggal 10 Desember 2018 dengan nilai sebesar Rp663.500.000,00 (enam ratus enam puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (sembilan puluh) hari kalender, terhitung mulai tanggal 10 Desember 2018, dan dengan demikian PELAKSANA PEKERJAAN harus telah menyelesaikan seluruh pekerjaan selambat-lambatnya tanggal 09 Maret 2019, dengan nilai dan pekerjaan sebagai berikut :

No

URAIAN PEKERJAAN

JUMLAH

BOBOT WAKTU

JUMLAH SATUAN

SATUAN STANDARD

TARIF PERSATUAN

JUMLAH HARGA

A

BIAYA PERSONIL TENAGA AHLI

 

 

 

 

 

 

1

Team Leader (Ahli teknik sipil)

1.00

3.00

3.00

Man/Month

24.000.000

72.000.000

2

Ahli arsitektur

1.00

2.00

2.00

Man/Month

19.500.000

39.000.000

3

Ahli sipil

1.00

3.00

3.00

Man/Month

19.500.000

58.500.000

4

Ahli mekanikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

19.500.000

39.000.000

5

Ahli elektrikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

19.500.000

39.000.000

Jumlah A

247.500.000

B

BIAYA PERSONIL TENAGA PENUNJANG

 

 

 

 

 

 

1

Asisten arsitektur

1.00

2.00

2.00

Man/Month

9.800.000

19.600.000

2

Asisten sipil

2.00

3.00

6.00

Man/Month

9.800.000

58.800.000

3

Asisten mekanikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

9.800.000

19.600.000

4

Asisten elektrikal

1.00

2.00

2.00

Man/Month

9.800.000

19.600.000

5

Surveyor

1.00

1.00

1.00

Man/Month

8.250.000

8.250.000

6

Estimator

1.00

2.00

2.00

Man/Month

9.300.000

18.600.000

7

Drafter

2.00

3.00

6.00

Man/Month

9.300.000

55.800.000

8

Administrasi

1.00

3.00

3.00

Man/Month

4.000.000

12.000.000

9

Driver

1.00

3.00

3.00

Man/Month

3.500.000

10.500.000

Jumlah B

222.750.000

C

KANTOR, BAHAN DAN PERALATAN

 

 

 

 

 

 

1

Soil test investigation

1.00

-

1.00

Paket

25.000.000

25.000.000

2

Sewa kantor

1.00

3.00

3.00

Month

2.500.000

7.500.000

3

Sewa kendaraan roda 4

1.00

3.00

3.00

Man/Month

6.000.000

18.000.000

4

Sewa computer

5.00

3.00

15.00

Man/Month

1.400.000

21.000.000

5

Printer

3.00

3.00

9.00

Man/Month

1.928.600

17.357.400

6

Perlengkapan kantor/ATK

1.00

3.00

3.00

Man/Month

8.700.000

26.100.000

Jumlah C

114.957.400

D

BIAYA LAPORAN

 

 

 

 

 

 

1

Laporan pendahuluan

5.00

 

5.00

Set

400.000

2.000.000

2

Laporan antara

5.00

 

5.00

Set

800.000

4.000.000

3

Laporan pra akhir

5.00

 

5.00

Set

275.000

1.375.000

4

Laporan akhir

5.00

 

5.00

Set

400.000

2.000.000

5

Ringkasan laporan akhir

3.00

 

3.00

Set

400.000

1.200.000

6

Dokumen tender

3.00

 

3.00

Set

1.800.000

5.400.000

7

Softcopy pelaporan (Hard disk External Min 1 TB)

1.00

 

1.00

Set

2.000.000

2.000.000

Jumlah D

17.975.000

               

REKAPITULASI

 

A

BIAYA PERSONIL TENAGA AHLI

247.500.000

B

BIAYA PERSONIL TENAGA PENUNJANG

222.750.000

C

KANTOR, BAHAN DAN PERALATAN

114.957.400

D

BIAYA LAPORAN

 

17.975.000

           

JUMLAH

603.182.400

           

PPN 10%

60.318.240

           

JUMLAH

663.500.640

           

DIBULATKAN

663.500.000

 

  • Bahwa PT. Angkasa Pura Propertindo (selaku Anak Perusahaan PT. Angkasa Pura II (Persero) ditunjuk sebagai Pelaksana Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Berdasarkan Kontrak Pekerjaan Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 5 Agustus 2019 yang ditangani oleh Terdakwa BAYUH ISWANTORO, S.E selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu, dengan Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan awal selama 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, dimana Surat Perintah Mulai Kerja pekerjaan Pengembangan Railink Station diterbitkan tanggal 12 Agustus 2019 dengan Nomor : SPR.14.10/05/08/2019/0158, maka pekerjaan sudah dimulai pada tanggal 12 Agustus 2019 sampai 7 April 2020 terhitung 240 (dua ratus empat puluh) hari kalender, dengan Jenis kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga satuan dengan metode pembayaran per termin/tahap dan metode pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme Penunjukan langsung kepada anak perusahaan oleh PT. Angkasa Pura II (Persero) Cabang Kualanamu Deli Serdang, sehingga tidak melalui proses Pelelangan, dan terhadap dokumen penawaran PT. Angkasa Pura Propertindo tersebut tidak ada dilakukan verifikasi nyata oleh tim procurement.
  • Justifikasi Penunjukan langsung pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station Bandar Udara Internasional Kualanamu dibuat serta disetujui oleh Terdakwa selaku Executive General Manager, saksi Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure yang isinya sebagai berikut :

No.

Aspek

Uraian

1.

ADMINISTRASI

  1. Takah Nomor : 06.02.03/14.10/05/04/2019/45 tanggal 30 April 2019 perihal : Pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station Bandara International Kualanamu;
  2. Surat dari Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo ke Executive General Manager PT. Angkasa Pura II (Persero) Bandara International Kualanamu Nomor : S-0014/APP/II/2019 tanggal 20 Februari 2019, tentang partisipasi program investasi dan eksploitasi RKAP 2019 kantor cabang utama Bandara Internatioanal Kualanamu;

2.

LEGAL

  1. Peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.06.02/10/2017/0103 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) pada Bab IV Angka 6 Huruf a butir 2 tentang penunjukan langsung bukan darurat (Non Emergency) point j yang berbunyi :

j. penyedia adalah BUMN, anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan terafiliasi, sepanjang barang/jasa yang dibutuhkan tersebut merupakan produk atau layananan dari BUMN, anak Perusahaan BUMN atau Perusahaan terafiliasi dan sepanjang kualitas harga dan tujuannya dapat dipertanggung jawabkan.

  1. Calon penyedia Jasa yang akan ditunjuk merupakan anak Perusahaan dan sudah terdaftar di VMS.

3.

TEKNIS OPERASIONAL

  1. Bangunan Airport Railink Station merupakan salah satu Terminal bagi moda angkutan penumpang (Kereta Api) menuju Bandara International Kualanamu.
  2. Bangunan Airport Railink Station sendiri adalah wujud Kerjasama yang dibangun antara PT. Angkasa Pura II (Persero) dengan PT. Kerata Api Indonesia. (Persero).
  3. Fasilitas yang ada didalam Bangunan Airport Railink Station saat ini belum dapat dimanfaatkan secara optimal dari sisi Commercialnya mengingat pengguna jasa Bandara lebih banyak beraktivitas didalam Terminal Penumpang Bandara dari pada Bangunan Airport Railink Station, dalam artian, Bangunan Airport Railink Station belum memberikan daya Tarik yang lebih kepada pengguna jasa bandara.
  4. Sebagai salah satu Perusahaan pengelola Bandar Udara di Indonesia, PT. Angkasa Pura II (Persero) memiliki beberapa anak Perusahaan yang ikut menyokong dari bisnis Perusahaan induk, salah satu diantaranya adalah PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP)
  5. Dari Core business PT. Angksa Pura Propertindo yang memang bergerak di bidang property, memungkinkan bagi anak Perusahaan dari PT. Angkasa Pura II (Persero) untuk ikut berpartisipasi pada pekerjaan dimaksud.

4

KESIMPULAN

  1. Berdasarkan pada peraturan Direksi PT. Angkasa Pura II (Persero) Nomor : PD.06.02/10/2017/0103 Bab IV Angka 6 Huruf a butir 2) tentang penunjukan langusung bukan darurat (non emergency) poin j memungkinkan untuk melakukan penunjukan langsung ke anak Perusahaan yakni PT. Angkasa Pura Propertindo untuk pekerjaan Investasi Pengembangan Railink Station.
  2. Pengalaman dari PT. Angkasa Pura Propetindo dalam menangani pekerjaan serupa di Bandara Cabang yang dikelola PT. Angkasa Pura II (Persero) menjadi dasar bagi PT. Angkasa Pura Propertindo untuk ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan yang dimaksud.

 

  • Bahwa struktur organisasi PT. Angkasa Pura II Cabang Bandara Internasional Kualanamu Tahun 2019 khususnya yang terkait dengan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mulai TA. 2019 adalah sebagai berikut  :

Executive General Manager

  • Bayuh Iswantoro/
  • Djodi Prasetyo/
  • Heriyanto Wibowo

 

Unit Tekhnis

Senior Manager of Airport Maintenance

Yusron Fauzi

 

Manager of Infrastructure

Airil Alfarezy

 

Pihak Dipublikasikan Ya