Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
79/Pdt.P/2025/PN Mdn JENIS MARUDUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 79/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JENIS MARUDUT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;  
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 3.879/1999 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 17 Desember 2024, MARUDUT MANURUNG dan diganti menjadi JENIS MARUDUT sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1446/MPK.A/KP/2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia pada tanggal 2 Februari 2021;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pergantian nama anak pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak